Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Balikpapan Ganti Aturan Bensin: Jam Pelayanan Baru Bikin Pengendara Pusing!

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Balikpapan Ganti Aturan Bensin: Jam Pelayanan Baru Bikin Pengendara Pusing!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mulai 1 September 2026, Balikpapan terapkan jadwal layanan BBM bersubsidi yang dipisah antara roda dua dan roda empat.
  • Lima SPBU baru khusus untuk Pertalite roda dua akan dibuka setelah lolos uji tera.
  • Distribusi Biosolar kini diatur berdasarkan berat kendaraan dan nomor polisi ganjil‑genap, dengan jeda pengisian 48 jam.

Balikpapan, 25 Agustus 2026 – Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengumumkan kebijakan baru penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite dan Biosolar, yang akan berlaku mulai 1 September 2026. Kebijakan ini menegaskan pembagian jam layanan di SPBU serta penambahan lima stasiun pengisian khusus untuk kendaraan roda dua.

Menurut Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, jam pelayanan di SPBU Jalan MT Haryono, Sepinggan, dan lokasi lainnya akan dibagi secara tegas: roda dua dilayani dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan roda empat hanya dapat mengisi mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIB. Kendaraan roda empat dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 WIB di kedua SPBU tersebut.

Di SPBU Gunung Guntur, Pertalite eksklusif untuk roda empat dengan jam operasional 08.00‑22.00 WIB. Sementara itu, SPBU Kariangau sudah melayani Pertalite khusus roda dua, namun pengendara dilarang menyeberang ke bahu jalan di sekitar Jalan Dasar Munir, Kelurahan Kariangau.

Penambahan lima SPBU baru – di Teritip (Balikpapan Timur), Batakan (Balikpapan Timur), Grand City (Balikpapan Utara), Gunung Bahagia (Balikpapan Selatan), dan Kebun Sayur (Balikpapan Barat) – menandai upaya pemerintah kota memperluas akses bagi pengendara motor. Semua lokasi ini harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan sebagai penyalur BBM bersubsidi dan lulus uji tera.

Untuk Biosolar, kebijakan lebih kompleks. SPBU Kilometer 13 khusus melayani kendaraan beroda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, sedangkan SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan beroda enam dengan berat di bawah 10 ton. Sistem nomor polisi ganjil‑genap diterapkan, kecuali untuk angkutan umum dan bus yang dikecualikan. Selain itu, setiap kendaraan hanya dapat mengisi ulang Biosolar sekali setiap 48 jam.

Analisis Pakar

Langkah Balikpapan ini tampak sebagai upaya pemerintah kota untuk mengendalikan antrian panjang dan mengoptimalkan distribusi BBM bersubsidi. Namun, pemisahan jam layanan antara roda dua dan roda empat menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan dan efisiensi. Pengendara roda empat yang harus menunggu hingga tengah malam untuk mengisi Pertalite berpotensi menurunkan produktivitas, terutama bagi pelaku usaha logistik yang mengandalkan kendaraan niaga.

Penambahan lima SPBU khusus motor memang mengurangi tekanan pada SPBU utama, tetapi proses perizinan dan uji tera yang belum selesai dapat menunda manfaat nyata. Sementara itu, kebijakan nomor polisi ganjil‑genap untuk Biosolar menambah lapisan birokrasi yang dapat memicu praktik korupsi atau manipulasi data, mengingat pengawasan lapangan masih lemah.

Lebih jauh, jeda 48 jam untuk pengisian ulang Biosolar berisiko menimbulkan kelangkaan bahan bakar bagi armada berat, terutama pada jam operasional puncak. Tanpa mekanisme kompensasi atau penambahan kapasitas penyimpanan, kebijakan ini dapat memperparah kemacetan di jalur distribusi utama, mengancam kelancaran rantai pasok di wilayah Kalimantan Timur.

Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan niat baik namun kurang matang dalam perencanaan operasional. Pemerintah kota perlu menyertakan mekanisme monitoring real‑time, melibatkan stakeholder transportasi, serta menyediakan jalur khusus bagi kendaraan niaga kritis agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi regional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Kapan kebijakan jam layanan BBM di Balikpapan mulai berlaku?
    A: Kebijakan baru mulai efektif pada 1 September 2026.
  • Q: Berapa jumlah SPBU baru yang akan melayani Pertalite khusus roda dua?
    A: Lima SPBU baru akan dibuka khusus untuk kendaraan roda dua setelah mendapatkan izin dan lulus uji tera.
  • Q: Apakah ada pengecualian untuk aturan nomor polisi ganjil‑genap pada Biosolar?
    A: Ya, angkutan umum dan bus umum dikecualikan dari aturan tersebut.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸