Siasat Ulur Waktu RUU Perampasan Aset: Mengapa Pemerintah dan DPR Targetkan Molor hingga 2026?

Ringkasan Singkat
- Pemerintah mengklaim siap membahas RUU Perampasan Aset, namun target pengesahan justru dipatok mundur hingga akhir Desember 2026.
- Gelombang protes dari masyarakat sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendesak percepatan regulasi ini dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
- Ketua DPR Puan Maharani menyatakan keterbukaannya untuk menerima aspirasi demonstran, sementara Menko Yusril Ihza Mahendra menekankan bola kini ada di tangan DPR sebagai usul inisiatif.
JAKARTA — Janji manis pemberantasan korupsi kembali ditiupkan oleh pihak eksekutif. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, alih-alih diselesaikan dalam waktu dekat, target pengesahan regulasi krusial ini justru terkesan sengaja diulur hingga akhir Desember 2026.
Yusril mengklaim pihak eksekutif telah berada dalam posisi siap tempur untuk membahas draf beleid tersebut. Kendala saat ini, menurutnya, berada di ranah legislatif karena RUU ini masih berstatus sebagai usul inisiatif DPR RI. "Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU ini," ujar Yusril di Jakarta.
Sikap defensif pemerintah ini muncul di tengah eskalasi tuntutan publik yang kian memanas. Gelombang unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mulai memadati kawasan Senayan. Mereka menuntut ketegasan nyata, bukan sekadar retorika politik di balik meja birokrasi yang nyaman.
Selain mendesak pengesahan regulasi penyitaan aset koruptor, massa aksi juga menyuarakan tuntutan radikal: penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menanggapi hal ini, Yusril berdalih bahwa instrumen hukum tersebut sebenarnya sudah ada dalam UU Tipikor maupun KUHP Nasional, namun eksekusinya sepenuhnya merupakan wilayah independen lembaga peradilan.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mencoba meredam tensi dengan menyatakan bahwa parlemen sangat terbuka terhadap aspirasi publik. Puan memastikan pimpinan DPR siap menemui perwakilan demonstran untuk menampung masukan terkait draf RUU yang tengah digodok tersebut. Namun, publik telanjur skeptis apakah keterbukaan ini akan berujung pada tindakan konkret atau sekadar kosmetik politik belaka.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal isu korupsi selama puluhan tahun, saya melihat ada aroma "ulur waktu" yang sangat pekat dalam komitmen yang disampaikan pemerintah dan DPR kali ini. Menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun 2026—dua tahun dari sekarang—adalah sebuah kemunduran, bukan percepatan. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya kemauan politik (political will) dari para elite kita untuk memiskinkan koruptor secara sistemik.
RUU Perampasan Aset adalah senjata paling ditakuti oleh para oligarki dan pejabat korup karena regulasi ini menganut mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture—penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah. Mengapa pembahasannya selalu mental dan ditarik ulur? Jawabannya sederhana: banyak pihak di lingkaran kekuasaan yang merasa terancam jika undang-undang ini disahkan. Melempar tanggung jawab antara eksekutif dan legislatif adalah drama klasik yang terus diputar untuk menenangkan kemarahan publik sementara waktu.
Sikap DPR yang mengaku "terbuka menerima aspirasi" juga patut kita pertanyakan kadar ketulusannya. Jika memang berkomitmen, mengapa RUU ini tidak masuk dalam skala prioritas utama Prolegnas yang diselesaikan dalam hitungan bulan? Rakyat tidak butuh janji audiensi yang berakhir dengan foto bersama di ruang rapat ber-AC; rakyat butuh ketukan palu sidang paripurna yang mengesahkan undang-undang ini tanpa kompromi.
Jika pemerintah dan DPR terus bermain-main dengan durasi waktu hingga 2026, maka triliunan rupiah uang negara akan terus menguap tanpa bisa diselamatkan secara efektif. Gerakan moral seperti yang diinisiasi oleh masyarakat Pati harus terus dikawal dan diamplifikasi, karena hanya tekanan publik yang konsisten dan masif yang mampu memaksa para pembuat kebijakan ini bekerja demi kepentingan rakyat, bukan demi menyelamatkan kroni-kroni mereka.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa RUU Perampasan Aset sangat ditakuti oleh koruptor?
A: Karena RUU ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa perlu menunggu proses peradilan pidana pelaku selesai (inkrah), sehingga efektif memiskinkan koruptor dengan cepat.
Q: Kapan target pengesahan RUU Perampasan Aset menurut pemerintah?
A: Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU ini rampung paling lambat pada akhir Desember 2026.
Q: Apa tuntutan utama dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi di DPR?
A: Tuntutan utama mereka adalah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman terberat, termasuk hukuman mati, bagi para koruptor.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
