Skandal Pemerasan Jalur Mandiri di Unsoed: Rektor, Wakil Rektor, dan Pejabat Universitas Ditangkap KPK

Ringkasan Singkat
- KPK mengungkap jaringan pemerasan ratusan juta rupiah dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
- Enam orang, termasuk Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, resmi ditetapkan tersangka.
- Skema melibatkan pembayaran ekstra di luar UKT dan IPI, perantara swasta, serta proyek kampus sebagai kedok pengembalian dana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi terstruktur yang menyoroti praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyelidikan mengidentifikasi alur uang berlapis (layering) senilai ratusan juta rupiah, yang melibatkan pejabat tertinggi universitas, perantara swasta, hingga guru SMA yang memfasilitasi alur dana.
Menurut KPK, proses seleksi mandiri di Fakultas Kedokteran menuntut calon mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan rentang nilai yang sudah ditetapkan. Namun, di luar itu, orang tua calon mahasiswa dipaksa menyerahkan tambahan Rp650 juta kepada perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, atas perintah Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, yang diketahui oleh Rektor Akhmad Sodiq.
Setelah uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi. Ketika orang tua menuntut pengembalian dana, perantara mengklaim uang telah dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk menutupi kerugian, mereka meminjam uang dari seorang swasta bernama Mulyono, keponakan Rektor, dengan janji pembayaran melalui tiga proyek kampus: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek‑proyek ini dijalankan oleh CV milik Mulyono, yang kemudian menerima gratifikasi minimal Rp680 juta dari Akhmad Sodiq.
Selain skema di Fakultas Kedokteran, penyelidikan menemukan pola serupa di Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum. Dari total 245 kuota jalur mandiri, 73 kuota sudah dipatok dengan permintaan uang tambahan. Dokumen internal mengungkap perhitungan rinci, termasuk tawar‑menawar “mahar” antara Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto dan jaringan pengepul mahasiswa, yang menghasilkan penerimaan hingga Rp1,12 miliar pada 2025‑2026.
KPK menahan enam tersangka selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Gedung Merah Putih. Semua terdakwa dituduh melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Universitas Jenderal Soedirman melalui juru bicara Edi Santoso menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari KPK dan menunggu hasil penyelidikan sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap kerentanan struktural dalam sistem penerimaan mahasiswa mandiri di perguruan tinggi negeri. Praktik “pay‑to‑play” yang melibatkan pejabat tinggi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas akademik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Bila tidak ada pengawasan yang ketat, skema serupa dapat berkembang menjadi jaringan korupsi yang lebih luas, melibatkan pihak‑pihak eksternal seperti kontraktor dan bahkan guru sekolah menengah atas.
Penggunaan proyek kampus sebagai kedok pengembalian dana merupakan taktik klasik dalam pencucian uang (money laundering). Dengan menyalurkan dana ilegal melalui kontrak konstruksi, pelaku berusaha menutupi jejak keuangan dan sekaligus memperkaya pihak terkait. Hal ini menuntut audit forensik menyeluruh tidak hanya pada alur dana, tetapi juga pada proses tender proyek kampus yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Respons universitas yang masih menunggu “kejelasan” dari KPK mencerminkan sikap pasif yang berbahaya. Sebagai lembaga publik, Unsoed wajib melakukan audit internal independen, menyingkirkan pejabat yang terlibat, dan memperbaiki mekanisme seleksi mandiri. Tanpa langkah tegas, reputasi Unsoed akan terus tercoreng, dan mahasiswa yang menjadi korban akan tetap menanggung beban psikologis dan finansial.
Terakhir, kasus ini menegaskan pentingnya peran KPK dalam menegakkan hukum di sektor pendidikan. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup; perlu sinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi untuk merumuskan regulasi yang menutup celah, memperketat pengawasan biaya kuliah, serta menegakkan sanksi administratif bagi institusi yang melanggar. Hanya dengan pendekatan holistik, korupsi di dunia pendidikan dapat diminimalisir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
A: Enam orang, termasuk Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga orang swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. - Q: Berapa total uang yang diduga diperas dari orang tua calon mahasiswa?
A: Sekitar Rp650 juta per kasus, dengan total penerimaan tambahan mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk periode 2025‑2026. - Q: Apa langkah selanjutnya yang diharapkan dari Unsoed dan Kementerian Pendidikan?
A: Dilakukan audit forensik independen, peninjauan kembali mekanisme seleksi mandiri, serta revisi regulasi untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
