MAKI Tuding Febrie Adriansyah Minta Kembalikan Emas 74 kg, Bukan Sekadar Dokumen
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Koordinator MAKI menilai gugatan praperadilan Febrie Adriansyah justru menuntut pengembalian emas, uang tunai, dan barang bukti seluas ratusan juta dolar, bukan sekadar foto dan dokumen.
- Gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencantumkan rincian 74 kg emas dan lebih dari Rp400 miliar uang tunai yang disita di rumah Sentul, Bogor.
- Kejagung tetap menahan status tersangka Febrie serta dua tersangka tambahan, menegaskan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.
Jakarta, 21 Agustus 2024 – Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengkritik keras pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang mengklaim tidak meminta pengembalian emas dan uang tunai yang disita. Menurut Boyamin, klaim tersebut berlawanan dengan isi dokumen praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam gugatannya, Febrie menuntut pengembalian seluruh aset yang diambil dari rumahnya di Sentul, Bogor, termasuk satu buah bingkai FA, tiga koper berisi emas (total 74 kg), serta lebih dari 400 miliar rupiah dalam bentuk uang tunai berdenominasi dolar Amerika dan dolar Singapura. Rincian lengkap tercantum pada halaman 22‑23 praperadilan, yang merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan 5 KUHAP.
Boyamin menegaskan bahwa permintaan pengembalian tersebut tidak sekadar “dokumen dan foto” seperti yang dibantah oleh tim hukum Febrie. “Petitum nomor 12 jelas menyebutkan seluruh aset berupa emas dan uang tunai harus dikembalikan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Jumat (21/8). Ia menambahkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penyitaan kini diakui sebagai milik keluarga Febrie, bukan properti sewaan sebagaimana sempat diklaim sebelumnya.
Sementara itu, Kejagung tetap menegaskan status Febrie sebagai tersangka TPPU, serta menambah dua tersangka swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga berperan dalam jaringan pencucian uang yang melibatkan emas 74 kg dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan pencucian uang ini terjadi selama Febrie menjabat sebagai jaksa struktural.
Boyamin menyerahkan penilaian akhir kepada publik dan menekankan pentingnya proses praperadilan yang adil. Ia mengingatkan bahwa hakim tunggal PN Jaksel memiliki tanggung jawab untuk menilai fakta secara objektif, bukan sekadar menuruti argumen hukum yang dipolitisasi.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dilema struktural dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya ketika pejabat tinggi Kejaksaan terjerat dalam dugaan pencucian uang. Pertama, penggunaan praperadilan sebagai mekanisme defensif oleh Febrie mengindikasikan upaya mengendalikan narasi publik sekaligus menunda proses penyidikan. Praperadilan seharusnya menjadi alat untuk melindungi hak konstitusional, bukan sarana untuk menutupi fakta material yang jelas—seperti keberadaan 74 kg emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Kedua, reaksi MAKI menegaskan peran LSM anti‑korupsi sebagai pengawas independen. Namun, pernyataan Boyamin yang terkesan konfrontatif sekaligus mengajak publik menilai “keadilan” dapat berisiko menambah polarisasi. Sebuah pendekatan yang lebih konstruktif adalah mengajukan pertanyaan kritis tentang prosedur penyitaan: Apakah prosedur penyitaan telah mematuhi standar bukti yang sah? Apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penyidik?
Ketiga, keputusan Kejagung untuk menahan status tersangka Febrie dan menambah dua tersangka swasta menandakan bahwa penyidikan tidak terhenti pada level institusional. Ini memberi sinyal bahwa jaringan keuangan yang melibatkan pejabat publik dan oknum swasta dapat terungkap lebih luas, asalkan proses peradilan berjalan tanpa intervensi politik.
Akhirnya, implikasi politik dari kasus ini tidak dapat diabaikan. Jika terbukti, keterlibatan mantan jaksa senior dalam TPPU akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dalam setiap tahap—dari penyitaan, penetapan tersangka, hingga putusan pengadilan—harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar permainan retorika antara pihak-pihak yang bersengketa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang sebenarnya diminta dalam gugatan praperadilan Febrie Adriansyah?
A: Gugatan tersebut menuntut pengembalian seluruh aset yang disita, termasuk 74 kg emas dan uang tunai senilai lebih dari Rp400 miliar, bukan hanya dokumen atau foto. - Q: Mengapa MAKI menilai pernyataan Febrie tidak sesuai fakta?
A: Karena dokumen praperadilan secara eksplisit mencantumkan permintaan pengembalian barang bukti berupa emas dan uang tunai, berbeda dengan bantahan yang menyatakan hanya dokumen yang diminta. - Q: Apa konsekuensi hukum jika Febrie terbukti melakukan TPPU?
A: Ia dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, serta pencabutan hak-hak tertentu, sementara aset yang disita dapat disita secara permanen sebagai bagian dari proses restitusi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
