Skandal Pernikahan Anak di Takalar: Usia 15 & 13 Tahun Disamarkan Jadi 12 Tahun, KUA Bongkar Fakta

- Ringkasan Singkat Video pernikahan anak beredar di media sosial, awalnya dikabarkan usia 12 tahun.
- Verifikasi KUA Mangarabombang menemukan usia sebenarnya 15 dan 13 tahun.
- Pernikahan dilakukan secara tertutup, tanpa pencatatan resmi, menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum perlindungan anak di Kabupaten Takalar .
Ringkasan Singkat
- Video pernikahan anak beredar di media sosial, awalnya dikabarkan usia 12 tahun.
- Verifikasi KUA Mangarabombang menemukan usia sebenarnya 15 dan 13 tahun.
- Pernikahan dilakukan secara tertutup, tanpa pencatatan resmi, menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum perlindungan anak di Kabupaten Takalar.
Takalar, Sulawesi Selatan – Sebuah video pernikahan anak yang beredar luas di media sosial menimbulkan kegemparan publik. Pada awalnya, foto‑foto tersebut menyebutkan bahwa kedua mempelai berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas SD. Namun, setelah Kepala KUA Mangarabombang, H. Ahmad Najamuddin turun ke lapangan, fakta yang terungkap justru jauh berbeda.
Menurut hasil verifikasi KUA, pernikahan itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 20.00 WITA, di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Akad nikah dilangsungkan di rumah pihak laki‑laki dan dipimpin oleh seorang warga setempat bernama Muhammad Kasim Tuan Kasang. Dari pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan saksi, terungkap bahwa usia mempelai perempuan 15 tahun, sedangkan mempelai laki‑laki 13 tahun.
Najamuddin menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak melalui prosedur resmi KUA, tidak tercatat dalam buku nikah, dan bahkan tidak mendapat persetujuan kepala desa atau imam desa. "Pernikahan itu terjadi setelah kedua mempelai melakukan kawin lari atau yang dalam bahasa Makassar disebut angnyala. Perselisihan diselesaikan secara internal oleh keluarga masing‑masing tanpa melibatkan aparat pemerintah," ujarnya.
Kasus ini menyoroti celah penegakan hukum di daerah terpencil, di mana tradisi dan praktik lokal masih dapat mengesampingkan regulasi nasional tentang pernikahan anak. Pemerintah pusat telah menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah, kecuali dengan dispensasi khusus yang harus melalui proses administratif yang ketat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum merata.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kegagalan sistemik dalam melindungi hak anak. Undang‑Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari praktik pernikahan paksa atau dini. Namun, ketika aparat lokal—dalam hal ini KUA—menemukan fakta setelah video viral, jelas ada keterlambatan respons yang berpotensi memperparah trauma korban.
Budaya “angnyala” yang masih dipertahankan di beberapa komunitas di Sulawesi Selatan menimbulkan dilema antara nilai adat dan hukum negara. Pemerintah daerah harus melakukan pendekatan yang sensitif budaya, namun tidak boleh mengorbankan prinsip hak asasi manusia. Pendidikan tentang bahaya pernikahan anak, serta pelatihan bagi tokoh agama dan kepala desa, menjadi langkah preventif yang belum cukup diimplementasikan.
Selanjutnya, penegakan sanksi hukum harus konsisten. Pasal 44 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan di bawah umur dapat dibatalkan dan pelaku dapat dipidana. Sayangnya, kasus serupa sering berakhir pada penyelesaian “internal” tanpa proses peradilan, menimbulkan persepsi impunitas. KUA sebagai lembaga pencatat nikah harus berperan lebih proaktif, misalnya dengan melakukan verifikasi identitas secara digital dan melaporkan indikasi pelanggaran kepada kepolisian.
Terakhir, media sosial berperan ganda: sekaligus menjadi sarana penyebaran konten sensasional, namun juga menjadi katalisator bagi transparansi. Pengungkapan video pernikahan ini memaksa pihak berwenang untuk turun tangan. Oleh karena itu, kolaborasi antara platform digital, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Apakah pernikahan anak legal di Indonesia? Tidak. Undang‑Undang No. 35/2014 melarang pernikahan di bawah usia 19 tahun, kecuali dengan dispensasi khusus yang harus melalui proses administratif yang ketat.
- Bagaimana prosedur KUA dalam mengawasi pernikahan? KUA wajib memverifikasi identitas kedua mempelai, mencatat pernikahan dalam buku nikah, dan melaporkan indikasi pelanggaran usia kepada pihak berwenang.
- Apa konsekuensi hukum bagi pihak yang melangsungkan pernikahan di bawah umur? Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 44 ayat (1) UU No. 1/1974 serta dapat diproses secara perdata untuk pembatalan pernikahan.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Instruksi Mendesak Menteri PU untuk Inventarisasi Dampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

Bayern Munchen Tekuk Atletico Madrid 2-0, Kunci Posisi Papan Atas Liga Champions

RSPO Bentengi Akuntabilitas Industri Sawit, Data Satelit Ungkap Angka Karhutla di Konsesi Sertifikat Turun Drastis
