Kubu Febrie Tuduh Penahanan TPPU Melanggar Hak Asasi: Fair Trial Dipertanyakan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menuduh proses TPPU melanggar prinsip due process of law, khususnya fair trial.
- Penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak sesuai prosedur karena tidak melalui wewenang yang sah.
- Pengadilan Negeri PN Jaksel diminta menilai kembali dugaan pelanggaran prosedural dalam sidang praperadilan.
Dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel pada Rabu (26/8), Alfons Kurnia, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan melanggar due process of law. Menurutnya, tidak ada kepastian bahwa penetapan tersangka maupun penahanan telah memenuhi standar prosedural yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).
Alfons menyoroti dua titik krusial. Pertama, penetapan tersangka yang, menurutnya, seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang. "Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak," ujarnya. Kedua, penahanan yang dianggap belum melalui analisis objektif mengenai risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga," tambahnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya membela keputusan penahanan dengan menyebut adanya ketidaksesuaian fakta yang diungkapkan oleh Febrie saat pemeriksaan. Tim hukum Kejagung menyatakan, "Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan." Namun, Alfons menolak argumen tersebut sebagai dasar penahanan, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus menghormati hak asasi tersangka dan tidak sekadar mengejar penghukuman.
Dengan menekankan prinsip fair trial, Alfons meminta hakim tunggal praperadilan untuk menilai seluruh dugaan pelanggaran prosedur sebelum memutuskan keberlangsungan penahanan. Ia menutup pernyataannya dengan seruan, "Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control."
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti ketegangan struktural antara aparat penegak hukum dan prinsip hak asasi manusia yang diabadikan dalam konstitusi. Penetapan tersangka tanpa wewenang yang jelas membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan, terutama dalam kasus sensitif seperti TPPU yang melibatkan jaringan keuangan gelap. Jika prosedur internal tidak diikuti, maka legitimasi seluruh proses peradilan menjadi rapuh.
Selanjutnya, standar penahanan harus didasarkan pada penilaian risiko yang terukur, bukan sekadar asumsi subjektif. Praktik penahanan praāsidang yang berlebihan dapat melanggar Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 tentang kebebasan pribadi. Pengadilan memiliki kewajiban untuk menilai apakah ada bukti kuat bahwa terdakwa berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta apakah ada alternatif penangguhan yang lebih proporsional, seperti penjaminan atau pengawasan elektronik.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tampak berpegang pada logika ācrime controlā yang mengutamakan penegakan cepat tanpa mengindahkan prosedur. Pendekatan ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, terutama bila terdakwa memiliki latar belakang politik atau militer yang kuat. Transparansi dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka menjadi kunci untuk menghindari tuduhan politisasi.
Terakhir, keputusan hakim dalam praperadilan ini akan menjadi preseden penting. Jika hakim menolak penahanan karena pelanggaran due process, maka akan memperkuat mekanisme perlindungan hak tersangka di Indonesia. Sebaliknya, jika penahanan dipertahankan tanpa koreksi prosedural, maka akan memberi sinyal bahwa prosedur formil dapat diabaikan demi kepentingan penegakan hukum yang āefisienā.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan prinsip fair trial dalam konteks kasus TPPU?
A: Fair trial menjamin hak tersangka untuk diproses secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum, termasuk hak atas pembelaan dan penilaian bukti yang objektif. - Q: Siapa yang berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka di Indonesia?
A: Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja), biasanya Jaksa Penuntut Umum atau penyidik resmi. - Q: Apa dasar hukum yang dapat menolak penahanan praāsidang?
A: Penahanan praāsidang dapat ditolak jika tidak ada bukti kuat risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta bila terdapat alternatif penangguhan yang lebih proporsional, sesuai KUHAP dan UndangāUndang TPPU.


