Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Prosedur Kasus Emas 74 Kg: Kubu Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Tabrak 40 Aturan!

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Prosedur Kasus Emas 74 Kg: Kubu Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Tabrak 40 Aturan!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Tim hukum Febrie Adriansyah menyerahkan kesimpulan praperadilan yang mengklaim adanya 40 pelanggaran aturan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus TPPU emas 74 kg dan uang Rp543 miliar.
  • Pelanggaran yang dituduhkan mencakup putusan MK, KUHAP, UU TPPU, hingga regulasi internal, ditambah 30 dugaan pelanggaran hukum acara (due process of law).
  • Gugatan ini berfokus pada keabsahan prosedur penahanan, dengan peringatan bahwa jika mantan Jampidsus saja bisa dikriminalisasi secara cacat hukum, masyarakat sipil jauh lebih rentan.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak krusial. Tim kuasa hukumnya secara resmi telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Dokumen tersebut memuat klaim yang sangat mengejutkan: setidaknya ada 40 aturan hukum yang diduga kuat ditabrak oleh penyidik dalam proses hukum kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa puluhan pelanggaran tersebut bukan sekadar klaim tanpa dasar. Pelanggaran yang diidentifikasi membentang dari tingkat konstitusi hingga regulasi teknis internal aparat penegak hukum. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal Kejaksaan Agung sendiri.

"Bukan satu atau dua, melainkan 40 peraturan perundang-undangan yang dilanggar, termasuk pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Febri saat memberikan keterangan pers di PN Jakarta Selatan.

Selain puluhan aturan yang ditabrak, tim hukum juga mengidentifikasi adanya 30 bentuk pelanggaran hukum acara pidana dan prinsip due process of law dalam lima tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Upaya hukum praperadilan ini, menurut Febri, murni ditujukan untuk menguji keabsahan formil dan prosedural, bukan masuk ke dalam pokok perkara.

Febri menambahkan, jika hakim mengabulkan gugatan ini, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan perkara pokok. Langkah ini merupakan mekanisme koreksi agar penegak hukum bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku. "Yang dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki cara penanganan perkara pokoknya setelah putusan ini," jelasnya.

Kasus ini memicu alarm bahaya bagi perlindungan hak asasi warga negara. Febri mengingatkan, jika seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan sekelas Jampidsus saja bisa menjadi sasaran proses hukum yang dinilai dipaksakan dan menabrak puluhan aturan, maka masyarakat biasa berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan aparat.

Dalam petitum gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Secara spesifik, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dan meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika hukum di negeri ini selama puluhan tahun, saya melihat kasus praperadilan Febrie Adriansyah ini bukan sekadar pertarungan hukum biasa. Ini adalah potret ironi yang sangat telanjang. Seorang mantan Jampidsus—sosok yang dahulu memimpin mesin penegakan hukum paling agresif di Kejaksaan Agung—kini harus menggunakan tameng praperadilan untuk melawan institusi yang membesarkannya, dengan tuduhan bahwa institusi tersebut telah melakukan 'abuse of power' secara sistematis.

Klaim adanya 40 aturan yang dilanggar, jika terbukti di persidangan, adalah tamparan keras bagi profesionalisme Kejaksaan Agung. Dalam mengejar target kasus-kasus kakap bernilai fantastis seperti emas 74 kg dan uang setengah triliun rupiah ini, penyidik tampak terjebak dalam syahwat konfirmasi (confirmation bias) dan mengabaikan asas fundamental due process of law. Ketika penegak hukum mulai menghalalkan segala cara dan menabrak prosedur demi mencapai tujuan, maka esensi keadilan itu sendiri telah mati sejak dalam pikiran.

Kita harus ingat bahwa prosedur hukum acara pidana diciptakan bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan negara yang memiliki alat kekuasaan tak terbatas. Jika seorang mantan jenderal bintang tiga kejaksaan saja bisa 'dilibas' dengan mengabaikan puluhan aturan, bayangkan apa yang bisa terjadi pada rakyat jelata yang tidak memiliki akses hukum, modal, maupun panggung media. Ini adalah preseden buruk yang sangat berbahaya bagi demokrasi kita.

Hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan kini memikul beban sejarah yang sangat berat. Hakim tidak boleh gentar oleh opini publik yang mungkin sudah terlanjur menghakimi Febrie karena nilai fantastis dalam kasus pokoknya. Fokus hakim harus tetap lurus: menguji apakah proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berjalan di atas rel konstitusi atau justru menabraknya demi sebuah panggung pencitraan. Keadilan prosedural adalah pintu masuk mutlak menuju keadilan substansial.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa yang menjadi dasar utama gugatan praperadilan Febrie Adriansyah?
A: Dasar utamanya adalah dugaan pelanggaran prosedur hukum (due process of law) oleh Kejaksaan Agung. Tim hukum mengklaim ada 40 aturan perundang-undangan dan 30 hukum acara yang dilanggar dalam proses penahanan dan penyidikan kliennya.

Q: Apakah kasus korupsi atau TPPU Febrie otomatis gugur jika ia memenangkan praperadilan?
A: Tidak. Putusan praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur (seperti surat penahanan). Jika dikabulkan, Kejaksaan Agung harus membebaskan Febrie dari penahanan saat ini, namun mereka tetap bisa melanjutkan penyelidikan perkara pokok dengan memperbaiki prosedur hukumnya sesuai aturan.

Q: Surat perintah penahanan nomor berapa yang digugat oleh kubu Febrie?
A: Surat perintah penahanan yang digugat adalah Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

Meow! Tanya Nesi!
😸