Kedok 'Uang THR' Pemkab Pekalongan: Setoran OPD Rp2 Miliar Mengalir ke Rekening Fadia Arafiq dan Tim Sukses

Ringkasan Singkat
- Ajudan dan Kasubag TU mengungkap adanya aliran dana dari para kepala OPD Pekalongan yang digunakan untuk membiayai tim sukses Bupati non-aktif Fadia Arafiq.
- Lebih dari Rp2 miliar uang tunai dari sumber yang tidak jelas disetorkan langsung ke rekening pribadi Fadia Arafiq.
- Fadia membantah menikmati uang tersebut dan berdalih dana itu digunakan untuk pembagian parsel Lebaran massal, bahkan mengklaim dirinya harus "nombok".
Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan terbaru, terungkap bahwa uang setoran dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan diduga kuat mengalir deras untuk menyokong kebutuhan logistik dan finansial tim sukses sang bupati.
Ajudan Bupati Pekalongan, Aji Setiawan, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Rightmen Situmorang, membenarkan adanya praktik lancung tersebut. Aji mengaku kerap menerima titipan uang dari para kepala dinas maupun utusan mereka, khususnya menjelang momentum Tunjangan Hari Raya (THR) dan akhir tahun. Uang-uang panas tersebut dikumpulkan di ruang ajudan sebelum dilaporkan kepada bupati.
"Setelah saya laporkan, bupati meminta saya untuk menyimpannya terlebih dahulu," ujar Aji di persidangan. Ia menambahkan bahwa uang tersebut kemudian dialokasikan untuk membeli sembako dan parsel bagi tim pemenangan bupati, bahkan sebagian dibagikan secara tunai langsung kepada anggota tim sukses.
Fakta persidangan semakin benderang ketika Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dewi Septriana Kumalasari, memberikan kesaksiannya. Dewi mengaku tidak hanya menerima titipan uang THR untuk bupati, tetapi juga berulang kali diperintahkan untuk menyetor uang tunai dalam jumlah fantastis ke rekening pribadi Fadia Arafiq.
"Total uang tunai yang saya setorkan ke rekening bupati mencapai lebih dari Rp2 miliar. Saya tidak tahu dari mana asal-usul uang tersebut, saya hanya menjalankan perintah," ungkap Dewi di persidangan.
Merespons kesaksian yang menyudutkannya, Fadia Arafiq berkilah bahwa aliran dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh tim suksesnya, melainkan juga dibagikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Fadia juga membantah telah memperkaya diri sendiri dari setoran OPD tersebut. Ia justru mengklaim harus merogoh kocek pribadi demi menutupi biaya sosial politiknya.
"ASN juga menerima, bukan hanya tim pemenangan. Saya bahkan tidak pernah mengambil uang titipan itu, malah saya harus nombok banyak karena kebutuhan parsel Lebaran mencapai 3.700 paket dengan nilai mencapai Rp1 miliar," dalih Fadia.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal berbagai kasus korupsi kepala daerah, saya melihat pola yang terjadi di Kabupaten Pekalongan ini adalah bentuk nyata dari patronase politik yang akut. Praktik memeras atau menerima "upeti" dari kepala dinas (OPD) dengan dalih THR atau dana akhir tahun bukanlah hal baru, melainkan sebuah sistemik yang terus dipelihara untuk membiayai mesin politik di luar APBD resmi. Kepala dinas kerap dijadikan "sapi perah" oleh kepala daerah demi menjaga loyalitas politik dan mengamankan posisi jabatan mereka.
Pembelaan terdakwa Fadia Arafiq yang menyatakan bahwa ia harus "nombok" hingga Rp1 miliar untuk parsel Lebaran adalah sebuah apologi klasik yang sangat lemah di mata hukum. Dalam delik korupsi dan gratifikasi, motif "berbagi sosial" atau membagikan parsel kepada ASN dan tim sukses tidak menghapus sifat melawan hukum dari asal-usul dana tersebut. Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa uang miliaran rupiah dari para kepala dinas harus masuk ke rekening pribadi bupati? Ini adalah indikasi kuat adanya pencampuran aset pribadi dengan dana taktis ilegal yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih jauh lagi, keterlibatan aktif para staf birokrasi seperti ajudan dan Kasubag TU sebagai "kurir" pengumpul dan penyetor uang menunjukkan betapa rapuhnya netralitas dan integritas ASN di daerah. Mereka kerap berada dalam posisi dilematis: menolak perintah atasan berarti bunuh diri karier, namun mematuhinya berarti masuk dalam pusaran pidana. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian PAN-RB dan KPK untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan kepala daerah dan memutus rantai setoran OPD yang merusak tatanan birokrasi kita.
Pengadilan Tipikor Semarang harus jeli melihat bahwa pembagian parsel senilai Rp1 miliar ini bukan sekadar aksi sosial, melainkan upaya sistematis untuk merawat konstituen dan tim sukses menggunakan dana non-prosedural. Jika praktik ini terus dimaklumi dengan dalih "kearifan lokal" atau "berbagi hari raya", maka pemberantasan korupsi di tingkat daerah tidak akan pernah mencapai hulu masalahnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa saja saksi kunci yang mengungkap aliran dana dalam kasus korupsi Fadia Arafiq?
A: Saksi kunci yang memberikan keterangan adalah Aji Setiawan (ajudan bupati) dan Dewi Septriana Kumalasari (Kasubag TU Pimpinan Setda Pekalongan).
Q: Berapa jumlah uang yang diduga disetorkan ke rekening pribadi Fadia Arafiq?
A: Berdasarkan kesaksian Kasubag TU di persidangan, total uang tunai dari para kepala OPD yang disetorkan ke rekening pribadi Fadia mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Q: Apa pembelaan Fadia Arafiq terkait tuduhan aliran dana dari OPD tersebut?
A: Fadia berdalih uang tersebut digunakan untuk membeli parsel Lebaran bagi ASN dan timses, bahkan mengklaim dirinya harus "nombok" hingga Rp1 miliar untuk menyediakan 3.700 paket parsel.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
