Polisi Tangkap Dua Warga Terkait Pembakaran Lahan di Kotawaringin Timur, Karhutla Meningkat Tajam

Ringkasan Singkat
- Polres Polres Kotawaringin Timur mengamankan dua warga yang diduga membakar lahan di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Baamang.
- Pemeriksaan masih berlangsung; kedua tersangka belum resmi ditetapkan, sementara satu tersangka sebelumnya sudah diangkat.
- Data BPBD Kotim mencatat 401 kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 20 Agustus 2026, menandakan peningkatan signifikan dibanding 2023.
Kapolres Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa dua warga yang diamankan di Kecamatan Baamang masih dalam tahap pemeriksaan. "Kami masih mengumpulkan alat bukti dan menilai apakah terdapat unsur tindak pidana," ujar Resky pada Sabtu (22/8) di Sampit, melansir Antara.
Menurut pernyataan tersebut, kedua orang tersebut belum secara resmi dinyatakan tersangka. Penyidik masih menelusuri peran masing‑masing dan mengumpulkan bukti ilmiah (scientific investigation) untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum penetapan tersangka.
Sebelumnya, satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus serupa ketika status tanggap darurat karhutla masih berlaku di wilayah tersebut. Resky menegaskan koordinasi intensif dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengakui bahwa beban penanganan kebakaran hutan pada 2026 jauh lebih berat dibandingkan 2023. "Kami jarang menghadapi situasi seperti ini; 2023 belum sampai pada tingkat ini, namun 2026 sangat luar biasa," ujarnya.
Data resmi BPBD Kotim hingga 20 Agustus 2026 mencatat 401 kejadian karhutla yang melanda lebih dari 1.394 hektar lahan, tersebar di berbagai kecamatan. Angka ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas kebijakan pencegahan dan penegakan hukum di Kalimantan Tengah.
Analisis Pakar
Kasus ini menggarisbawahi kegagalan struktural dalam penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Meskipun aparat kepolisian telah melakukan penangkapan, proses hukum yang lambat dan kurangnya transparansi dapat menurunkan kepercayaan publik. Penetapan tersangka yang belum jelas menimbulkan spekulasi bahwa ada tekanan politik atau ekonomi di balik keputusan tersebut.
Selain itu, peningkatan tajam jumlah kebakaran—401 kejadian dalam tiga bulan pertama 2026—menunjukkan bahwa upaya mitigasi yang ada tidak memadai. Kebijakan penegakan hukum yang bersifat reaktif, seperti penangkapan setelah kebakaran terjadi, tidak akan menyelesaikan akar masalah, yaitu konversi lahan ilegal, pembukaan lahan pertanian, dan kepentingan bisnis kayu.
Koordinasi antara Polres Kotawaringin Timur, BPBD Kotim, dan kejaksaan harus beralih ke pendekatan preventif. Penggunaan teknologi satelit, patroli udara, dan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai garda pertama dapat memperkecil ruang gerak pelaku pembakaran.
Terakhir, transparansi dalam proses penyidikan sangat penting. Publik berhak mengetahui progres penyidikan, bukti yang dikumpulkan, dan dasar hukum yang diterapkan. Tanpa itu, penegakan hukum akan tetap dianggap selektif, memperparah persepsi bahwa pembakaran lahan merupakan “bisnis” yang dapat dijalankan dengan impunitas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa status hukum dua warga yang diamankan?
A: Mereka masih dalam tahap pemeriksaan; belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. - Q: Berapa banyak kasus karhutla yang tercatat di Kotawaringin Timur pada 2026?
A: Hingga 20 Agustus 2026, tercatat 401 kejadian yang melanda lebih dari 1.394 hektar lahan. - Q: Apa langkah yang diambil polisi untuk mengatasi pembakaran lahan?
A: Polisi mengamankan pelaku, mengumpulkan bukti ilmiah, dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penetapan pasal yang tepat.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Sudin Perpustakaan Jakut Luncurkan Book Camp 2026: 85 Duta Literasi Targetkan Ekosistem Kebiasaan Baca Berkelanjutan

BPS: Penumpang LRT Jakarta Melonjak 66 Persen Sepanjang September 2026, Transjakarta Tembus 39 Juta Orang

Wisatawan ke Jakarta Capai 8,58 Juta Perjalanan, Naik 6,37 Persen Sepanjang September 2026
