Wamen Lingkungan Hidup Desak Swasta Bangun Sekat Kanal: Upaya Instan Atasi Karhutla 30.000 Ha di Kalbar?

Ringkasan Singkat
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengajak perusahaan swasta di sekitar kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat membangun sekat kanal sebagai langkah pemadaman cepat.
- Karhutla yang melanda wilayah tersebut telah menghanguskan lebih dari 30.000 hektare sejak Januari 2026, menimbulkan kabut asap dan menekan kehidupan masyarakat.
- Pemerintah menyiapkan bantuan peralatan pemadaman, namun menekankan bahwa solusi jangka panjang memerlukan kolaborasi lintas sektor, bukan hanya satu kebijakan.
Jakarta, 23 Agustus 2026 – Dalam kunjungan lapangan ke Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran lahan gambut tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal.
Diaz mengajak perusahaan yang beroperasi di dalam zona konsesi untuk bersama‑sama membangun sekat kanal yang dapat menyalurkan air secara terfokus ke area gambut yang terbakar. Menurutnya, “Jika lahan gambut sudah terbakar, air yang disemprotkan secara acak tidak akan mencapai sumber api yang berada di lapisan bawah. Sekat kanal menjadi satu‑satunya cara untuk mengarahkan aliran air ke titik kritis.”
Langkah ini diharapkan menjadi pelengkap dari rangkaian kebijakan yang telah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, antara lain surat edaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, program Masyarakat Peduli Api, serta pendirian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Kebakaran Lahan dan Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan bahwa sejak awal 2026, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat telah menghanguskan lebih dari 30.000 hektare. Kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah, mengganggu kesehatan warga dan aktivitas ekonomi.
Selama peninjauan, tim KLH/BPLH menyerahkan lima unit peralatan pemadaman dan 10 kotak masker kepada warga Desa Batu Ampar. PT Antam Tbk. turut berkontribusi dengan satu paket sumur bor dan lima kotak masker medis. “Kami menghargai setiap bantuan, namun yang paling penting adalah koordinasi berkelanjutan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujar Diaz.
Perusahaan yang hadir dalam pertemuan koordinasi meliputi PT Cipta Tumbuh Berbuah, PT Sintang Raya, PT Fajar Saudara Lestari, PT Agro Alam Nusantara, PT Asia Palem Lestari, PT Bina Ovivipari Semesta, dan PT Bumi Pratama Khatulistiwa. Semua pihak diharapkan menandatangani nota kesepahaman untuk pembangunan sekat kanal di titik‑titik api yang masih aktif.
Analisis Pakar
Permintaan sekat kanal dari Diaz Hendropriyono mencerminkan kegagalan struktural dalam penanggulangan kebakaran gambut selama bertahun‑tahun. Selama dekade terakhir, kebijakan “fire‑free” hanya berfokus pada larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, tanpa menyediakan infrastruktur fisik yang memadai untuk mengendalikan api yang sudah menyala. Sekat kanal memang solusi teknis yang dapat mempercepat pemadaman, namun implementasinya memerlukan investasi besar, perencanaan hidrologi yang matang, dan komitmen jangka panjang dari perusahaan swasta.
Ketergantungan pada “kebijakan satu‑pintu” yang dikeluarkan kementerian menimbulkan paradoks: pemerintah menuntut aksi cepat, sementara perusahaan swasta diminta menanggung biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab publik. Tanpa insentif fiskal atau regulasi yang mengikat, partisipasi swasta cenderung bersifat sukarela dan rentan terhenti ketika profitabilitas menurun.
Lebih jauh, kebakaran gambut bukan sekadar masalah teknis, melainkan gejala degradasi ekosistem yang dipicu oleh konversi lahan, penebangan ilegal, dan perubahan iklim. Sekat kanal hanya akan menjadi “plaster” pada luka yang lebih dalam jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembukaan lahan secara ilegal, serta program restorasi ekosistem gambut yang melibatkan komunitas lokal.
Dalam konteks ini, peran Masyarakat Peduli Api dan lembaga non‑pemerintah harus ditingkatkan menjadi motor penggerak perubahan perilaku, bukan sekadar pelengkap. Pemerintah perlu mengintegrasikan data satelit real‑time, sistem peringatan dini, dan mekanisme pembiayaan berbasis risiko untuk memastikan bahwa setiap titik api dapat dipadamkan sebelum meluas ke lapisan gambut yang sulit dipulihkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu sekat kanal dan bagaimana cara kerjanya dalam memadamkan kebakaran gambut?
A: Sekat kanal adalah struktur penghalang yang dibangun di sekitar area terbakar untuk mengarahkan aliran air ke titik api yang berada di lapisan bawah gambut, sehingga meningkatkan efisiensi pemadaman. - Q: Siapa saja yang terlibat dalam pembangunan sekat kanal di Kalimantan Barat?
A: Pemerintah (KLH/BPLH), perusahaan swasta yang memiliki konsesi di wilayah terdampak, serta lembaga masyarakat seperti Masyarakat Peduli Api. - Q: Mengapa kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat terus berulang meski sudah ada regulasi larangan pembakaran?
A: Karena regulasi belum didukung oleh penegakan hukum yang kuat, infrastruktur pemadam yang memadai, serta insentif bagi pihak swasta untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Sudin Perpustakaan Jakut Luncurkan Book Camp 2026: 85 Duta Literasi Targetkan Ekosistem Kebiasaan Baca Berkelanjutan

BPS: Penumpang LRT Jakarta Melonjak 66 Persen Sepanjang September 2026, Transjakarta Tembus 39 Juta Orang

Wisatawan ke Jakarta Capai 8,58 Juta Perjalanan, Naik 6,37 Persen Sepanjang September 2026
