Polri Klaim Izin Penggeledahan Rumah Mantan Jaksa Muda Tetap Sah—Kontroversi Hukum di Balik TPPU Rp543 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polri menegaskan bahwa surat izin penggeledahan dari PN Cibinong tetap sah meski operasi dilakukan di luar wilayah yurisdiksi pengadilan.
- Ahli hukum menyoroti bahwa dalam sistem negara kesatuan, izin pengadilan mengatasi batas wilayah, sehingga tidak ada ruang bagi praperadilan.
- Kasus TPPU melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah, dengan temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar.
Jakarta, 22 Agustus 2026 – Pusat Komando Polri hari ini menegaskan keabsahan dua surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan PN Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Karo Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, mengakui adanya dua izin, namun menegaskan bahwa keberlakuan izin tidak terikat pada batas wilayah pengadilan.
"Penggeledahan di luar wilayah kewenangan tetap sah karena barang bukti terkait tindak pidana berada di luar yurisdiksi," ujar Brigjen Veris dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur administratif dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Chairul Huda, menambahkan bahwa dalam kerangka negara kesatuan, Polda Metro Jaya berhak melakukan penggeledahan lintas wilayah asalkan ada persetujuan ketua pengadilan setempat. Menurutnya, Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru menghilangkan ruang lingkup praperadilan bila tindakan paksa telah mendapat persetujuan pengadilan.
Sementara itu, tim pembela Febrie menghadirkan saksi ahli, M. Arif Setiawan (UII), yang menilai bahwa penggeledahan tidak sah karena izin dikeluarkan untuk wilayah yang berbeda. “Ada kesalahan administrasi yang jelas; tidak mungkin dua izin dikeluarkan untuk satu objek di dua wilayah berbeda tanpa koordinasi,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Febrie sendiri mengajukan petitum kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka serta seluruh tindakan hukum, termasuk surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menegaskan bahwa Febrie, bersama pengusaha Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), telah ditetapkan tersangka TPPU setelah penemuan emas 74 kg dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya, Sentul.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah struktural dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait koordinasi antara lembaga peradilan dan penegak hukum. Meskipun Undang‑Undang KUHAP baru berupaya menutup ruang bagi praperadilan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa interpretasi “izin sah” masih dipertanyakan ketika dua perintah penggeledahan dikeluarkan untuk wilayah yang berbeda. Hal ini membuka peluang bagi penyidik untuk memanfaatkan “kebebasan wilayah” demi memperluas jangkauan penyidikan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi terdakwa.
Selanjutnya, pernyataan Brigjen Veris bahwa “aset atau barang bukti berada di luar yurisdiksi” tampak mengabaikan prinsip territorialitas yang menjadi dasar legitimasi perintah pengadilan. Prinsip ini tidak hanya melindungi kepastian hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Jika izin dapat dikeluarkan secara “lintas wilayah” tanpa prosedur yang transparan, maka kontrol yudisial atas tindakan kepolisian menjadi lemah.
Di sisi lain, argumen Chairul Huda tentang negara kesatuan memang memberikan fleksibilitas operasional bagi kepolisian. Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat, misalnya melalui laporan tertulis yang dapat diaudit oleh lembaga pengawas eksternal. Tanpa mekanisme semacam itu, kebijakan “kewenangan lintas wilayah” berisiko menjadi celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Terakhir, keputusan Kejagung untuk menjerat tidak hanya pejabat publik tetapi juga pelaku swasta menegaskan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang melibatkan jaringan luas. Namun, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process. Jika penggeledahan dipertanyakan keabsahannya, maka seluruh rangkaian penyidikan dapat terancam batal demi hukum, yang pada gilirannya dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tingkat tertinggi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah izin penggeledahan yang dikeluarkan di luar wilayah pengadilan tetap sah?
A: Menurut Pasal 158 KUHAP 2025, izin tetap sah bila telah disetujui ketua pengadilan, meski pelaksanaan berada di luar wilayah yurisdiksi. - Q: Apa yang menjadi dasar hukum bagi Polri melakukan penggeledahan lintas wilayah?
A: Dasar hukumnya terletak pada prinsip negara kesatuan yang memungkinkan koordinasi antar‑Polda dengan persetujuan pengadilan setempat. - Q: Bagaimana dampak potensial jika penggeledahan dianggap tidak sah?
A: Seluruh bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak valid, sehingga dapat mempengaruhi status tersangka dan menimbulkan pembatalan proses hukum.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
