Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Gandakan Pemeriksaan: Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Kembali Dipanggil

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Gandakan Pemeriksaan: Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Kembali Dipanggil
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan Noprisman (Kepala Dinas PUPR) dan Vinna Ledy Anggraheni (anggota DPRD) sebagai saksi.
  • Pemeriksaan terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong serta proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Bengkulu.
  • Penggeledahan rumah kepala dinas menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp4 miliar, menambah tekanan pada jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah dan swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sesi pemeriksaan pada Rabu, 26 Agustus 2026, terhadap Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, serta Vinna Ledy Anggraheni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Kedua pejabat ini dipanggil kembali sebagai saksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek yang melibatkan wilayah Rejang Lebong dan sejumlah proyek infrastruktur lain di Provinsi Bengkulu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa daftar saksi hari ini meliputi NOP, VLA, dan seorang pengusaha swasta, Eno Bowo Susilo (EBS). Pemeriksaan sebelumnya pada 3 Agustus 2026 telah menyoroti proyek‑proyek strategis Dinas PUPR, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang kini menjadi sorotan publik.

Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan suap ijon proyek tahun anggaran 2025‑2026 di Kabupaten Rejang Lebong, di mana Bupati Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Penyelidikan mengindikasikan adanya jaringan kolusi antara pejabat daerah, anggota DPRD, dan pihak swasta yang berusaha memanipulasi proses lelang serta penetapan anggaran.

Selama proses penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp4 miliar, yang diduga merupakan hasil suap dan komisi gelap. Penemuan ini menambah bobot bukti material dalam rangkaian penyidikan yang masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Dengan bukti yang terus menguat, KPK menegaskan bahwa proses penetapan tersangka akan segera dilaksanakan. Sementara itu, tekanan politik di tingkat kota dan provinsi semakin memuncak, mengingat kasus ini melibatkan tokoh‑tokoh kunci dalam struktur pemerintahan daerah.

Analisis Pakar

Kasus korupsi yang kembali mengemuka ini bukan sekadar insiden terisolasi; ia mengungkap pola lama yang telah mengakar dalam birokrasi daerah Bengkulu. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama yang perlu ditekankan. Pertama, mekanisme lelang proyek infrastruktur masih sangat rentan terhadap manipulasi. Tanpa transparansi yang memadai, pejabat seperti Noprisman dapat dengan mudah menjadi perantara antara kontraktor swasta dan dana publik. Kedua, keterlibatan anggota DPRD menandakan adanya “political patronage” yang melintasi batas fungsi legislatif dan eksekutif, memperlemah kontrol internal yang seharusnya mencegah praktik suap.

Penggeledahan yang menghasilkan penyitaan uang tunai Rp4 miliar menandakan bahwa uang korupsi masih disimpan dalam bentuk fisik, bukan hanya melalui rekening bank atau aset tersembunyi. Ini mengindikasikan bahwa jaringan korupsi masih mengandalkan metode tradisional, yang pada gilirannya memudahkan penyidik dalam mengamankan barang bukti. Namun, tantangan selanjutnya adalah menelusuri aliran dana tersebut ke rekening luar negeri atau investasi aset lain yang lebih sulit dilacak.

Selanjutnya, penggunaan Sprindik umum oleh KPK menunjukkan bahwa penyidik belum mengidentifikasi tersangka utama secara pasti. Hal ini memberi ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan “damage control” melalui tekanan politik atau manipulasi opini publik. Oleh karena itu, penting bagi media dan masyarakat sipil untuk terus menuntut akuntabilitas, bukan hanya menunggu hasil akhir penyidikan.

Terakhir, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. Jika tidak ada reformasi struktural—seperti penerapan e‑procurement yang terintegrasi, audit independen, dan perlindungan saksi yang kuat—maka pola korupsi serupa akan terus berulang. KPK memang memiliki mandat kuat, namun tanpa dukungan politik yang konsisten, upaya pemberantasan korupsi akan selalu terhambat oleh kepentingan lokal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa KPK memanggil kembali Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni?
    A: Kedua pejabat tersebut dipanggil lagi karena penyidikan masih membutuhkan keterangan mereka terkait proyek infrastruktur yang diduga melibatkan suap ijon.
  • Q: Berapa nilai uang yang disita KPK dalam penggeledahan?
    A: Penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar di kediaman Kepala Dinas PUPR.
  • Q: Siapa saja yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini?
    A: Hingga kini, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara nama-nama lain masih dalam proses penyidikan.
Meow! Tanya Nesi!
😸