Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Paradoks Prosedural atau Kembalinya Hukum Lama?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Paradoks Prosedural atau Kembalinya Hukum Lama?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan keheranan mendalam atas putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Firman Wijaya menilai keputusan tersebut sebagai “paradoks prosedural” karena hakim secara eksplisit mengakui adanya penyimpangan, namun tetap menolak permohonan.

“Hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural, namun menganggapnya nol dan tidak menimbang pendapat ahli,” kata Firman setelah persidangan pada Jumat (28/8). Ia menambahkan bahwa pertimbangan hakim tidak sejalan dengan amar putusan, sehingga menimbulkan keraguan atas konsistensi yudisial.

Menurut Firman, masalah yang diangkat tidak sekadar soal penetapan tersangka, melainkan mencakup serangkaian upaya paksa yang melanggar prosedur dasar. Riset dokumen mengungkap puluhan pelanggaran, mulai dari ketidaktepatan penetapan sampai kekeliruan dalam penetapan tempus delicti. “Jika prosedur sudah cacat, maka sah‑sah saja bila hakim menolak praperadilan,” ujarnya, menegaskan bahwa keputusan tersebut justru memperkuat tuduhan kriminalisasi terhadap kliennya.

Firman juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum masih mengandalkan “hukum lama” meski Indonesia telah mengesahkan KUHP baru, KUHAP baru, dan undang‑undang penyesuaian pidana. “Mengapa prosedur lama tetap dipertahankan ketika sudah ada kerangka hukum yang lebih modern?” tanya ia. Seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, penegakan hukum harus berlandaskan pada norma konstitusional yang melindungi hak‑hak fundamental.

Prinsip exclusionary rules pun menjadi sorotan. Bukti yang diperoleh secara tidak sah, menurut Firman, seharusnya tidak dapat dijadikan dasar dalam proses peradilan. “Buah beracun tidak boleh dimakan; begitu pula bukti yang dihasilkan dari prosedur melanggar hukum,” jelasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berpegang pada bahwa penetapan tersangka nomor TAP‑03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 sah secara hukum, dan bahwa seluruh unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara, bukan ranah praperadilan. Keputusan itu menutup seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie.

Meski menolak, tim kuasa hukum menegaskan akan menghormati putusan dan tetap mengeksplorasi jalur akademis serta kemungkinan eksaminasi lanjutan untuk menguji validitas bukti‑bukti yang diajukan. “Kami masih memiliki ruang untuk menguji secara akademis apakah permohonan kami sekadar isapan jempol,” pungkas Firman.

Analisis Pakar

Keputusan hakim ini menyoroti dilema struktural dalam sistem peradilan Indonesia: antara formalitas prosedural yang diakui secara terbuka dan praktik penegakan hukum yang masih berpegang pada pola lama. Pengakuan adanya “penyimpangan prosedural” seharusnya menjadi pemicu bagi hakim untuk membatalkan atau setidaknya meninjau kembali penetapan tersangka. Namun, keputusan yang justru menolak praperadilan mengindikasikan adanya tekanan institusional yang menolak mengakui kegagalan sistem.

Penggunaan “hukum lama” dalam konteks yang sudah diatur oleh KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah pilihan kebijakan yang menempatkan kepentingan aparat di atas kepastian hukum. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi peradilan, terutama bila prosedur yang jelas‑jelas melanggar prinsip exclusionary rules tetap dipertahankan.

Selanjutnya, fakta bahwa hakim menolak menilai bukti‑bukti yang dianggap “beracun” menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan doktrin bukti. Jika bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai, mengapa putusan tetap mengandalkan dokumen‑dokumen yang sama? Inkonsistensi ini membuka celah bagi tuduhan kriminalisasi, sebuah istilah yang kini kerap dipakai untuk menggambarkan penyalahgunaan proses hukum demi menekan lawan politik atau kritikus.

Dalam jangka panjang, keputusan ini dapat menjadi preseden yang memperkuat praktik “formalitas palsu”—di mana prosedur diakui secara nominal namun tidak diimplementasikan secara substantif. Reformasi yang hanya mengubah teks undang‑undang tanpa mengubah budaya institusional tidak akan cukup. Diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat, termasuk peran aktif lembaga pengawas eksternal dan transparansi proses peradilan, untuk mencegah terulangnya paradoks serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa hakim menolak praperadilan meski mengakui adanya penyimpangan prosedural?
    A: Hakim berpendapat bahwa penyimpangan tidak cukup mempengaruhi materi perkara, sehingga tidak masuk dalam ranah praperadilan.
  • Q: Apa itu prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana?
    A: Prinsip ini melarang penggunaan bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum atau prosedur yang sah.
  • Q: Apakah keputusan ini dapat diajukan banding?
    A: Ya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti kasasi atau peninjauan kembali, serta menguji isu secara akademis.
Meow! Tanya Nesi!
😾