⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kemenhan Buka Suara: Hijab Tak Dilarang di Unhan, Tapi Ada Batas di Latsarmil – Apa Artinya?

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kemenhan Buka Suara: Hijab Tak Dilarang di Unhan, Tapi Ada Batas di Latsarmil – Apa Artinya?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kementerian Pertahanan menegaskan tidak ada larangan resmi penggunaan Hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan).
  • Penyesuaian seragam tetap diberlakukan pada Latihan Dasar Militer (Latsarmil) demi keamanan dan kelancaran gerak.
  • Menteri Pertahanan menginstruksikan revisi regulasi seragam agar lebih inklusif, namun detail implementasinya belum jelas.

Dalam sebuah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dirilis Senin (24/8), Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat klausul yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Jenderal Sirait menambahkan bahwa nilai ketakwaan justru dijadikan bagian dari kode kehormatan kadet, yang diharapkan dapat mengekspresikan kepercayaan masing‑masing tanpa mengganggu disiplin militer.

Namun, Jenderal Sirait tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian pakaian pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, aturan tersebut bersifat teknis dan ditetapkan untuk mengoptimalkan keamanan serta kelancaran gerakan selama latihan yang menuntut mobilitas tinggi dan penggunaan perlengkapan khusus.

“Ketentuan ini bukan bermaksud membatasi kebebasan beragama, melainkan menyesuaikan standar keselamatan,” ujar Jenderal Sirait dalam siaran pers nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN. Ia menegaskan bahwa kadet perempuan Muslim tetap dapat memakai hijab di lingkungan mess, asrama, serta pada kegiatan non‑latihan seperti istirahat, sholat, dan magang.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang tengah melakukan evaluasi kurikulum Unhan, telah memberi arahan agar regulasi seragam kadet direvisi sehingga penggunaan hijab dapat diakomodasi secara seragam dan proporsional. Revisi ini diharapkan mencakup tata cara pemakaian yang tetap menjaga kerapian, disiplin, serta tidak menghambat gerak dalam konteks pendidikan militer.

Analisis Pakar

Penegasan Kemenhan ini memang tampak progresif, namun di balik pernyataan resmi terdapat sejumlah pertanyaan struktural yang belum terjawab. Pertama, regulasi yang “tidak secara spesifik melarang” hijab sebenarnya memberi ruang interpretasi yang luas bagi komandan lapangan. Tanpa pedoman operasional yang jelas, keputusan penolakan atau penerimaan hijab dapat bervariasi antar satu satuan dengan satuan lainnya, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kadet.

Kedua, penyesuaian seragam pada Latsarmil menyoroti dilema klasik antara keamanan operasional dan kebebasan beragama. Meskipun Kemenhan menegaskan bahwa larangan bersifat teknis, tidak ada data transparan yang menunjukkan bahwa hijab secara objektif mengurangi keamanan atau efektivitas latihan. Seringkali, alasan “kelonggaran gerak” dijadikan kedok untuk mempertahankan standar seragam yang homogen, yang pada praktiknya mengekang ekspresi identitas minoritas.

Ketiga, arahan Menteri Sjafrie untuk menyusun regulasi baru masih berada pada tahap “evaluasi”. Tanpa timeline yang konkret, kebijakan ini berisiko menjadi janji politik semata yang tidak pernah terwujud. Sejarah menunjukkan bahwa institusi militer Indonesia cenderung lambat beradaptasi dengan perubahan sosial, terutama yang berkaitan dengan isu gender dan agama.

Terakhir, penting untuk menyoroti implikasi sosial bagi perempuan yang ingin meniti karier militer. Kasus netizen yang mengaku harus mundur karena diminta melepas hijab menandakan adanya tekanan informal yang belum teratasi. Jika Kemenhan tidak segera mengeluarkan pedoman operasional yang mengikat, maka citra inklusivitas militer Indonesia akan terus dipertanyakan, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah hijab dilarang dipakai selama latihan di Unhan?
    A: Tidak ada larangan resmi; penyesuaian seragam hanya diterapkan pada latihan yang memerlukan mobilitas tinggi demi keamanan.
  • Q: Siapa yang berwenang menetapkan kebijakan seragam di Unhan?
    A: Kebijakan ditetapkan oleh Rektor Unhan berdasarkan Peraturan Rektor, dengan arahan dari Menteri Pertahanan.
  • Q: Kapan regulasi baru tentang hijab di Unhan akan diterbitkan?
    A: Pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti; revisi sedang dalam tahap evaluasi oleh Kemenhan.
Meow! Tanya Nesi!
😸