Eddy Martono Bongkar Mitos Kebakaran Sawit: Risiko Hukum & Moratorium Bikin Praktik Bakar Tak Menguntungkan

Ringkasan Singkat
- Ketua GAPKI Eddy Martono menegaskan perusahaan sawit tidak akan pakai pembakaran untuk membuka lahan baru karena konsekuensi hukum yang berat.
- Moratorium pembukaan lahan baru dan potensi pencabutan izin membuat praktik bakar tidak ekonomis bagi pelaku industri.
- UU 32/2009 masih memberi celah kearifan lokal (maks 2 ha per KK), namun Eddy minta pengetatan regulasi selama kondisi Kalimantan rawan karhutla.
Jakarta, CNBC Indonesia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda beberapa wilayah Kalimantan kini kembali menjadi sorotan publik. Di tengah hebohnya tudingan di media sosial bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono memberikan respons tegas.
"Rasanya tidak mungkin perusahaan membuka lahan dengan cara membakar. Kalau ketahuan selain izin dicabut, didenda dan dihukum," ujar Eddy kepada CNBC Indonesia, Senin (24/8/26). Ia menekankan bahwa selain risiko hukum, perusahaan sawit kini berada di bawah moratorium pembukaan lahan baru, sehingga strategi pembakaran menjadi tidak menguntungkan secara finansial.
Eddy juga menyoroti Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang masih mengizinkan pembakaran terbatas untuk kearifan lokal (maksimum 2 ha per KK). Namun, ia menegaskan bahwa kondisi cuaca yang memperparah risiko kebakaran menuntut pengetatan regulasi, terutama pada masa karhutla.
"Jadi sebaiknya di saat kondisi seperti sekarang membuka lahan dengan cara membakar sebaiknya dilarang," pungkasnya. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan gelombang komentar warganet yang menuduh industri sawit sebagai penyebab utama kebakaran, seperti yang dituliskan oleh @for*umsua*arakyat dan @bu*boss*itchen di Instagram CNBC Indonesia.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat dua dimensi utama dalam pernyataan Eddy: pertama, implikasi regulasi terhadap profitabilitas perusahaan sawit. Moratorium pembukaan lahan baru secara langsung menurunkan potensi ekspansi, yang pada gilirannya menekan margin EBITDA industri. Jika perusahaan tetap mengandalkan pembakaran sebagai metode murah, mereka akan menghadapi risiko denda yang dapat menggerus cash flow dan menurunkan rating kredit.
Kedua, ada efek spillover pada pasar modal. Investor institusional kini semakin sensitif terhadap isu ESG (Environmental, Social, Governance). Keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dapat memicu penurunan harga saham, penarikan dana, atau bahkan blacklisting oleh dana pensiun. Oleh karena itu, pernyataan Eddy bukan sekadar defensif, melainkan sinyal bagi manajemen untuk memperkuat kebijakan zero‑burn dan meningkatkan transparansi lahan.
Selanjutnya, kebijakan pengetatan pembakaran selama musim kering dapat membuka peluang bagi teknologi alternatif, seperti mekanisasi pembukaan lahan atau penggunaan bio‑char. Perusahaan yang berinvestasi dalam inovasi ini tidak hanya mengurangi risiko hukum, tetapi juga dapat mengklaim nilai tambah dalam laporan keberlanjutan, yang semakin menjadi faktor penentu alokasi modal.
Terakhir, pemerintah harus menyeimbangkan antara kearifan lokal dan kepentingan nasional. Pengecualian 2 ha per KK memang penting untuk menjaga hak adat, namun harus diiringi dengan mekanisme monitoring berbasis satelit dan sanksi yang tegas bila terjadi pelanggaran. Sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat adat akan menjadi kunci mengurangi frekuensi karhutla di masa depan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah perusahaan sawit masih boleh membuka lahan baru dengan cara membakar?
A: Tidak, karena moratorium nasional melarang pembukaan lahan baru, dan pembakaran dapat berujung pada pencabutan izin serta denda berat. - Q: Apa sanksi yang dapat dikenakan jika perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan?
A: Sanksi meliputi pencabutan izin usaha, denda administratif yang signifikan, dan potensi tuntutan pidana bagi manajemen. - Q: Bagaimana UU 32/2009 mempengaruhi praktik pembakaran oleh petani lokal?
A: UU tersebut memperbolehkan pembakaran terbatas (maks 2 ha per KK) untuk keperluan kearifan lokal, namun harus dilakukan pada kondisi cuaca yang tidak berisiko tinggi dan dengan izin resmi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BPS Catat Surplus Neraca Dagang RI September 2025 Tembus US$3,36 Miliar, Melebihi Ekspektasi Ekonom

PLN Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Q4 2026 Tetap, Berikut Daftar 13 Golongan

Doha Jadi Pusat Perundingan Kritis: Iran dan Qatar Dorong Akhir Konflik AS-Israel
