⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Gencar Tangkap Rektor Unsoed dan Empat Tersangka, Orang Tua Mahasiswa Dijadikan Korban?

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Gencar Tangkap Rektor Unsoed dan Empat Tersangka, Orang Tua Mahasiswa Dijadikan Korban?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK menjerat Akhmad Sodiq beserta empat tersangka lain atas dugaan korupsi dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed.
  • Orang tua calon mahasiswa diposisikan sebagai korban, bukan tersangka, karena tidak ada bukti keterlibatan mereka dalam suap.
  • Kasus ini menguji penerapan Pasal 12e UU Tipikor serta menyoroti relasi kuasa antara institusi pendidikan dan keluarga calon mahasiswa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengaktifkan Pasal 12e Undang‑Undang Tipikor untuk menuntut Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed, serta empat orang lainnya atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Penangkapan dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta, dengan penahanan awal 20 hari mulai 21 Agustus 2026.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, fokus penyelidikan bukan sekadar aliran uang, melainkan bagaimana kewenangan yang sah dalam SPMB dimanfaatkan untuk menekan calon mahasiswa atau keluarganya. "Relasi kuasa menjadi kunci," ujarnya, menegaskan bahwa posisi tidak seimbang antara pejabat yang memegang otoritas dan keluarga yang bergantung pada keputusan tersebut dapat menimbulkan tekanan terselubung, bukan hanya ancaman fisik.

Dalam konteks Pasal 12e, KPK menelusuri apakah ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum memaksa pihak lain memberikan uang atau barang. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan, terlepas dari apakah uang tersebut secara langsung mengalir ke rekening tersangka atau tidak.

Selain itu, KPK juga menyoroti Pasal 12B yang mengatur gratifikasi. Penyidik akan menilai apakah pemberian yang diterima pejabat berhubungan dengan jabatan dan melanggar kewajiban resmi mereka. Jika terbukti, gratifikasi tersebut dapat dianggap suap.

Para tersangka meliputi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penahanan mereka menandai langkah tegas KPK dalam menegakkan integritas proses pendidikan tinggi.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah struktural dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang selama ini dianggap administratif semata. Kewenangan yang diberikan kepada pejabat universitas seharusnya menjamin transparansi dan meritokrasi, namun realitasnya menjadi ladang subur bagi praktik korupsi bila tidak ada pengawasan yang memadai. Relasi kuasa yang diungkap Budi Prasetyo bukan sekadar teori, melainkan gambaran konkret bagaimana tekanan psikologis dapat memaksa orang tua calon mahasiswa menyerahkan uang demi “jaminan” masuk kampus.

Penggunaan Pasal 12e dan 12B secara bersamaan menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar uang yang berpindah tangan, melainkan juga motif di baliknya. Ini penting karena dalam banyak kasus korupsi pendidikan, uang sering kali disamarkan sebagai “biaya administrasi” atau “donasi”. Dengan menelusuri jejak komunikasi, pertemuan, dan aliran dana, KPK berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang memfasilitasi transaksi.

Namun, langkah KPK juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi orang tua yang menjadi korban. Jika mereka dipaksa menyerahkan uang di bawah tekanan, apakah mereka dapat mengajukan gugatan atau mendapatkan kompensasi? Kebijakan perlindungan saksi dan korban korupsi harus segera diintegrasikan ke dalam prosedur penyelidikan, agar tidak menambah beban psikologis pada keluarga yang sudah tertekan.

Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Tanpa mekanisme audit internal yang kuat dan sistem pelaporan anonim, praktik korupsi akan terus menggerogoti marwah pendidikan. Pemerintah dan Kementerian Pendidikan harus memperkuat regulasi serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, sekaligus memastikan bahwa proses seleksi tetap berlandaskan meritokrasi, bukan jaringan kuasa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa orang tua mahasiswa tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini?
    A: Karena penyelidikan belum menemukan bukti bahwa mereka secara sadar memberikan suap; mereka dipandang sebagai korban tekanan.
  • Q: Apa saja pasal yang digunakan KPK dalam penyidikan?
    A: KPK menerapkan Pasal 12e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Tipikor.
  • Q: Bagaimana proses penahanan tersangka berlangsung?
    A: Enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed, ditahan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Meow! Tanya Nesi!
😸