Ibu Korban Daycare Aresha Mengaku 'Mengantar Anak ke Neraka', Sidang Yogyakarta Siapkan Pengadilan Panas
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Imedia Dwi Anjani, ibu dari korban, menyatakan penyesalan mendalam setelah menitipkan anaknya yang mengidap Autism Spectrum Disorder ke Daycare Little Aresha.
- Pengadilan Negeri Yogyakarta melanjutkan pemeriksaan saksi pada 25 Agustus 2026, menyingkap dugaan kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi terhadap anak‑anak di lembaga tersebut.
- Sepuluh orang tua lain menguatkan tuduhan dengan menyebutkan perubahan perilaku ekstrem pada anak‑anak mereka, memicu tuntutan pidana terhadap pendiri dan 11 pengasuh.
Sidang lanjutan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (25/8) kembali menyoroti tragedi yang menimpa anak‑anak di Daycare Little Aresha. Saksi utama, Imedia Dwi Anjani, mengungkapkan rasa sakit yang tak terlukiskan: “Saya seperti mengantar anak saya ke neraka.”
Imedia menuturkan bahwa putranya, yang kami sebut B, masuk ke daycare pada usia 3 tahun 2 bulan dan tetap sampai berusia 4,5 tahun, berada di kelas Pra‑TK. B didiagnosis dengan Autism Spectrum Disorder (ASD) ringan. Keputusan menitipkan B didasari janji yayasan bahwa mereka menerima anak berkebutuhan khusus, sebuah klaim yang disampaikan oleh ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.
Menurut saksi, fasilitas yang dijanjikan meliputi rasio satu ruangan untuk lima anak, tenaga pengasuh yang memadai, terapi bicara, serta area bermain outdoor. “Bu Diyah berbicara sangat halus, seolah‑olah mengasuh,” ujar Imedia, menambahkan bahwa ruangan di gedung utara tampak bersih dan terawat.
Setelah membayar pendaftaran Rp500 ribu, seragam Rp200 ribu, biaya lain‑lain Rp500 ribu, dan SPP bulanan Rp1,1 juta, Imedia hanya menerima laporan dokumentasi aktivitas anak. Orang tua dilarang masuk ke area daycare, meninggalkan mereka dalam ketidakpastian.
Selama masa penitipan, Imedia menemukan lebam dan goresan pada tubuh B secara berkala. Upaya menanyakan melalui WhatsApp hanya dihadapi dengan jawaban standar: “Anak terjatuh, terkena lego.” Namun, pada 24 April 2026, Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dan menemukan video mengerikan—B terikat pada engsel pintu, tanpa pakaian, hanya memakai popok, sementara anak‑anak lain juga tampak tak berpakaian.
Perubahan perilaku B menjadi lebih agresif—memukul, mencubit, dan berlari tak terkendali—muncul sebulan sebelum penggerebekan. Imedia mencatat pola “ikat‑ikat” yang muncul pada permainan B setelah insiden, menebak trauma fisik sebagai penyebabnya.
Kesaksian serupa datang dari sembilan orang tua lainnya, yang melaporkan anak‑anak mereka menendang dinding, memukul mulut sendiri, menolak pakaian, bahkan melilitkan tali atau kabel di leher. Keseluruhan 11 pengasuh, termasuk ketua yayasan Diyah Kusumastuti dan kepala sekolah Anita Palupy Indahsari, didakwa atas penelantaran, kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran terhadap Sistem Pendidikan Nasional dan perlindungan konsumen.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (3/9), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Kasus ini menegaskan kembali kegagalan regulasi pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia.
Analisis Pakar
Kasus Daycare Little Aresha bukan sekadar pelanggaran etika; ia menyoroti celah struktural dalam sistem perlindungan anak. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang izin operasional penitipan anak, namun implementasinya masih lemah. Pengawasan lapangan yang bersifat reaktif—hanya muncul setelah video mengerikan tersebar—menunjukkan kegagalan lembaga pengawas untuk melakukan audit rutin.
Lebih jauh, kasus ini mengungkap bahaya komersialisasi layanan khusus bagi anak berkebutuhan khusus. Janji “terima anak ASD” menjadi magnet bagi orang tua yang putus asa, namun tanpa standar kualitas yang terukur, mereka menjadi korban eksploitasi. Peran yayasan sebagai entitas profit harus dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya secara moral.
Dari perspektif hukum, dakwaan terhadap 11 pengasuh dan dua pimpinan yayasan sudah tepat, namun proses peradilan harus memastikan bukti forensik yang kuat. Video yang diunggah oleh polisi harus diverifikasi keasliannya, dan saksi harus dilindungi dari intimidasi. Selain itu, penegakan sanksi administratif—pencabutan izin operasional, denda berat, dan larangan beroperasi—harus menjadi bagian integral dari putusan.
Terakhir, kasus ini harus menjadi panggilan bagi masyarakat untuk menuntut transparansi penuh dari semua lembaga penitipan anak. Pemerintah perlu membangun basis data nasional yang memuat rekam jejak tiap fasilitas, termasuk audit kesehatan, psikologis, dan keamanan. Tanpa langkah preventif ini, tragedi serupa akan terus terulang, mengorbankan generasi paling rentan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Apakah Daycare Little Aresha memiliki izin resmi? Ya, menurut pernyataan pihak yayasan, mereka memiliki izin operasional, namun izin tersebut kini dipertanyakan setelah terungkapnya pelanggaran berat.
- Bagaimana cara orang tua melaporkan kasus kekerasan di tempat penitipan anak? Orang tua dapat melaporkan ke Polres setempat, Dinas Sosial, atau Komisi Perlindungan Anak (KPA). Penting untuk menyertakan bukti visual dan saksi.
- Apa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pengasuh yang terbukti melakukan kekerasan? Pengasuh dapat dikenai hukuman pidana penjara, denda, serta pencabutan izin kerja di bidang pendidikan anak.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
