Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Jukir Tewas Tertembak Saat Bentrok dengan Anggota Propam Polda Sulteng: Fakta, Kontroversi, dan Pertanggungjawaban

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jukir Tewas Tertembak Saat Bentrok dengan Anggota Propam Polda Sulteng: Fakta, Kontroversi, dan Pertanggungjawaban
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Juru parkir bernama Dedi (D) meninggal setelah ditembak oleh Aipda AA, anggota Polda Sulawesi Tengah, pada malam 27 Agustus 2024 di Palu.
  • Menurut penyelidikan awal, Dedi menyerang Aipda AA dengan parang; Aipda AA menanggapi dengan tembakan peringatan yang berujung pada tembakan fatal.
  • Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur penggunaan senjata api oleh aparat, serta transparansi investigasi yang dijanjikan.

Palu, 28 Agustus 2024 – Seorang juru parkir bernama Dedi (dikenal sebagai “D”) dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Anutapura Palu. Kematian Dedi terjadi dalam rangkaian peristiwa yang melibatkan Aipda AA, anggota Propam Polda Sulawesi Tengah, pada malam Kamis (27/8) sekitar pukul 20.40 WITA.

Menurut pernyataan Kombes Achmad Muhaimin, Kabid Humas Polda Sulteng, tim gabungan yang melakukan penyelidikan di lapangan menemukan bahwa Dedi menuduh Aipda AA melakukan penyerangan dengan senjata tajam (parang). Dalam upaya menangkis serangan, Aipda AA mengalami luka pada tangan kanan dan jari manis kiri terputus.

Setelah serangan fisik, Aipda AA mengeluarkan pistol jenis HS and menembakkan satu tembakan peringatan. Namun, investigasi awal menunjukkan Dedi masih melanjutkan serangan dengan parang, memaksa Aipda AA menembakkan beberapa peluru ke arah Dedi. Pada saat yang sama, seorang saksi mata bernama MA yang berada di dekat lokasi dilaporkan terluka leher akibat peluru nyasar.

Korban lain, MA, dilarikan ke RS Tingkat III Dr. Shindu Trisno, sementara Aipda AA dibantu warga menuju RS Bhayangkara Palu untuk penanganan medis. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi, mengamankan barang bukti, dan melanjutkan olah TKP.

Hingga kini, pihak kepolisian berjanji akan menelusuri fakta-fakta secara mendalam, termasuk legitimasi penggunaan senjata tajam dan api dalam insiden ini. Namun, banyak pihak menilai bahwa penjelasan resmi masih jauh dari transparansi yang dibutuhkan publik.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan prosedural yang seharusnya menjadi standar operasional kepolisian. Penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus selalu didahului oleh upaya de‑eskalasi, terutama ketika melibatkan warga sipil yang tidak bersenjata. Fakta bahwa Aipda AA menembakkan tembakan peringatan tanpa memastikan ancaman sudah terhenti menimbulkan pertanyaan tentang pelatihan taktik non‑letal yang seharusnya menjadi prioritas.

Lebih jauh, laporan bahwa Dedi menyerang dengan parang tidak otomatis memberi hak kepada petugas untuk mengeluarkan tembakan mematikan. Undang‑Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan. Jika senjata api dipilih, harus ada bukti bahwa tidak ada alternatif lain yang dapat menghentikan ancaman secara efektif.

Selain itu, keberadaan saksi mata yang terluka karena peluru nyasar menambah beban moral pada aparat. Hal ini menandakan kurangnya kontrol tembakan dan prosedur penargetan yang jelas. Kegagalan ini tidak hanya mengorbankan nyawa Dedi, tetapi juga menimbulkan trauma pada warga lain yang tidak terlibat.

Terakhir, transparansi investigasi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa publikasi hasil forensik, rekaman video, atau keterangan saksi yang lengkap, masyarakat akan terus meragukan integritas proses hukum. Pemerintah daerah dan Kementerian Hukum harus menuntut audit independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dalam situasi seperti ini?
    A: Dasar hukumnya tercantum dalam Undang‑Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian, khususnya pasal tentang penggunaan kekuatan yang proporsional dan hanya bila diperlukan untuk melindungi diri atau orang lain.
  • Q: Apakah ada rekaman video atau bukti forensik yang sudah dipublikasikan?
    A: Hingga saat ini, kepolisian belum merilis rekaman video atau hasil otopsi secara resmi; publik menunggu transparansi lebih lanjut.
  • Q: Siapa yang akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini?
    A: Penyidikan internal Polri akan dilakukan, namun banyak pihak menuntut audit independen oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau lembaga pengawas eksternal.
Meow! Tanya Nesi!
😸