Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kedok 'Mancing' di Balik Karhutla Riau: Prabowo Cium Keterlibatan Korporasi, Pelaku Diboyong ke Jakarta!

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kedok 'Mancing' di Balik Karhutla Riau: Prabowo Cium Keterlibatan Korporasi, Pelaku Diboyong ke Jakarta!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kapolda Riau mengungkap modus "pancing ikan" di mana masyarakat lokal diduga dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk melakukan pembakaran hutan secara sengaja.
  • Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri dan BIN untuk membawa tiga tersangka ke Jakarta guna penyelidikan mendalam terkait keterlibatan korporasi.
  • Polda Riau menerapkan pendekatan multi-door approach dan melarang pemanfaatan lahan bekas terbakar guna memutus insentif ekonomi pembakaran hutan.

Praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla Riau) kini memasuki babak baru yang kian sistemik. Dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan membeberkan temuan mengejutkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Terdapat indikasi kuat bahwa korporasi besar menggunakan taktik "pancing ikan" dengan memanfaatkan warga lokal sebagai tameng untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan evaluasi kepolisian, seluruh kejadian Karhutla murni disebabkan oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun kelalaian. Indikator paling valid terlihat pada periode 2021-2022 saat pandemi Covid-19, di mana mobilitas manusia dibatasi dan Riau mencatatkan zero Karhutla. Namun, pasca-pandemi, aktivitas ilegal ini kembali marak dengan modus yang lebih rapi.

Salah satu modus yang diendus adalah kehadiran warga di area konsesi atau hutan lindung dengan dalih memancing, padahal lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki potensi perikanan. "Ada dua atau tiga orang yang ditangkap tidak memiliki lahan di sana, namun berada di lokasi dengan alasan memancing," ungkap Kapolda Riau. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan Kapolri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memboyong para tersangka ke Jakarta guna penyelidikan lebih mendalam terkait aktor intelektual di balik layar.

Sebagai langkah preventif, kepolisian telah memasang 513 plang peringatan di area rawan, seperti di Kabupaten Rokan Hilir. Plang ini menegaskan aturan tegas: lahan yang terbakar dilarang keras untuk ditanami kembali. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai insentif ekonomi bagi korporasi nakal yang ingin melakukan ekspansi lahan secara murah melalui pembakaran ilegal. Polda Riau sendiri kini menerapkan metode penegakan hukum multi-door approach, dengan mencatatkan 33 laporan polisi dan 36 tersangka sepanjang tahun 2026 saja, mencakup area terbakar seluas 806,57 hektare.

Analisis Pakar

Sebagai seorang ekonom makro, saya melihat fenomena Karhutla dengan modus "pancing ikan" ini bukan sekadar isu lingkungan atau kriminalitas biasa, melainkan sebuah kejahatan ekonomi struktural (structural economic crime). Mengapa korporasi terus menggunakan cara-cara kotor ini? Jawabannya sederhana: kalkulasi biaya-manfaat (cost-benefit analysis) yang timpang. Biaya pembukaan lahan secara legal (mechanical land clearing) menggunakan alat berat berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per hektare. Bandingkan dengan modal korek api dan upah murah bagi masyarakat lokal yang menyamar sebagai pemancing—biayanya tidak sampai 5% dari metode legal. Selama denda dan sanksi hukum tidak menciptakan efek jera yang melampaui keuntungan ekonomi ini, korporasi nakal akan terus memilih jalan pintas.

Langkah tegas Presiden Prabowo yang menarik kasus ini ke tingkat pusat dengan melibatkan BIN adalah sinyal politik yang sangat kuat. Namun, dari kacamata finansial, intervensi intelijen saja tidak cukup. Pemerintah harus menyerang dari sisi insentif ekonomi. Kebijakan Polda Riau yang melarang penanaman kembali di lahan bekas terbakar adalah langkah awal yang sangat tepat. Jika lahan yang terbakar tidak bisa dimonetisasi atau dilegalkan menjadi perkebunan sawit atau HTI (Hutan Tanaman Industri), maka nilai ekonomi dari pembakaran tersebut menjadi nol. Kebijakan ini harus dikunci dengan regulasi tata ruang yang ketat dan transparansi data konsesi lahan (One Map Policy) agar tidak ada celah bagi korporasi untuk melakukan pemutihan lahan di kemudian hari.

Selain itu, kita harus melihat dampak makroekonomi jangka panjang dari Karhutla. Kerugian ekonomi akibat kabut asap tidak hanya dirasakan oleh sektor kesehatan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas penerbangan, menurunkan produktivitas tenaga kerja, dan merusak citra investasi Indonesia di mata global, khususnya terkait komitmen ESG (Environmental, Social, and Governance). Investor global saat ini sangat sensitif terhadap isu deforestasi. Jika Indonesia gagal menyelesaikan masalah Karhutla secara sistemik, produk komoditas unggulan kita seperti CPO (Crude Palm Oil) akan terus menghadapi hambatan tarif dan non-tarif di pasar internasional, seperti regulasi EUDR (European Union Deforestation Regulation).

Oleh karena itu, penegakan hukum dengan pendekatan multi-door approach—yang menggabungkan undang-undang lingkungan hidup, kehutanan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU)—harus benar-benar dioptimalkan. Kita harus mengejar aliran dana (follow the money) dari para "pemancing" ini hingga ke tingkat pemegang saham pengendali korporasi. Hanya dengan memiskinkan korporasi pembakar hutan dan menutup akses pasar mereka, kita bisa mengakhiri lingkaran setan Karhutla di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa yang dimaksud dengan modus "pancing ikan" dalam kasus Karhutla Riau?
A: Modus "pancing ikan" adalah taktik di mana pelaku pembakaran hutan (biasanya warga lokal yang diduga dibayar korporasi) berada di lokasi kebakaran dengan membawa alat pancing sebagai alibi untuk mengelabui petugas patroli jika tertangkap basah.

Q: Mengapa Presiden Prabowo meminta BIN dan Kapolri membawa tersangka ke Jakarta?
A: Presiden Prabowo ingin melakukan pendalaman kasus secara langsung di tingkat pusat guna mengungkap aktor intelektual dan membuktikan adanya indikasi keterlibatan korporasi besar di balik aksi pembakaran lahan tersebut.

Q: Apa sanksi bagi lahan yang terbukti sengaja dibakar di Riau?
A: Berdasarkan kebijakan penegakan hukum terbaru, lahan yang pernah terbakar dipasangi plang peringatan dan dilarang keras untuk digunakan kembali atau ditanami, guna memutus insentif ekonomi dari pembakaran lahan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸