Kontroversi Pasal 607 KUHP: Ahli Hukum Tantang Penetapan TPPU di Kasus Febrie Adriansyah

Ringkasan Singkat
- Ahli hukum Febrie Adriansyah dipertanyakan keabsahan pasal yang dipakai dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Mahrus Ali, dosen Hukum Pidana UII, menegaskan bahwa pasal yang berlaku sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah Pasal 607 KUHP, bukan pasal‑pasal lama.
- Jika TPPU terjadi sebelum undang‑undang baru, penyidik wajib menerapkan prinsip lex favorio, yaitu memakai ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8), kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menolak penggunaan Pasal 607 KUHP untuk menjerat kliennya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, pasal‑pasal lama dalam UU TPPU masih relevan.
Namun, Prof. Mahrus Ali, pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), menegaskan bahwa sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, semua tindak pidana pencucian uang harus diatur oleh Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c. Ia menambahkan, “Jika perbuatan TPPU dilakukan setelah Undang‑Undang tersebut berlaku, maka tidak ada pilihan lain selain Pasal 607.”
Mahrus menyoroti perbedaan signifikan antara ancaman pidana lama dan baru. UU TPPU sebelumnya mengatur hukuman hingga 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 607 KUHP hanya menjatuhkan maksimal 15 tahun atau 5 tahun, tergantung pada jenis perbuatan. “Penyidik wajib memakai Pasal 607, bukan mengacak‑acak Pasal 3, 4, atau 5 UU TPPU,” tegasnya.
Selain itu, Mahrus menegaskan bahwa TPPU tidak dapat berdiri sendiri; ia selalu merupakan tindak pidana lanjutan (follow‑up crime) yang harus berakar pada predicate crime—misalnya korupsi. Penyidik harus terlebih dahulu mengungkap tindak pidana asal, baru kemudian mengembangkan perkara pencucian uang.
Menanggapi argumen tersebut, Tim Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat bahwa penetapan tersangka sudah secara eksplisit mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai predicate crime. Oleh karena itu, mereka menilai klaim Febrie tentang “ketidakjelasan” predicate crime tidak berdasar. “Karakteristik TPPU memang berbeda, namun tidak menghilangkan keharusan mengidentifikasi sumber kejahatan asal,” ujar juru bicara Kejagung.
Analisis Pakar
Penafsiran pasal yang tepat dalam kasus TPPU bukan sekadar soal teknis legislatif, melainkan mencerminkan dinamika kekuasaan antara lembaga penegak hukum dan aparat peradilan. Mahrus Ali mengangkat prinsip lex favorio sebagai landasan moral bagi terdakwa, namun ia tampak mengabaikan fakta bahwa undang‑undang baru memang dirancang untuk menggantikan kerangka lama. Jika penyidik tetap mengacu pada pasal‑pasal lama, mereka berisiko melanggar asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) yang menjadi pilar konstitusional.
Di sisi lain, Kejagung tampak berusaha mempertahankan fleksibilitas operasional dengan menegaskan bahwa penyidikan TPPU dapat berjalan paralel dengan penyidikan predicate crime. Pendekatan ini berpotensi menimbulkan “double jeopardy” informal, di mana terdakwa dapat dikenai sanksi ganda atas fakta yang sama, meski secara formal dipisahkan menjadi dua perkara.
Selanjutnya, perbedaan ancaman pidana antara UU TPPU (20 tahun) dan Pasal 607 KUHP (15 atau 5 tahun) menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas hukuman. Jika tujuan legislasi baru adalah menurunkan beban pidana demi menyesuaikan dengan standar internasional, maka penerapan pasal lama secara retroaktif dapat dianggap sebagai retrograsi hukuman yang dilarang.
Terakhir, kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi praktisi hukum dan masyarakat. Ketidakjelasan dalam dokumen penetapan tersangka—yang secara kontradiktif menyebutkan predicate crime namun kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum—menunjukkan adanya celah dalam prosedur administratif yang harus segera diperbaiki. Tanpa kejelasan ini, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan akan terus tergerus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa perbedaan utama antara Pasal 607 KUHP dan UU TPPU dalam hal ancaman pidana?
A: Pasal 607 KUHP menetapkan hukuman maksimal 15 tahun atau 5 tahun tergantung jenis perbuatan, sedangkan UU TPPU sebelumnya mengatur hukuman hingga 20 tahun penjara. - Q: Kapan prinsip lex favorio dapat diterapkan dalam kasus TPPU?
A: Prinsip ini dapat dipakai bila tindak pidana pencucian uang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga penyidik harus memilih ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. - Q: Apakah penyidikan TPPU dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu membuktikan predicate crime?
A: Menurut pendapat Kejagung, tidak perlu menunggu pembuktian predicate crime, namun sebagian besar pakar hukum berpendapat bahwa identifikasi predicate crime merupakan langkah wajib untuk menjaga asas legalitas.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
