Kapolri Klaim Sudah Tangkap Dalang Karhutla di Kalimantan, DPR Desak Status Bencana Nasional
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kapolri mengonfirmasi penangkapan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Kalimantan.
- Anggota DPR menuntut agar kebakaran tersebut dinyatakan bencana nasional karena dampaknya yang meluas.
- Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan instruksi darurat bagi enam provinsi untuk memperketat pencegahan dan penanggulangan karhutla.
JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tengah melakukan penyelidikan menyeluruh atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan serta beberapa wilayah lain. Penyidikan ini berjalan beriringan dengan operasi pemadaman yang masih menjadi prioritas utama di lapangan.
"Saat ini kami tidak hanya memadamkan titik api, tetapi juga menelusuri jejak di lokasi kejadian untuk menemukan faktor pemicu dan dalang di balik kebakaran," ujar Listyo dalam sambutan pada peresmian Gedung Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Abdul Gani (KSPSI AGN) di Surabaya, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, beberapa tersangka yang diduga kuat terlibat telah diamankan. "Beberapa nama sudah kami amankan, namun identitas lengkap belum kami ungkap demi kelancaran proses penyidikan," tambahnya. Penahanan ini menandai langkah tegas kepolisian, meski belum ada rincian publik tentang siapa saja yang ditangkap.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menuntut pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan di Kalimantan sebagai bencana nasional. Ia menyoroti dampak luas kebakaran yang hampir melumpuhkan aktivitas warga, mengancam kesehatan, dan menurunkan produktivitas ekonomi daerah.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan konsentrasi hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah (767 titik), diikuti Kalimantan Barat (560 titik), serta wilayah lain dengan puluhan titik. Daniel menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada sekadar pelaporan hotspot, melainkan harus mengaktifkan mekanisme penanggulangan yang komprehensif.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Menteri Jumhur Hidayat mengeluarkan surat instruksi darurat kepada enam provinsi (Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan). Instruksi tersebut menuntut aksi pencegahan masif, patroli gabungan terpadu, pemantauan ketat TMAT gambut, serta pembasahan lahan rawan. Pemerintah daerah juga diminta mengaktifkan posko pengendalian karhutla dan memperkuat kesiapan personel serta infrastruktur pemadaman.
Analisis Pakar
Penetapan kebakaran hutan sebagai bencana nasional bukan sekadar formalitas administratif; ia menandakan perubahan paradigma dalam alokasi sumber daya, koordinasi lintas‑instansi, dan prioritas kebijakan publik. Tanpa status bencana, respons pemerintah cenderung terfragmentasi, mengandalkan inisiatif daerah yang sering kali tidak memiliki kapasitas finansial atau teknis yang memadai. Dalam konteks Kalimantan, di mana ekosistem gambut sangat rentan, penetapan bencana nasional dapat membuka akses dana darurat, mempercepat mobilisasi tim pemadam, serta memperkuat mekanisme pemantauan satelit yang selama ini terhambat oleh birokrasi.
Namun, langkah kepolisian yang menahan beberapa tersangka masih menimbulkan pertanyaan kritis. Siapa yang sebenarnya menjadi “dalang” di balik kebakaran? Apakah mereka petani kecil yang terpaksa membakar lahan, ataukah ada kepentingan korporasi yang memanfaatkan lahan gambut untuk ekspansi agribisnis? Tanpa transparansi penuh, penangkapan ini berisiko menjadi simbolik semata, mengalihkan sorotan dari akar struktural masalah—yaitu lemahnya penegakan hukum atas pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 16/2026.
Selanjutnya, peran DPR, khususnya Daniel Johan, menegaskan tekanan politik yang semakin kuat dari wilayah terdampak. Namun, tekanan politik harus diimbangi dengan kebijakan yang berbasis data ilmiah, bukan sekadar reaksi emosional terhadap asap. Pemerintah pusat perlu mengintegrasikan data hotspot BNPB dengan sistem peringatan dini berbasis AI, serta memperkuat kapasitas pemadam lokal melalui pelatihan dan peralatan modern.
Terakhir, instruksi Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti pentingnya pendekatan holistik: pencegahan, mitigasi, dan respons. Namun, implementasinya memerlukan koordinasi yang lebih ketat antara aparat kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana, dan pemerintah daerah. Tanpa sinergi yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjadi dokumen formal yang tidak terpakai di lapangan, memperpanjang penderitaan masyarakat yang sudah terjepit antara asap dan kemiskinan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa saja yang telah ditangkap oleh kepolisian terkait karhutla di Kalimantan?
A: Kapolri menyatakan beberapa tersangka telah diamankan, namun identitas lengkap belum dipublikasikan untuk menjaga integritas penyidikan. - Q: Mengapa DPR menuntut status bencana nasional untuk karhutla?
A: Status bencana nasional memungkinkan alokasi dana darurat, koordinasi lintas lembaga, dan prioritas kebijakan yang lebih kuat dalam penanggulangan kebakaran. - Q: Apa saja langkah konkret yang diinstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada provinsi?
A: Instruksi mencakup patroli gabungan, pemantauan TMAT gambut, pembasahan lahan rawan, aktivasi posko karhutla, serta evaluasi rutin data kualitas udara.
BERITA TERKAIT (Politik)

Jazuli Juwaini Klaim RUU Pemilu Rampung Sebelum Tutupnya Masa Sidang 2026

PKB Buka Opsi Hak Angket dan HMP untuk Selidiki Legalitas Suket Ijazah Gibran

Anis Matta: Akar Rumput dan Cita-Cita Besar Jadi Fondasi Menuju Pemilu 2029
