Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu Rp36 Miliar Tersita di Tangerang Selatan: Sindikat Bekerja Dua Jalur Distribusi

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu Rp36 Miliar Tersita di Tangerang Selatan: Sindikat Bekerja Dua Jalur Distribusi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polisi mengamankan 360.000 lembar uang palsu bernilai Rp36 miliar di TangerangSelatan.
  • Uang palsu dicetak dengan cetakan emisi 2016; jaringan produksi dipimpin oleh sosok berinisial AB dan dikoordinasikan oleh VictorDeanMackbon dari PoldaMetroJaya.
  • Sindikat mengoperasikan dua jalur distribusi dan berencana mencampur uang palsu dengan uang asli di bank swasta untuk mempermudah pencucian uang.

Jakarta, 22 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus PoldaMetroJaya berhasil membongkar pabrik uang palsu yang memproduksi 360.000 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp36 miliar di wilayah TangerangSelatan. Kombes VictorDeanMackbon menjelaskan bahwa cetakan yang dipakai adalah model emisi 2016, bukan versi terbaru 2022, menandakan adanya akses ke peralatan cetak yang sudah usang namun masih berfungsi.

Menurut pernyataan Mackbon, uang palsu tersebut belum sempat mengalir ke masyarakat. “Barang ini belum beredar, tapi nanti akan kita dalami karena ini masih dari keterangan para tersangka,” ujarnya kepada wartawan. Penyidik masih menggali keterangan para tersangka untuk mengungkap rencana distribusi dan potensi keterkaitan dengan jaringan lain yang pernah diungkap sebelumnya. Hingga kini, belum ada bukti kuat yang mengaitkan sindikat ini dengan kasus produksi uang palsu lain.

Sindikat diduga mengoperasikan dua jalur distribusi. Jalur pertama melibatkan pihak yang menyediakan modal dan perintah produksi, yang memiliki jaringan tersendiri untuk menyalurkan uang palsu. Jalur kedua dikelola oleh kelompok produksi itu sendiri, yang juga memiliki jaringan distribusi independen. “Jadi tidak hasil dari 360 ribu lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi pada dua sumber nantinya,” jelas Mackbon.

Motif utama sindikat adalah keuntungan ekonomi. Penyidik menemukan skema pertukaran tiga lembar uang palsu dengan satu lembar uang asli (3:1). “Itu yang diambil keuntungan dari situ,” kata Mackbon. Lebih lanjut, polisi memperoleh informasi bahwa uang palsu akan diselipkan ke dalam setoran di salah satu bank swasta, dengan modus mencampur uang asli dan palsu untuk menutupi jejak.

Selain mengamankan uang palsu, polisi menyita peralatan produksi senilai sekitar Rp1 miliar, termasuk mesin offset dan perangkat pendukung lainnya. Sumber yang diidentifikasi sebagai “AB” diduga menjadi otak di balik produksi, memberikan perintah kepada tiga orang lain serta menyiapkan sarana produksi sejak empat bulan sebelum pengungkapan. AB juga dikabarkan telah memberikan uang muka untuk memulai operasi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Kami terus berharap polisi tidak berjalan sendiri, tetapi kita bisa berjalan bersama masyarakat untuk melakukan pengungkapan kasus dalam rangka penegakan hukum,” tutup Mackbon.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah serius dalam pengawasan peredaran uang tunai di Indonesia. Meskipun Bank Indonesia telah meluncurkan program digitalisasi, uang fisik masih menjadi sarana utama transaksi, terutama di daerah pinggiran kota seperti TangerangSelatan. Keberadaan cetakan emisi 2016 menunjukkan bahwa jaringan kriminal masih dapat mengakses peralatan cetak yang relatif canggih, meski tidak terbaru. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kontrol atas peralatan percetakan industri yang berpotensi disalahgunakan.

Strategi dua jalur distribusi yang diungkapkan menunjukkan tingkat profesionalisme yang tinggi. Dengan memisahkan fungsi pendanaan dan produksi, sindikat dapat meminimalkan risiko terdeteksi. Pendekatan ini mirip dengan model jaringan narkoba internasional, di mana front‑company dan lapisan operasional dipisahkan secara ketat. Jika tidak diintervensi, model ini dapat bertransformasi menjadi jaringan lintas provinsi bahkan lintas negara.

Skema pertukaran 3:1 mengindikasikan adanya pasar gelap yang cukup likuid untuk menukar uang palsu dengan uang asli. Ini menandakan adanya jaringan perantara yang beroperasi di luar radar regulator keuangan. Keterlibatan bank swasta sebagai titik masuk uang palsu menuntut audit internal yang lebih ketat serta kolaborasi antara OJK, Bank Indonesia, dan kepolisian. Tanpa sinergi ini, upaya pencucian uang akan terus menemukan celah.

Terakhir, peran masyarakat dalam mengungkap kasus ini menegaskan pentingnya kemitraan antara aparat penegak hukum dan publik. Namun, kepercayaan publik terhadap kepolisian masih rapuh. Transparansi dalam proses penyidikan, termasuk publikasi hasil penyitaan peralatan dan identitas tersangka (setelah proses hukum selesai), akan menjadi kunci untuk memperkuat legitimasi penegakan hukum di masa depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa nilai total uang palsu yang disita?
    A: Sekitar Rp36 miliar, setara dengan 360.000 lembar uang pecahan Rp100.000.
  • Q: Siapa yang menjadi otak di balik produksi uang palsu ini?
    A: Sosok berinisial AB diduga menjadi otak utama, memberikan perintah dan dana awal untuk produksi.
  • Q: Bagaimana modus penyebaran uang palsu ke peredaran umum?
    A: Sindikat berencana mencampur uang palsu dengan uang asli dalam setoran ke bank swasta, menggunakan skema pertukaran 3 lembar palsu dengan 1 lembar asli.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
😸