Pengiriman Permen THC dari Inggris Terungkap: Pria Malang Ditangkap setelah Empat Pemesanan Narkoba
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polisi Bareskrim Polri berhasil menggagalkan jaringan pengiriman permen mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Malang.
- Terungkap bahwa Abram Jetro Endiera telah memesan barang narkotika secara daring sebanyak empat kali sejak Maret 2026.
- Barang bukti senilai hampir Rp700 juta disita, termasuk 231 gram THC, 13 buah cokelat LSD, serta perangkat elektronik pendukung.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima peringatan dari Bea Cukai Pasar Baru pada 18 Agustus 2026 tentang paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris. Paket tersebut ditujukan kepada inisial “SH” di Malang dan berisi tiga pouch berlabel AI, masing‑masing berisi 10 permen candy.
Setelah laboratorium Bea Cukai mengonfirmasi bahwa permen tersebut mengandung THC, polisi melakukan operasi controlled delivery pada 19 Agustus. Kurir Pos Malang menyerahkan paket ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Pada 23 Agustus, sekitar pukul 20.00 WIB, Abram Jetro Endiera muncul, membayar paket lewat virtual account, dan langsung ditangkap oleh petugas.
Dalam pemeriksaan awal, Abram mengaku bahwa semua paket dipesan melalui sebuah situs web dan dimaksudkan untuk konsumsi pribadi. Rekam jejak pemesanan menunjukkan pola berikut:
- 4 Maret 2026 – satu pouch (10 permen) THC.
- 31 Maret 2026 – satu lembar cokelat THC.
- 21 Mei 2026 – satu liquid berbentuk lilin THC.
- 19 Agustus 2026 – tiga pouch (total 30 permen) THC.
Barang bukti yang disita meliputi paket permen THC, 13 buah cokelat LSD, satu iPhone 14 Pro, dan satu laptop HP OMEN. Total berat THC mencapai 231 gram bruto, dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp693 juta. Pihak berwenang menilai penyitaan ini dapat “menyelamatkan sekitar 115 jiwa” dari potensi penyalahgunaan.
Abram kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah signifikan dalam pengawasan e‑commerce lintas negara. Meskipun Bea Cukai sudah memiliki mekanisme deteksi paket mencurigakan, proses verifikasi hingga penangkapan memakan waktu hampir satu minggu. Keterlambatan ini memberi peluang bagi jaringan kriminal untuk menyesuaikan taktik, misalnya dengan memperbanyak pengiriman dalam satu paket atau menggunakan layanan kurir yang kurang terawasi.
Lebih mengkhawatirkan, profil pelaku menunjukkan konsumen kelas menengah yang mengakses narkotika melalui platform digital. Hal ini menandakan pergeseran pola permintaan: bukan lagi pasar gelap tradisional, melainkan konsumen yang memanfaatkan anonimitas internet. Penegakan hukum harus beradaptasi, misalnya dengan kerja sama intensif antara unit siber, bea cukai, dan platform e‑commerce untuk memblokir penjual serta melacak alur pembayaran.
Di sisi lain, nilai ekonomi THC yang disita (≈ Rp693 juta) masih relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi pasar gelap nasional. Ini menandakan bahwa jaringan yang lebih besar masih beroperasi di luar radar. Penangkapan Abram seharusnya menjadi titik tolak untuk meluncurkan operasi yang lebih luas, termasuk penyelidikan terhadap penyedia situs web, penyedia logistik, dan jaringan keuangan yang memfasilitasi transaksi.
Terakhir, kebijakan hukuman yang masih mengandalkan sanksi pidana penjara perlu dievaluasi. Mengingat mayoritas pelaku seperti Abram tampak mengonsumsi narkotika untuk kepentingan pribadi, pendekatan rehabilitatif dan edukatif dapat lebih efektif daripada sekadar penjara. Kebijakan yang mengintegrasikan program pemulihan, pengawasan medis, dan edukasi publik tentang bahaya THC akan mengurangi permintaan jangka panjang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Bagaimana cara Bea Cukai mendeteksi paket narkotika dari luar negeri?
A: Sistem pemindaian otomatis dan laporan intelijen dari pihak kepolisian memungkinkan Bea Cukai menandai paket dengan label atau dokumen mencurigakan, kemudian mengirimkan sampel untuk analisis laboratorium. - Q: Apa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Abram Jetro Endiera?
A: Ia dapat diproses dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Penyesuaian Pidana, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda sesuai beratnya barang. - Q: Apakah permen yang mengandung THC legal di Indonesia?
A: Tidak. THC termasuk narkotika golongan I yang dilarang total per Undang‑Undang No. 35/2009, sehingga permen yang mengandung zat tersebut merupakan barang ilegal.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
