Kontroversi Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan: Apa Kata Ahli Hukum?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Marcus Priyo Gunarto menegaskan bahwa KUHAP tidak mengharuskan pemeriksaan fisik sebelum penetapan tersangka.
- Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan TPPU senilai ratusan miliar rupiah.
- Kejagung tetap menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie, Kejagung, serta dua pihak swasta lainnya meski belum ada pemeriksaan langsung.
Dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2024, Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM, mengungkapkan interpretasi hukum yang menantang praktik penetapan tersangka yang selama ini dianggap standar. Menurutnya, KUHAP versi terbaru (UU No. 20/2025) tidak mewajibkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum menandai mereka sebagai tersangka.
Marcus merujuk pada Pasal 90 yang menyatakan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Ia menambahkan, Pasal 92 memberi wewenang penyidik untuk meminta bantuan masyarakat, media, atau pihak lain dalam melacak tersangka yang belum ditemukan. βTβnya ditulis kapital, menandakan bahwa istilah tersangka sudah memiliki makna otentik dalam Pasal 1 KUHAP,β ujarnya.
Lebih jauh, Pasal 184 memungkinkan penetapan tersangka in absentia, artinya keberadaan fisik tersangka tidak menjadi prasyarat mutlak. βIni bukan aturan absolut; hakim dapat menolak bila tidak ada dasar yang kuat,β jelasnya.
Kasus yang menjadi sorotan adalah penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Febrie, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menolak status tersebut melalui petitum praperadilan, sekaligus menuntut pembatalan seluruh tindakan hukum, termasuk surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan.
Kejagung tidak hanya menargetkan Febrie, melainkan juga dua warga swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang dianggap terlibat dalam jaringan pencucian uang. Ketua Tim 9, Jaksa Agung Muda Rudi Margono, menegaskan dugaan TPPU terjadi saat Febrie masih menjabat, menambah beban politik pada institusi kejaksaan.
Analisis Pakar
Penafsiran KUHAP yang diutarakan oleh Marcus menimbulkan pertanyaan fundamental tentang keseimbangan antara efisiensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Pada satu sisi, fleksibilitas prosedural memungkinkan penyidik bergerak cepat dalam kasus-kasus kompleks, terutama yang melibatkan aset berharga dan jaringan keuangan tersembunyi. Namun, mengabaikan pemeriksaan fisik dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, mengingat sejarah panjang praktik penetapan tersangka yang kadang dipolitisasi.
Kasus Febrie menyoroti potensi konflik kepentingan. Sebagai mantan jaksa, ia memiliki pengetahuan mendalam tentang mekanisme investigasi, yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari prosedur standar. Jika penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa pemeriksaan, maka risiko βpenculikan hukumβ meningkat, terutama bila aparat penegak hukum berada di bawah tekanan politik atau ekonomi.
Selanjutnya, peran media dan masyarakat yang disebutkan dalam Pasal 92 menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, keterlibatan publik dapat mempercepat penangkapan, namun di sisi lain, dapat menimbulkan pencemaran nama baik sebelum proses peradilan selesai. Praktik ini menuntut regulasi yang lebih ketat mengenai cara dan batasan penggunaan bantuan eksternal dalam proses penyidikan.
Terakhir, keputusan Kejagung untuk tetap menegaskan status tersangka meski ada tantangan hukum menunjukkan bahwa institusi tersebut masih mengandalkan interpretasi yang konservatif terhadap KUHAP. Hal ini menandakan perlunya reformasi prosedural yang tidak hanya mengubah teks hukum, tetapi juga menguatkan mekanisme pengawasan internal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Apakah penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa pemeriksaan fisik? Ya, berdasarkan Pasal 90 dan 184 KUHAP, penetapan tersangka dapat didasarkan pada dua alat bukti dan tidak memerlukan pemeriksaan langsung.
- Apa yang dimaksud dengan penetapan tersangka in absentia? Penetapan in absentia berarti tersangka ditetapkan meski tidak hadir atau tidak dapat ditemukan pada saat itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
- Bagaimana cara mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka? Praperadilan dapat diajukan dengan mengajukan petitum ke pengadilan negeri yang berwenang, meminta hakim membatalkan penetapan serta tindakan hukum terkait seperti penyidikan dan penyitaan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
