Kedok Ibadah Runtuh di Kualanamu: Buronan Korupsi Bener Meriah Diciduk Saat Hendak Terbang Umrah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Penangkapan di Bandara: Usman Bin Naen (65), buronan kasus korupsi proyek tembakau di Bener Meriah, ditangkap di Bandara Kualanamu saat hendak terbang untuk ibadah umrah.
- Status Hukum: Terpidana merupakan mantan PPTK yang divonis secara in absentia dengan hukuman 3,5 tahun penjara akibat merugikan negara sebesar Rp443,49 juta.
- Langkah Eksekusi: Setelah pemeriksaan administrasi di Kejati Sumut, Usman langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani masa hukumannya.
Pelarian panjang Usman Bin Naen (65), buronan kakap dalam kasus rasuah di Kabupaten Bener Meriah, akhirnya kandas secara dramatis. Langkah kaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kampung Bantin Wih Pongas ini terhenti di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sesaat sebelum ia mencoba terbang meninggalkan tanah air dengan dalih menunaikan ibadah umrah.
Usman, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan otoritas bandara. Penangkapan ini mengakhiri drama pembangkangan hukum yang dilakukan Usman setelah berkali-kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.
Kasus yang menjerat Usman bukanlah perkara sepele. Ia merupakan aktor penting dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, tindakan culas Usman bersama kroninya telah menguapkan keuangan negara hingga mencapai Rp443,49 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna pada 8 Januari 2026 telah menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan. Ironisnya, seluruh proses persidangan tersebut terpaksa digelar tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) karena Usman memilih kabur dan bersembunyi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasarkan pada pelacakan intensif. "Tim Tabur mendapatkan informasi akurat bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan perjalanan ibadah umrah. Petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," tegas Ali.
Usai diciduk, Usman langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Pihak kejaksaan memastikan tidak akan memberikan ruang toleransi lagi dan segera menerbangkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat penangkapan Usman Bin Naen di pintu keberangkatan umrah ini bukan sekadar keberhasilan taktis aparat, melainkan sebuah potret ironi moral yang sangat pekat. Fenomena koruptor yang menggunakan ritual keagamaanâseperti umrah or hajiâsebagai tameng spiritual atau bahkan rute pelarian bukanlah hal baru di Indonesia. Ini adalah bentuk manipulasi psikologis di mana pelaku kejahatan kerah putih mencoba membasuh dosa sosial mereka dengan kesalehan ritualistik, sekaligus memanfaatkan celah pengawasan imigrasi.
Namun, ada pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan secara kritis: mengapa seorang terpidana yang sudah berstatus DPO bisa melenggang bebas hingga hampir naik ke pesawat internasional? Kasus ini menelanjangi adanya celah (loophole) yang menganga dalam sistem integrasi data antara institusi penegak hukum dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Seharusnya, begitu seseorang ditetapkan sebagai DPO atau dicegah ke luar negeri, sistem otomatis di seluruh pintu perbatasan dan bandara langsung mengunci ruang gerak yang bersangkutan secara real-time.
Selain itu, pelaksanaan sidang secara in absentia dalam kasus ini menunjukkan betapa lambannya proses pelacakan tersangka sejak tahap penyidikan. Menghukum orang yang tidak ada di tempat adalah jalan pintas hukum yang sering kali tidak menyelesaikan akar masalah, terutama dalam hal pengembalian aset negara (asset recovery). Uang rakyat sebesar Rp443 juta yang dikorupsi dari sektor pertanian tembakau ini sangat berdampak langsung pada kesejahteraan petani kecil di Bener Meriah yang hidupnya serba pas-pasan.
Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM harus menjadikan kasus Usman ini sebagai momentum evaluasi total. Kita tidak boleh membiarkan bandara-bandara internasional kita menjadi gerbang pelarian yang ramah bagi para perampok uang rakyat. Penegakan hukum tidak boleh kalah cepat dengan taktik para koruptor yang kini semakin lihai memanfaatkan momentum ibadah demi menghindari jerat hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa Usman Bin Naen dan apa peranannya dalam kasus korupsi ini?
A: Usman Bin Naen adalah pensiunan PNS yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengembangan tanaman tembakau rakyat tahun 2013 di Bener Meriah, yang terbukti merugikan negara sebesar Rp443,49 juta.
Q: Mengapa Usman Bin Naen baru ditangkap sekarang dan di mana ia ditangkap?
A: Usman ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, saat hendak berangkat ibadah umrah. Ia sebelumnya buron (DPO) dan diadili secara in absentia karena selalu mangkir dari panggilan jaksa setelah vonis dijatuhkan.
Q: Berapa hukuman yang harus dijalani oleh Usman Bin Naen?
A: Berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Usman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan.


