Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU: Prosedur Sah atau Manipulasi Hukum?

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU: Prosedur Sah atau Manipulasi Hukum?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Profesor hukum UGM, Fatahilah Akbar, menegaskan bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU telah mengikuti prosedur yang diatur Pasal 90 UU No. 20/2025.
  • Tim 9 Kejaksaan Agung menggunakan istilah “Trading Influence” dalam uraian kasus, yang dinilai tidak melanggar ketentuan hukum selama selaras dengan pasal sangkaan.
  • Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie menolak keabsahan Surat Perintah Penahanan (SPP) dan menyoroti tanda tangan Zet Todung Allo yang bukan Direktur Penyidikan.

Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8) menjadi arena perdebatan sengit antara tim hukum Kejaksaan Agung dan kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar, memberikan penilaian bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU) telah mematuhi ketentuan Pasal 90 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Fatahilah, penetapan tersangka harus mencantumkan uraian singkat tentang tindak pidana yang diduga, serta pasal sangkanya. Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “Trading Influence” oleh Tim 9 Kejagung tidak menyalahi prosedur, selama istilah tersebut tetap konsisten dengan pasal sangkanya.

Namun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie menyoroti dua hal utama: (1) keberatan atas penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Zet Todung Allo, yang bukan Direktur Penyidikan, dan (2) klaim bahwa Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor PRIN‑43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Kuasa hukum Febrie menuntut hakim untuk membatalkan penahanan dan menyatakan SPP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Fatahilah menanggapi keberatan tersebut dengan menegaskan bahwa syarat formil penetapan tersangka hanyalah adanya surat penetapan yang ditandatangani oleh penyidik yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (SPP). Selama Zet Todung Allo tercantum sebagai salah satu penyidik dalam perintah tersebut, penetapan tersangka tetap sah menurut KUHAP.

Analisis Pakar

Secara teknis, argumentasi Fatahilah Akbar tidak dapat diperdebatkan: Pasal 90 KUHAP memang menuntut kejelasan uraian tindak pidana dan pasal sangkanya. Penggunaan istilah “Trading Influence” hanyalah sebuah label semantik yang tidak mengubah substansi hukum, selama pasal yang dijadikan dasar tetap tercantum. Namun, di balik kepatuhan prosedural terdapat pertanyaan mendasar tentang kualitas investigasi dan akuntabilitas penyidik.

Penandatanganan surat penetapan oleh Zet Todung Allo, meski bukan Direktur Penyidikan, menimbulkan keraguan tentang hierarki wewenang internal Kejaksaan. Praktik ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan otoritas, terutama bila penyidik yang tidak berwenang secara struktural mengambil keputusan strategis seperti penetapan tersangka. Transparansi dalam penunjukan penyidik harus dijadikan standar, bukan pengecualian.

Selanjutnya, gugatan praperadilan yang menolak keabsahan SPP mengindikasikan adanya potensi konflik antara lembaga penegak hukum dan hak konstitusional terdakwa. Meskipun prosedur penetapan tersangka tampak sah, legitimasi penahanan tetap harus diuji melalui mekanisme yudisial yang independen. Jika hakim menolak SPP, hal ini dapat menimbulkan preseden penting bagi perlindungan hak asasi dalam proses pidana.

Terakhir, kasus ini menyoroti perlunya reformasi substantif dalam UU No. 20/2025. Ketentuan pasal 90 masih memberi ruang interpretasi lebar bagi penyidik dalam menyusun uraian kasus. Penyusunan regulasi pelaksanaan yang lebih ketat, termasuk standar istilah yang dapat dipakai, akan memperkecil ruang gerak bagi manipulasi terminologi yang dapat menutupi kelemahan bukti.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka melanggar hukum?
    A: Menurut pendapat pakar hukum, penetapan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 90 UU No. 20/2025, selama surat penetapan ditandatangani oleh penyidik yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan.
  • Q: Mengapa Zet Todung Allo menjadi sorotan?
    A: Karena ia bukan Direktur Penyidikan, namun menandatangani surat penetapan, menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan formalnya dalam proses tersebut.
  • Q: Apa implikasi jika hakim membatalkan Surat Perintah Penahanan?
    A: Pembatalan SPP akan membebaskan Febrie dari penahanan, sekaligus memberi sinyal bahwa prosedur penahanan harus lebih transparan dan akuntabel.
Meow! Tanya Nesi!
😸