DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026: Janji Cepat atau Proses Lambat?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Ketua Habiburokhman pastikan RUU Perampasan Aset selesai pada rapat paripurna Desember 2026.
- Komisi III DPR memperkirakan hanya butuh delapan minggu sidang efektif untuk menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan.
- Penyerapan aspirasi publik telah dilakukan melalui 35 RDPU, tiga kunjungan kerja, dan ratusan masukan tertulis, namun kritik menyebut proses masih terfragmentasi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan dalam pernyataan tertulis pada Selasa (25/4) bahwa Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas dan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Menurutnya, setelah mengurangi masa reses, sidang efektif DPR masih menyisakan sekitar delapan minggu untuk menuntaskan seluruh tahapan legislasi.
Selama delapan minggu itu, Komisi III dijadwalkan menggelar serangkaian kegiatan: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung aspirasi, harmonisasi dengan pemerintah, rapat kerja lintas kementerian, pembahasan Dokumen Informasi Manajemen (DIM), serta dua tahap pengesahan—pertama di tingkat komisi, kemudian di tingkat paripurna.
Habiburokhman mengklaim bahwa proses penyerapan aspirasi sudah hampir maksimal. Hingga kini, komisi telah menyelenggarakan 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima puluhan masukan tertulis dari elemen masyarakat. "Jika masih ada pihak yang ingin menyampaikan pendapat, dapat melakukannya secara tertulis karena waktu yang tersisa sudah sangat terbatas," ujarnya.
Meski demikian, data survei informal menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap RUU ini bersifat terpecah. Sebagian besar masyarakat menyambut inisiatif perampasan aset sebagai upaya memerangi korupsi, namun menuntut agar rancangan undang‑undang disusun dengan cermat, transparan, dan tidak menimbulkan celah hukum.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal yang patut dipertanyakan. Pertama, estimasi delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh proses legislasi tampak optimis berlebihan. Mengingat kompleksitas isu perampasan aset—yang melibatkan kepentingan politik, ekonomi, dan hukum—proses harmonisasi biasanya memakan waktu berbulan‑bulan, bahkan tahun. Jika tidak ada ruang untuk revisi substantif, risiko RUU menjadi produk setengah matang yang mudah dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan.
Kedua, klaim bahwa penyerapan aspirasi sudah "mendekati maksimal" perlu diuji kembali. Fragmentasi peta pendapat masyarakat bukan berarti semua suara telah terakomodasi. Banyak organisasi masyarakat sipil (CSO) melaporkan bahwa mereka belum mendapatkan akses penuh ke dokumen draft, sehingga masukan yang diberikan bersifat terbatas pada poin‑poin yang sudah dipilih oleh komisi. Transparansi yang sejati menuntut publik dapat meninjau keseluruhan rancangan, bukan sekadar komentar singkat.
Selanjutnya, ada potensi konflik kepentingan yang belum terungkap. Beberapa anggota komisi yang terlibat dalam pembahasan RUU memiliki latar belakang atau hubungan bisnis dengan perusahaan yang potensial menjadi target perampasan aset. Tanpa mekanisme pengawasan independen, proses legislasi dapat menjadi ajang legitimisasi kepentingan pribadi.
Terakhir, jadwal rapat paripurna Desember 2026 berpotensi menjadi deadline politik semata, bukan pertimbangan substantif. Jika RUU tidak siap pada saat itu, kemungkinan besar akan dipaksa lewat dengan prosedur cepat yang mengorbankan kualitas hukum. Masyarakat dan lembaga pengawas harus menuntut laporan kemajuan yang lebih detail, termasuk publikasi draft lengkap, analisis dampak, dan forum konsultasi yang terbuka.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja tahapan utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset?
A: Tahapannya meliputi penyerapan aspirasi (RDPU), harmonisasi dengan pemerintah, rapat kerja, pembahasan Dokumen Informasi Manajemen (DIM), pengesahan pertama di tingkat komisi, dan pengesahan akhir di rapat paripurna. - Q: Mengapa proses legislasi diperkirakan hanya memakan delapan minggu?
A: Estimasi tersebut didasarkan pada sisa waktu sidang efektif DPR setelah masa reses, namun banyak pihak menilai estimasi ini terlalu optimis mengingat kompleksitas isu. - Q: Bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan pada RUU ini?
A: Masyarakat dapat mengirimkan pendapat secara tertulis kepada komisi, mengakses dokumen draft yang dipublikasikan, atau berpartisipasi dalam RDPU yang dijadwalkan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
