Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

MA Luncurkan Aturan Baru: Praperadilan Bisa Hentikan Kasus Lama, Apa Dampaknya?

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MA Luncurkan Aturan Baru: Praperadilan Bisa Hentikan Kasus Lama, Apa Dampaknya?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran MA No 3/2026 yang mengatur pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara saat ada permohonan praperadilan.
  • Selama praperadilan masih berjalan, pengadilan tidak boleh melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHP tahun 2025.
  • Jika praperadilan diajukan setelah sidang pokok perkara, permohonan akan ditolak dengan amar “Tidak Dapat Diterima”, namun tidak menghalangi proses peradilan selanjutnya.

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menandatangani Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2026 pada Selasa, 18 Agustus 2026. Aturan ini bertujuan menutup celah yang selama ini memungkinkan kasus‑kasus kriminal berlarut‑larut karena adanya permohonan praperadilan yang diajukan secara tak teratur.

Menurut isi Sema, selama proses praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat digelar. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, yang secara eksplisit melarang penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara sebelum praperadilan selesai.

Langkah ini diklaim MA sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Namun, implementasinya menimbulkan pertanyaan kritis: apakah aturan baru ini justru menambah beban administratif bagi pengadilan, atau memang mampu memutus rantai penundaan yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak‑pihak tertentu?

Aturan tersebut juga memuat tiga skenario praktis:

  1. Jika permohonan praperadilan sudah terdaftar atau sedang diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan sampai ada putusan praperadilan.
  2. Praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
  3. Permohonan praperadilan yang diajukan setelah proses pelimpahan akan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar “Tidak Dapat Diterima”.

Secara formal, kebijakan ini tampak logis. Namun, dalam praktiknya, risiko penyalahgunaan prosedur praperadilan sebagai taktik litigasi masih mengintai. Pihak yang memiliki sumber daya kuat dapat mengajukan praperadilan berulang kali, menunda proses peradilan utama, sementara pihak lemah terpaksa menanggung biaya tambahan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika peradilan Indonesia selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua sisi dari kebijakan ini. Di satu sisi, penegakan larangan pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan berlangsung memang menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk memperpanjang proses hukum. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi peradilan yang menuntut kecepatan dan kepastian.

Di sisi lain, regulasi baru ini belum mengatur secara jelas mekanisme pengawasan terhadap frekuensi dan motivasi pengajuan praperadilan. Tanpa kontrol yang ketat, hakim dapat menjadi “gatekeeper” yang terlalu lunak, memungkinkan pihak yang berkuasa mengajukan praperadilan secara berulang‑ulang hanya untuk menunda putusan. Ini berpotensi menimbulkan efek berlawanan: justru memperpanjang masa penahanan atau menunda keadilan bagi korban.

Selanjutnya, implikasi finansial bagi lembaga peradilan tidak dapat diabaikan. Setiap permohonan praperadilan menambah beban kerja hakim, panitera, dan aparat penegak hukum lainnya. Jika tidak diimbangi dengan alokasi sumber daya tambahan, kualitas pemeriksaan pokok perkara yang tersisa dapat menurun, menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Terakhir, kebijakan ini harus diintegrasikan dengan upaya reformasi yang lebih luas, termasuk digitalisasi proses peradilan, pelatihan hakim tentang manajemen kasus, dan transparansi keputusan praperadilan. Tanpa sinergi tersebut, aturan baru ini berisiko menjadi sekadar “kertas kosong” yang tidak mampu menahan praktik penundaan kasus yang sudah lama menjadi budaya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu praperadilan?
    A: Praperadilan adalah upaya hukum yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara untuk menilai keberlakuan atau keabsahan suatu peraturan atau tindakan penegak hukum.
  • Q: Bagaimana Surat Edaran MA No 3/2026 memengaruhi proses peradilan?
    A: Surat edaran tersebut melarang pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan belum selesai, sehingga menghindari penundaan kasus yang tidak beralasan.
  • Q: Apakah praperadilan yang diajukan setelah sidang pokok perkara tetap dapat mempengaruhi putusan?
    A: Ya, permohonan tersebut tetap akan didaftarkan dan disidangkan, namun biasanya akan diputus dengan amar “Tidak Dapat Diterima” dan tidak menghentikan proses peradilan utama.
Meow! Tanya Nesi!
😸