Penahanan Febrie: Ahli Hukum Tegaskan Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Direktur Penyidikan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Guru Besar Hukum Suparji Ahmad menyatakan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak ditandatangani Direktur Penyidikan.
- Menurut Pasal 90 KUHAP, penyidik berwenang menetapkan tersangka, menahan, dan menyita tanpa harus menunggu persetujuan atasan.
- Pengadilan PN Jakarta Selatan diminta menilai surat perintah penahanan tidak sah, namun ahli menolak hal itu.
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (24/8) di PN Jakarta Selatan, Guru Besar Hukum Universitas Al‑Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, memberikan penjelasan yang menegaskan legalitas penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, meskipun surat penetapan penahanan ditandatangani oleh penyidik Zet Todung Allo, bukan Direktur Penyidikan, hal itu tidak mengurangi kekuatan hukum dokumen tersebut.
Suparji merujuk pada Pasal 90 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menetapkan tersangka, melakukan penahanan, serta upaya paksa lain seperti penyitaan. Ia menegaskan bahwa kewenangan ini bersifat atributif, artinya muncul langsung dari peraturan perundang‑undangan tanpa memerlukan persetujuan atasan struktural.
Lebih lanjut, ahli hukum tersebut menolak agar Surat Perintah Penyidikan (sprindik) menjadi objek praperadilan. Sprindik, menurutnya, hanyalah dokumen administratif yang menandai dimulainya proses penyidikan, bukan upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
Permohonan Febrie untuk membatalkan penahanan dan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN‑43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah, kini harus bersaing dengan interpretasi hukum yang didukung oleh pendapat akademisi terkemuka.
Analisis Pakar
Penafsiran Pasal 90 KUHAP yang diusung oleh Suparji Ahmad menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keseimbangan antara wewenang penyidik dan kontrol yudisial. Di satu sisi, memberi kebebasan penuh kepada penyidik dapat mempercepat proses penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, risiko penyalahgunaan kekuasaan meningkat, mengancam prinsip due process.
Kasus ini juga menyoroti celah prosedural dalam sistem peradilan Indonesia, di mana dokumen administratif seperti sprindik tidak dapat diuji dalam praperadilan. Padahal, sprindik menjadi pintu gerbang bagi seluruh rangkaian tindakan represif, termasuk penahanan. Mengabaikannya berarti menutup mata terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia sejak tahap paling awal.
Selanjutnya, keputusan hakim untuk menolak permohonan pembatalan penahanan akan menjadi tolok ukur sejauh mana independensi peradilan dapat menahan tekanan institusional. Jika penahanan tetap dipertahankan semata‑mata karena interpretasi teknis KUHAP, maka publik dapat menilai sistem hukum sebagai alat politik, bukan penegak keadilan.
Terakhir, penting bagi legislatif dan lembaga pengawas untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 90, menambahkan syarat persetujuan atau notifikasi kepada otoritas yang lebih tinggi sebelum penahanan dapat dilaksanakan. Reformasi semacam ini tidak hanya akan memperkuat akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa penahanan Febrie dianggap sah meski tidak ditandatangani Direktur Penyidikan?
A: Menurut Pasal 90 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan penahanan tanpa harus menunggu persetujuan atasan struktural. - Q: Apa itu sprindik dan mengapa tidak dapat diuji dalam praperadilan?
A: Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) adalah dokumen administratif yang menandai dimulainya penyidikan. Karena bukan upaya paksa, ia tidak termasuk dalam objek praperadilan. - Q: Apa implikasi hukum jika hakim menolak permohonan pembatalan penahanan?
A: Penahanan akan tetap berjalan, namun keputusan tersebut dapat memicu perdebatan tentang independensi peradilan dan potensi penyalahgunaan wewenang penyidik.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
