Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Prahara Korps Adhyaksa: Dianggap 'Berdusta', Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Sel?

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Prahara Korps Adhyaksa: Dianggap 'Berdusta', Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Sel?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas kasus dugaan TPPU karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta penyidikan.
  • Penahanan didasarkan pada Pasal 100 KUHAP, didukung ancaman hukuman TPPU Pasal 3 yang mencapai maksimal 20 tahun penjara.
  • Febrie melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan surat perintah penahannya.

JAKARTA — Ketegangan di internal Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memasuki babak baru yang kian memanas. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum Kejagung akhirnya blak-blakan mengungkap alasan di balik penahanan kontroversial terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dijebloskan ke tahanan karena dituding tidak kooperatif dan memberikan keterangan palsu selama proses pemeriksaan. Tim hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Febrie bertolak belakang dengan temuan alat bukti yang dikumpulkan oleh Tim 9 penyidik.

"Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan," papar perwakilan tim hukum Kejagung di hadapan hakim tunggal PN Jaksel.

Secara yuridis, Kejagung membentengi keputusan penahanan ini dengan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara spesifik, Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP dijadikan senjata pamungkas, yang membolehkan penyidik menahan tersangka jika memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta demi mencegah manipulasi perkara.

Tak hanya alasan subjektif tersebut, Kejagung juga memenuhi syarat objektif penahanan merujuk pada Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Mengingat Febrie dijerat dengan Pasal 3 UU TPPU yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, syarat ambang batas minimal penahanan secara hukum telah terpenuhi.

Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Febrie melayangkan perlawanan sengit dengan menuntut pembatalan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Mereka menilai penahanan tersebut cacat hukum, subjektif, dan sarat akan kepentingan non-yuridis.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu hukum dan korupsi di Indonesia, saya melihat penahanan Febrie Adriansyah ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ini adalah anomali besar sekaligus sinyal adanya faksionalisasi atau 'perang bintang' di dalam tubuh Korps Adhyaksa. Sangat jarang—bahkan hampir tidak pernah terjadi—seorang mantan Jampidsus, yang sebelumnya memimpin pemberantasan korupsi skala raksasa, justru diringkus oleh institusinya sendiri dengan alasan subjektif seperti 'keterangan yang tidak bersesuaian'.

Penggunaan Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP sebagai dalih penahanan patut dikritisi secara mendalam. Parameter 'keterangan tidak sesuai fakta' sangat rentan disalahgunakan oleh penyidik untuk menekan tersangka yang enggan mengikuti skenario tertentu. Jika perbedaan keterangan antara tersangka dan penyidik langsung dijadikan dasar penahanan, maka hak ingkar tersangka yang dijamin undang-undang menjadi hancur lebur. Ini adalah preseden buruk yang menunjukkan betapa subjektifnya kewenangan penahanan di tangan penyidik.

Lebih jauh lagi, publik patut mempertanyakan transparansi kerja 'Tim 9' yang dibentuk Kejagung. Kasus TPPU yang dituduhkan kepada Febrie harus dibuka seterang-terangnya. Tanpa transparansi, opini liar bahwa penahanan ini adalah upaya pembungkaman atau balas demi politik internal akan terus menggelinding liar di ruang publik. Kejagung harus membuktikan bahwa ini murni penegakan hukum, bukan sekadar 'show of force' dari faksi yang sedang berkuasa di dalam gedung bundar.

Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan ini akan menjadi ujian krusial bagi independensi kekuasaan kehakiman. Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini memikul beban moral yang berat. Apakah pengadilan akan berani mengoreksi kesewenang-wenangan prosedural jika terbukti ada, ataukah hanya akan menjadi stempel pembenar bagi tindakan represif aparat penegak hukum? Kita semua harus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan yang objektif, bukan keadilan pesanan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa alasan utama Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah?
A: Kejagung menahan Febrie karena dituding memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh Tim 9 penyidik selama pemeriksaan kasus dugaan TPPU.

Q: Pasal apa yang digunakan Kejagung untuk melegalkan penahanan tersebut?
A: Kejagung menggunakan Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP (alasan subjektif keterangan tidak sesuai fakta) dan Pasal 100 ayat 1 KUHAP jo. Pasal 3 UU TPPU yang memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara (alasan objektif).

Q: Apa langkah hukum yang ditempuh Febrie Adriansyah untuk melawan penahanan ini?
A: Febrie mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang dinilainya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meow! Tanya Nesi!
😸