Klaim Ahli Kejagung Perkuat Gugatan Praperadilan Febrie: Antara Hukum Positif dan Imaginasi Penyidik
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Pengacara Febrie Adriansyah menuding bahwa keterangan ahli Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada dasar hukum bagi tuduhan "trading in influence".
- Tim hukum Kejagung tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka mencakup tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal, sekaligus pencucian uang.
- Sidang praperadilan di PN Jaksel menjadi arena pertarungan argumen antara prinsip lex certa dan dugaan pasal imajinatif.
Dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (24/8), tim hukum Febrie Adriansyah mengutip pernyataan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar, yang menegaskan bahwa istilah trading in influence belum diakomodasi dalam peraturan perundang‑undangan Indonesia. Menurutnya, tanpa adanya pasal yang secara eksplisit mengatur modus tersebut, tuduhan menjadi “imajinatif” dan melanggar prinsip lex certa—kejelasan hukum pidana yang harus tertuang dalam dakwaan.
Pengacara Firman Wijaya, yang mewakili Febrie, menolak argumen penyidik Tim 9 Kejagung yang menyatakan bahwa kliennya terlibat dalam perdagangan pengaruh. "Jika memang ada perdagangan pengaruh, siapa yang menjadi pihak ketiga? Pengaruh siapa?" tanya Firman, menyoroti kekosongan fakta yang mendasari tuduhan. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah karena belum ada pasal yang jelas mengkategorikan perbuatan tersebut.
Selain itu, tim pembela menantang dasar dugaan pencucian uang (TPPU) yang mengaitkan kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar dengan hasil kejahatan. "Tanpa identifikasi tindak pidana asal, tidak ada cara yang sah untuk menyebut harta tersebut sebagai hasil kejahatan," ujar Firman. Ia menegaskan bahwa bukti yang diajukan Kejagung—termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) dan dokumen penetapan status tersangka—identik dengan dokumen yang dimiliki oleh pihak Febrie, sehingga tidak ada materi bukti yang dapat dipertentangkan.
Pihak Kejagung, di sisi lain, berpendapat bahwa penetapan tersangka sudah secara tegas mencantumkan dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal, sehingga proses penyidikan TPPU dapat berjalan tanpa menunggu pembuktian terpisah. Tim hukum Kejagung menyinggung bahwa dalam diktum menimbang huruf b, sudah disebutkan bahwa penyidikan pencucian uang berlandaskan dugaan korupsi atau proses hukum lain yang sedang berlangsung.
Analisis Pakar
Secara konseptual, kasus ini menyoroti jurang pemisah antara legal positivism dan praktik penegakan hukum yang cenderung mengandalkan interpretasi luas. Prinsip lex certa, yang menjadi landasan negara hukum, menuntut setiap perbuatan yang dijadikan objek pidana harus diatur secara tegas dalam undang‑undang. Tanpa adanya pasal yang mengatur trading in influence, penyidik berisiko menciptakan “pasal imajinatif” yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerogoti asas praduga tak bersalah.
Lebih jauh, penggunaan istilah “trading in influence” dalam konteks Indonesia tampaknya merupakan adopsi terminologi asing yang belum diadaptasi ke dalam kerangka hukum nasional. Jika memang ada kebutuhan untuk mengkriminalisasi praktik semacam itu, maka legislator harus merumuskan definisi yang jelas, elemen‑elemen materiil, serta sanksi yang proporsional. Tanpa itu, penuntutan akan berisiko menjadi alat politik yang dapat disalahgunakan untuk menekan lawan‑lawannya.
Di sisi lain, argumen Kejagung mengenai pencucian uang yang “tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal” memang memiliki landasan dalam Undang‑Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, praktik tersebut tetap memerlukan dasar yang kuat bahwa harta yang disita merupakan hasil dari kejahatan yang dapat diidentifikasi. Menyebut emas dan uang tunai sebagai “proceeds of crime” tanpa mengaitkannya pada kasus korupsi yang terbukti secara faktual dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi terdakwa.
Terakhir, fakta bahwa dokumen bukti yang diajukan Kejagung tidak berbeda dengan yang dimiliki pembela menimbulkan pertanyaan tentang kualitas investigasi. Apakah penyidik benar‑benar menemukan fakta baru, atau sekadar mengulang‑ulang data yang sudah ada? Kualitas bukti menjadi kunci dalam menilai apakah penetapan tersangka layak dipertahankan atau harus dibatalkan melalui praperadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu "trading in influence" dan mengapa belum diatur di Indonesia?
A: "Trading in influence" merujuk pada praktik menjual atau membeli pengaruh untuk memperoleh keuntungan. Saat ini belum ada pasal khusus dalam KUHP atau peraturan lain yang mengatur secara eksplisit modus tersebut. - Q: Bagaimana prinsip lex certa mempengaruhi kasus praperadilan ini?
A: Lex certa menuntut bahwa setiap tindak pidana harus diatur dengan jelas dalam undang‑undang. Karena tidak ada pasal yang mengatur "trading in influence", tuduhan dianggap tidak memenuhi standar tersebut. - Q: Apakah harta berupa emas dan uang tunai otomatis dianggap hasil pencucian uang?
A: Tidak. Harta tersebut baru dapat dikategorikan sebagai hasil kejahatan jika ada bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana asal yang telah terbukti.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
