Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Korupsi di Bengkulu: Pejabat Dituduh Terima Rumah, Mobil, dan Apartemen Mewah dari Eno Bowo Susilo

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Korupsi di Bengkulu: Pejabat Dituduh Terima Rumah, Mobil, dan Apartemen Mewah dari Eno Bowo Susilo
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK menuduh pejabat di Bengkulu menerima aset mewah dari pengusaha Eno Bowo Susilo.
  • Saksi utama, Eno, dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi, sementara pejabat yang diduga tidak dipanggil.
  • Kasus ini terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, dengan penyitaan uang Rp4 miliar.

Jakarta, 27 Agustus 2026 – KPK mengumumkan bahwa penyidikannya kini mengarah pada dugaan penerimaan rumah, mobil, dan apartemen mewah oleh sejumlah pejabat di Kota Bengkulu. Aset-aset tersebut konon diberikan oleh pengusaha dengan inisial Eno Bowo Susilo (EBS). Hingga kini, identitas pejabat yang dimaksud belum diungkap secara resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (27/8). "Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset oleh saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," ujarnya.

Menariknya, KPK menegaskan bahwa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, tidak dipanggil untuk pemeriksaan. Sebagai gantinya, satu ASN Dinas PUPR, Hendra Okta, telah dipanggil dan memberikan keterangan.

Kasus ini merupakan perluasan dari penyelidikan dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong (TA 2025‑2026), di mana Bupati Muhammad Fikri Thobari sudah menjadi tersangka. Penyelidikan kini menelusuri apakah ada jaringan suap yang melibatkan pejabat kota dan proyek‑proyek infrastruktur.

Selama proses penyidikan, tim KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp4 miliar.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Pencarian tersangka masih berlangsung, dan identitas serta jabatan mereka akan diumumkan seiring perkembangan penyidikan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti pola lama korupsi yang memanfaatkan proyek infrastruktur sebagai ladang ijon. Penggunaan aset mewah sebagai imbalan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. Keterlibatan seorang pengusaha dengan inisial Eno Bowo Susilo menandakan adanya jaringan patronase yang lebih luas, di mana uang mengalir melalui “hadiah” yang tampak legal namun sebenarnya merupakan suap terselubung.

Keengganan KPK memanggil pejabat senior seperti Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD menimbulkan pertanyaan tentang strategi penyidikan. Apakah ini langkah taktis untuk mengamankan saksi sebelum menjerat pelaku utama, atau justru mengindikasikan adanya tekanan politik di balik proses hukum? Transparansi dalam penetapan siapa yang dipanggil dan siapa yang tidak menjadi krusial untuk menghindari persepsi manipulasi.

Penggeledahan yang menghasilkan penyitaan Rp4 miliar menunjukkan besarnya skala uang yang beredar dalam jaringan ini. Namun, uang tunai saja tidak cukup untuk mengungkap seluruh rantai korupsi; dokumen kontrak, email, dan rekaman komunikasi harus menjadi fokus selanjutnya. Tanpa bukti material yang komprehensif, proses peradilan dapat terhambat oleh pembelaan “tidak ada bukti kuat”.

Terakhir, kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya reformasi struktural di tingkat daerah. Pengawasan internal yang lemah, kombinasi antara wewenang proyek dan kebijakan fiskal yang tidak terintegrasi, membuka celah bagi praktik suap. Pemerintah pusat perlu memperkuat mekanisme audit independen dan memperketat regulasi hadiah bagi pejabat publik, agar skema serupa tidak terulang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Siapa saja yang menjadi saksi dalam penyidikan KPK terkait kasus ini?
    A: Pengusaha Eno Bowo Susilo dan ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta, telah dipanggil sebagai saksi.
  • Q: Mengapa Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD tidak dipanggil?
    A: KPK menyatakan belum ada bukti yang cukup untuk memanggil mereka; keputusan ini masih dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
  • Q: Berapa nilai uang yang disita oleh KPK dalam penggeledahan?
    A: Penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar Rp4 miliar.
Meow! Tanya Nesi!
😸