Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Gubernur DKI Bantah Klaim Tarif Parkir Naik Rp60 Ribu per Jam: Fakta atau Hoaks?

EkonomiSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Nasional
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Gubernur DKI Bantah Klaim Tarif Parkir Naik Rp60 Ribu per Jam: Fakta atau Hoaks?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Gubernur DKI Pramono Anung menolak keras tuduhan bahwa tarif parkir mobil di Jakarta naik hingga Rp60.000 per jam.
  • Usulan tarif zonasi yang mencakup kawasan premium seperti SCBD dan Menteng diajukan oleh Ahmad Lukman Jupiter, namun belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi.
  • Jika diterapkan, tarif tinggi berpotensi memberatkan masyarakat, terutama pengendara harian dan usaha kecil yang mengandalkan mobil.

Jakarta, 24 Agustus 2026 – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Senin (24/8) secara tegas membantah rumor yang beredar bahwa pemerintah provinsi berencana menaikkan tarif parkir mobil hingga Rp60.000 per jam. "Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono dalam konferensi pers singkat di Jakarta Selatan.

Menurutnya, belum ada keputusan resmi terkait penetapan tarif parkir. "Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar. Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu, bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, beberapa waktu lalu mengemukakan usulan perubahan tarif parkir dengan sistem zonasi. Ia menyebut bahwa kawasan dengan nilai ekonomi tinggi—seperti SCBD, Menteng, Bandung Indah, dan Senayan—dapat dikenakan tarif maksimum hingga Rp60.000 per jam.

Jupiter mengakui bahwa usulan tersebut dapat menimbulkan beban bagi masyarakat. "Menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Tidak masuk akal, ngawur itu," katanya, menyoroti potensi dampak sosial ekonomi yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

Analisis Pakar

Penolakan Pramono Anung terhadap klaim tarif parkir yang belum resmi menyoroti dinamika politik lokal yang kerap dipenuhi spekulasi. Sebagai pimpinan redaksi dan jurnalis investigasi, saya melihat dua hal utama yang perlu digali lebih dalam. Pertama, sumber asal rumor tersebut. Di era media sosial, informasi yang belum terverifikasi mudah menyebar, menciptakan tekanan publik yang tidak berdasar pada kebijakan nyata. Kedua, proses pembuatan kebijakan tarif parkir di Jakarta masih jauh dari transparan. Meskipun ada usulan zonasi, tidak ada dokumen resmi yang dipublikasikan, sehingga ruang bagi interpretasi dan manipulasi narasi menjadi luas.

Jika usulan tarif zonasi memang dipertimbangkan, pemerintah harus menyertakan kajian dampak ekonomi yang komprehensif. Tarif Rp60.000 per jam di kawasan premium dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun sekaligus menurunkan daya tarik komersial bagi usaha kecil, restoran, dan layanan logistik yang mengandalkan mobil. Pengendara harian—terutama pekerja kelas menengah—akan merasakan beban biaya tambahan yang signifikan, yang pada gilirannya dapat memicu penurunan penggunaan mobil pribadi dan meningkatkan kemacetan jika beralih ke transportasi umum yang belum memadai.

Selain itu, kebijakan tarif harus selaras dengan kebijakan transportasi terpadu. Jakarta tengah mengembangkan jaringan MRT, LRT, dan bus rapid transit (BRT). Jika tarif parkir tinggi diberlakukan tanpa peningkatan layanan transportasi publik, kebijakan tersebut akan menjadi kontraproduktif, menambah beban sosial tanpa memberikan alternatif yang layak. Pemerintah provinsi seharusnya mengaitkan kenaikan tarif dengan investasi nyata dalam infrastruktur transportasi publik, serta memberikan subsidi atau skema tarif progresif bagi pengguna yang berpenghasilan rendah.

Terakhir, transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci. Pemerintah DKI harus membuka ruang konsultasi terbuka, melibatkan komunitas bisnis, asosiasi pengendara, dan lembaga swadaya masyarakat dalam merumuskan tarif. Tanpa mekanisme ini, kebijakan akan tetap dipandang otoriter dan menimbulkan resistensi. Sebagai jurnalis, saya menuntut agar setiap langkah kebijakan parkir dipublikasikan secara resmi, lengkap dengan data analitis, sehingga publik dapat menilai keabsahan dan keadilan kebijakan tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah tarif parkir mobil di Jakarta memang naik menjadi Rp60.000 per jam?
    A: Tidak ada keputusan resmi. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa angka tersebut belum pernah diumumkan oleh Pemerintah DKI.
  • Q: Siapa yang mengusulkan tarif parkir zonasi dengan tarif hingga Rp60.000?
    A: Usulan tersebut datang dari Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter.
  • Q: Bagaimana dampak tarif parkir tinggi bagi masyarakat?
    A: Tarif tinggi dapat memberatkan pengendara harian, mengurangi daya tarik kawasan komersial, dan menambah beban biaya transportasi tanpa adanya alternatif publik yang memadai.
Meow! Tanya Nesi!
😸