Emas 1.800 Ton ‘Di Bawah Bantal’ Bisa Jadi Aset Strategis: Pemerintah Dorong Bullion Nasional
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Ringkasan Singkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengestimasi ada sekitar 1.800 ton emas yang masih disimpan secara pribadi oleh warga Indonesia, setara US$252 miliar.
- Pemerintah mengajak pemilik emas mengalihkan sebagian (misalnya 20%) ke instrumen keuangan berbasis Bullion untuk memperkuat pasar domestik.
- Jika berhasil, aliran emas ke lembaga seperti Pegadaian dan bank syariah dapat menambah likuiditas, transparansi, dan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan.
Ringkasan Singkat
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengestimasi ada sekitar 1.800 ton emas yang masih disimpan secara pribadi oleh warga Indonesia, setara US$252 miliar.
- Pemerintah mengajak pemilik emas mengalihkan sebagian (misalnya 20%) ke instrumen keuangan berbasis Bullion untuk memperkuat pasar domestik.
- Jika berhasil, aliran emas ke lembaga seperti Pegadaian dan bank syariah dapat menambah likuiditas, transparansi, dan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan istilah “emas di bawah bantal” bukan sekadar metafora; ia mencerminkan akumulasi fisik emas yang diwariskan lintas generasi. Menurut data resmi, total cadangan emas nasional mencapai 3.600 ton, dengan produksi tahunan sekitar 90 ton. Dari total itu, setengahnya—sekitar 1.800 ton—diperkirakan masih berada di rumah tangga, bernilai US$252 miliar (Rp4,47 triliun dengan kurs Rp17.747/USD).
Haryo menekankan bahwa angka tersebut tidak menambah cadangan resmi, melainkan menggambarkan potensi aset pribadi yang belum terintegrasi ke dalam sistem keuangan. Pemerintah berencana membangun ekosistem bullion yang aman, terpercaya, dan terhubung dengan perbankan serta lembaga keuangan syariah. Jika 20% emas rumah tangga (sekitar 360 ton) dialihkan ke instrumen keuangan, pasar bullion domestik akan memperoleh suntikan likuiditas signifikan, sekaligus membuka peluang produk derivatif, tabungan emas, dan layanan penyimpanan profesional.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menambahkan bahwa saat ini Pegadaian mengelola 153 ton emas (US$20 miliar) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sekitar 20 ton. Perbandingan dengan stok emas Amerika Serikat (8.133 ton) dan China (2.331 ton) menempatkan Indonesia di posisi ketiga setelah kedua negara tersebut, melampaui India (880 ton). Dengan mengoptimalkan emas rumah tangga, Indonesia dapat memperkuat posisi strategisnya di pasar logam mulia Asia‑Pasifik.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada agenda pengambilan alih kepemilikan. Keputusan tetap berada di tangan pemilik emas, yang dapat memilih menyimpan, memperdagangkan, atau menyalurkan emasnya ke instrumen keuangan yang lebih produktif.
Analisis Pakar
Secara makroekonomi, mengonversi sebagian emas pribadi menjadi aset keuangan terdaftar dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan sektor keuangan domestik. Emas, sebagai aset safe‑haven, memiliki korelasi negatif dengan volatilitas pasar saham dan nilai tukar. Dengan mengintegrasikan emas ke dalam sistem perbankan, otoritas dapat menciptakan basis likuiditas yang relatif stabil, yang sangat berguna dalam mengurangi tekanan pada cadangan devisa, terutama pada periode gejolak eksternal.
Lebih jauh, pengembangan pasar bullion domestik membuka ruang bagi inovasi produk keuangan, seperti futures, options, dan exchange‑traded funds (ETF) berbasis emas. Ini tidak hanya meningkatkan kedalaman pasar, tetapi juga menarik investor institusional yang selama ini mengandalkan pasar internasional. Dampaknya, arus modal masuk dapat meningkat, memperkuat neraca pembayaran, dan menurunkan biaya pinjaman bagi sektor riil.
Dari perspektif kebijakan, tantangan utama terletak pada kepercayaan publik. Budaya menyimpan emas di rumah masih kuat, dipicu oleh ketidakpastian politik dan ekonomi. Pemerintah harus menawarkan insentif yang jelas—misalnya, tarif penyimpanan yang kompetitif, asuransi penuh, atau skema bagi hasil—untuk mengubah perilaku. Selain itu, regulasi yang menjamin transparansi dan keamanan penyimpanan di lembaga keuangan harus ditegakkan secara konsisten.
Jika berhasil, aliran emas ke lembaga keuangan dapat meningkatkan basis permodalan bank, khususnya bank syariah, yang selama ini mencari sumber dana yang stabil dan halal. Hal ini berpotensi menurunkan biaya dana, memperluas kredit produktif, dan pada gilirannya, mendukung agenda hilirisasi pertambangan yang menjadi prioritas pemerintah. Namun, kegagalan dalam mengelola transisi ini dapat menimbulkan risiko likuiditas dan menurunkan kepercayaan publik, sehingga perlu pendekatan bertahap dan komunikatif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa nilai total emas yang masih disimpan di rumah tangga Indonesia?
A: Diperkirakan sekitar 1.800 ton, setara US$252 miliar atau Rp4,47 triliun. - Q: Apa manfaat mengalihkan emas rumah tangga ke instrumen keuangan?
A: Meningkatkan likuiditas pasar bullion, menyediakan produk keuangan baru, memperkuat basis permodalan bank, dan menambah nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan. - Q: Apakah pemerintah akan mengambil alih kepemilikan emas warga?
A: Tidak. Pemerintah hanya menawarkan pilihan penyimpanan yang lebih aman dan terintegrasi; keputusan tetap berada di tangan pemilik emas.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Ancaman Pelemahan Rupiah: Lukman Leong Proyeksi Tembus Rp 18.350, BI Akui Tantangan Menjaga Stabilitas

IHSG Anjlok 3,78% di Akhir Perdagangan, Investor Asing Lepas 10 Saham Unggulan dengan Net Sell Rp575 Miliar

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026
