Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Gaji Rp1 Juta Sehari, Petugas Haji Siap Lembur 70 Hari—Berapa Nilai Jasa Mereka?

AgamaSiti AisyahSiti AisyahSumber: CNN Nasional
Siti Aisyah
Siti Aisyah
Pemerhati Keluarga

Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Gaji Rp1 Juta Sehari, Petugas Haji Siap Lembur 70 Hari—Berapa Nilai Jasa Mereka?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Petugas Haji 2027 dibayar hingga Rp1 juta per hari, total potensi penghasilan sekitar Rp70 juta untuk 70 hari tugas.
  • Kementerian Haji & Umrah buka pendaftaran PPIH 2026 dengan persyaratan ketat, termasuk integritas, kesehatan, dan kemampuan IT.
  • Gaji dan tunjangan petugas diatur UU No. 14/2025, dibebankan pada APBN, bukan dari jamaah.

Kementerian KementerianHajidanUmrah resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1448 H/2027. Pendaftaran dimulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan berakhir 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, PujiRaharjo, menegaskan proses seleksi harus transparan, akuntabel, dan menargetkan petugas yang profesional, kompeten, serta berintegritas.

Calon petugas wajib berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani‑rohani, tidak sedang dalam proses hukum pidana, serta memiliki identitas kependudukan sah dan aktif dalam BPJS Kesehatan. Kemampuan mengoperasikan komputer atau perangkat digital juga menjadi syarat mutlak. Tahapan seleksi meliputi verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT) pada 5 September 2026, Medical Check Up (MCU), dan pelatihan intensif sebelum penugasan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, DahnilAnzarSimanjuntak, mengungkap besaran honor harian petugas yang dapat mencapai Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Dengan masa tugas hampir 70 hari, total penghasilan dapat melampaui Rp70 juta. "Mereka mengemban tiga amanah: dari Allah, jamaah, dan negara," ujarnya dalam penutupan Diklat PPIH 2026 di Halim Perdanakusuma.

Pengaturan remunerasi ini diatur dalam UndangUndangNomor14Tahun2025, khususnya Pasal 21 dan 22 yang menegaskan penunjukan petugas oleh Menteri serta pembiayaan seluruh biaya operasional melalui APBN. Komponen gaji tidak hanya mencakup honorarium pokok, melainkan tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama masa penugasan, menjamin kesejahteraan petugas dalam melaksanakan tugas berat di Tanah Suci.

Analisis Pakar

Penetapan honor harian hingga Rp1 juta bagi petugas haji memang tampak menggiurkan, namun perlu dipertanyakan apakah angka tersebut mencerminkan nilai sebenarnya dari beban kerja yang dijalankan. Tugas selama 70 hari meliputi jam kerja yang tidak terhitung, sering kali melebihi 24 jam dalam satu hari kerja karena rotasi shift, penanganan darurat, serta keharusan hadir secara fisik di lokasi yang terkadang terpencil. Dalam konteks ini, honor yang tampak tinggi masih harus dibandingkan dengan risiko kesehatan, kelelahan ekstrem, dan tekanan psikologis yang dihadapi.

Selanjutnya, transparansi dalam alokasi dana APBN untuk honorarium ini menjadi sorotan penting. Meskipun Undang‑Undang No. 14/2025 sudah mengatur pembiayaan, mekanisme pengawasan internal Kementerian Haji & Umrah masih perlu dipertajam. Audit independen dan pelaporan publik secara rutin dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana, terutama mengingat besarnya jumlah petugas yang direkrut—dalam satu kuota 1.000 orang, pendaftar bisa mencapai 50.000 orang.

Di sisi lain, persyaratan seleksi yang menekankan integritas, kesehatan, dan kemampuan digital merupakan langkah positif menuju profesionalisasi layanan haji. Namun, realisasi di lapangan harus diikuti dengan pelatihan yang memadai, terutama dalam manajemen stres dan penanganan situasi darurat. Tanpa investasi pada kapasitas manusia, sekadar meningkatkan honor tidak akan menjamin kualitas pelayanan kepada jamaah.

Akhirnya, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara kompensasi yang adil dan beban kerja yang manusiawi. Pemerintah perlu terus memantau dampak kebijakan ini, tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dari perspektif kesejahteraan petugas dan kepuasan jamaah. Hanya dengan pendekatan holistik, sistem haji dapat tetap menjadi contoh layanan publik yang efisien, transparan, dan berkeadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa honor harian petugas haji tahun 2027?
    A: Honor harian dapat mencapai antara Rp900 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada jabatan dan zona penugasan.
  • Q: Apakah honor petugas haji dibayar oleh jamaah?
    A: Tidak. Semua honor dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai UU No. 14/2025.
  • Q: Apa saja syarat utama untuk menjadi petugas haji?
    A: Warga Negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani‑rohani, tidak dalam proses hukum pidana, memiliki identitas resmi, aktif BPJS Kesehatan, serta menguasai komputer atau perangkat digital.
Meow! Tanya Nesi!
😸