Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mantan Direktur Penyidikan Bongkar Praktik TPPU Febrie Adriansyah: Pengakuan Jujur atau Penutup Kegagalan?

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mantan Direktur Penyidikan Bongkar Praktik TPPU Febrie Adriansyah: Pengakuan Jujur atau Penutup Kegagalan?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Jasman Panjaitan, mantan Direktur Penyidikan, menyatakan Febrie Adriansyah dulu dikenal sebagai jaksa yang jujur dan patuh.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengar permohonan praperadilan Febrie untuk membatalkan status tersangka dalam kasus TPPU senilai ratusan miliar rupiah.
  • Pengungkapan ini menyoroti prosedur ekspose di Kejaksaan yang masih beroperasi dalam pola satu komando, menimbulkan pertanyaan tentang independensi jaksa.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8), Jasman Panjaitan mengungkapkan bahwa ketika masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi, Febrie Adriansyah merupakan “anak buah yang jujur dan manut pada pimpinan”.

Jasman menegaskan bahwa ia bekerja sama dengan Febrie selama hampir tiga tahun sebelum dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Saya mengenal pemohon ini cukup dalam. Dia adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” ujarnya di depan hakim.

Selain menegaskan karakter Febrie, Jasman memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi di Kejaksaan yang ia jalankan sebagai Direktur Penyidikan. Menurutnya, setiap laporan tindak pidana harus melewati proses ekspose—sebuah forum yang melibatkan Kepala Subdirektorat, Direktur Penyidikan, hingga Jaksa Agung Muda. “Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” tegasnya.

Proses tersebut mencakup penyusunan tim jaksa, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penetapan tersangka yang baru dapat dilakukan setelah bukti kuat tersedia. “Tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” tambah Jasman, menegaskan prinsip satu komando yang masih dominan di institusi.

Kasus TPPU yang melibatkan Febrie, bersama pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), menimbulkan sorotan tajam. Kejaksaan menuduh Febrie melakukan penyalahgunaan jabatan untuk mengamankan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Febrie kini mengajukan petitum untuk membatalkan penetapan tersangka, penyitaan, dan pencekalan, sekaligus menantang legalitas seluruh rangkaian tindakan hukum.

Analisis Pakar

Pengakuan Jasman Panjaitan menimbulkan dilema etis yang mendalam. Di satu sisi, ia memuji integritas Febrie pada masa lampau, namun di sisi lain, ia mengakui bahwa sistem Kejaksaan masih beroperasi dalam pola “satu komando”. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi jaksa dalam mengusut kasus yang melibatkan pejabat tinggi. Jika keputusan strategis tetap berada di tangan pimpinan melalui ekspose, ruang gerak jaksa untuk menolak atau menolak tekanan politik menjadi sangat terbatas.

Kasus TPPU ini juga menggarisbawahi kelemahan mekanisme pengawasan internal. Meskipun prosedur ekspose diatur secara formal, realitasnya tampak lebih bersifat formalitas yang dapat dimanipulasi. Penetapan tersangka yang seharusnya didasarkan pada bukti kuat sering kali terhambat oleh pertimbangan politik atau kepentingan institusional. Sebagai konsekuensinya, publik kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh transparansi.

Selanjutnya, permohonan praperadilan Febrie menyoroti potensi penyalahgunaan prosedur hukum untuk melindungi diri. Jika permohonan tersebut berhasil, hal itu dapat menjadi preseden berbahaya, memungkinkan pejabat yang terlibat dalam korupsi mengajukan tantangan hukum yang mengaburkan fakta dan menunda proses peradilan. Pengadilan harus menilai dengan ketat apakah ada unsur penyalahgunaan proses hukum atau sekadar upaya legitimasinya.

Terakhir, kasus ini menuntut reformasi struktural di Kejaksaan. Penguatan mekanisme akuntabilitas, perlindungan saksi, serta pemisahan fungsi investigasi dan penuntutan menjadi langkah krusial. Tanpa perubahan fundamental, pola “satu komando” akan terus menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang efektif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu ekspose dalam proses penyidikan Kejaksaan?
    A: Ekspose adalah forum internal di mana laporan tindak pidana dibahas oleh Kepala Subdirektorat, Direktur Penyidikan, dan pimpinan tertinggi sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan.
  • Q: Mengapa Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan?
    A: Febrie berusaha membatalkan status tersangka, penyitaan, dan pencekalan yang dijatuhkan kepadanya terkait dugaan TPPU, dengan alasan prosedur hukum dianggap tidak sah.
  • Q: Apakah sistem “satu komando” mengancam independensi jaksa?
    A: Ya, pola satu komando dapat menurunkan independensi jaksa karena keputusan strategis sangat dipengaruhi oleh pimpinan, sehingga menimbulkan potensi intervensi politik.
Meow! Tanya Nesi!
😸