Skandal Investasi Ruben Onsu: Korban Kehilangan Rp3,5 Miliar, Polisi Angkatnya sebagai Tersangka

Ringkasan Singkat
- Korban melaporkan kerugian Rp3,5 miliar setelah menaruh dana investasi pada Ruben Onsu.
- Polisi Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Onsu sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 jo Pasal 618 KUHP.
- Pemeriksaan tersangka dijadwalkan minggu depan, sementara korban menuntut pengembalian dana dan sanksi pidana.
Jakarta – Ruben Onsu, selebritas yang dikenal lewat layar kaca, kini berada di bawah sorotan kepolisian setelah seorang investor melaporkan kerugian sebesar Rp3,5 miliar. Menurut Polres Metro Jakarta Selatan, uang tersebut dikirimkan pada Februari 2025 sebagai modal investasi yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan menggiurkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa korban mengirimkan dana pada 6 Februari 2025 setelah tertarik pada tawaran investasi yang disampaikan oleh Onsu. "Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban," tegasnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/8).
Laporan resmi (LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan) diajukan pada 22 Agustus 2025 oleh saksi berinisial P, yang menyebutkan bahwa korban, yang diidentifikasi sebagai DM, telah disodori janji-janji keuntungan tinggi. Namun, pada batas waktu yang disepakati, Onsu tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan apa pun, memicu laporan polisi.
Setelah penyelidikan awal, penyidik menjerat Onsu dengan Pasal 492 KUHP (penipuan) serta Pasal 486 jo Pasal 618 KUHP (penggelapan). Kasus ini kini berada pada tahap penetapan tersangka, dan pihak kepolisian berencana memanggil Onsu untuk pemeriksaan pada pekan depan. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi apakah surat panggilan telah dikirim.
Kasus ini menambah deretan selebritas yang terjerat masalah hukum terkait investasi bodong, menimbulkan pertanyaan serius tentang etika publik figur dalam mengelola dana publik dan kepercayaan masyarakat.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama berulang pada kasus-kasus investasi palsu yang melibatkan tokoh publik. Popularitas memberi mereka akses tak terbatas ke jaringan potensial investor, sementara regulasi yang lemah memungkinkan mereka menyamarkan skema Ponzi sebagai peluang bisnis sah. Dalam konteks ini, Ruben Onsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik yang seharusnya dijaga oleh figur publik.
Penegakan hukum di Indonesia masih terhambat oleh proses birokrasi yang lambat dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Meskipun Polres Metro Jakarta Selatan sudah menindaklanjuti laporan, proses penyidikan hingga persidangan dapat memakan waktu berbulan‑bulan, memberi kesempatan bagi tersangka untuk mengalihkan aset atau memengaruhi saksi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme perlindungan korban yang lebih cepat, termasuk pembekuan aset secara preventif.
Selanjutnya, peran regulator pasar modal harus lebih proaktif. Saat ini, banyak investasi “alternatif” beroperasi di luar pengawasan OJK, memanfaatkan celah hukum. Pemerintah perlu memperluas definisi investasi ilegal dan menambah sanksi administratif bagi pelaku yang memanfaatkan nama terkenal untuk menipu. Tanpa langkah ini, kasus serupa akan terus muncul, menurunkan kepercayaan investor domestik.
Terakhir, media memiliki tanggung jawab etis untuk tidak sekadar melaporkan sensasi, melainkan mengedukasi publik tentang cara mengenali tawaran investasi yang mencurigakan. Edukasi finansial harus menjadi agenda nasional, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang paling rentan menjadi korban penipuan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini?
A: Korban melaporkan kerugian sebesar Rp3,5 miliar. - Q: Pasal apa yang dikenakan kepada Ruben Onsu?
A: Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 492 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 486 jo Pasal 618 KUHP (penggelapan). - Q: Kapan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu dijadwalkan?
A: Pemeriksaan diperkirakan akan dilaksanakan pada minggu depan, setelah penetapan tersangka.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
