⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Imigrasi Gencar Selidiki Pengusiran WNA Diduga Anggota IDF di Gym Bali: Kontroversi atau Penegakan Hukum?

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Imigrasi Gencar Selidiki Pengusiran WNA Diduga Anggota IDF di Gym Bali: Kontroversi atau Penegakan Hukum?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memeriksa dua WNA berpaspor Bulgaria dan Rumania yang diduga anggota IsraelDefenseForces setelah mereka diusir dari gym AFitness di Sukawati, Gianyar.
  • Pemilik gym mengklaim tindakan itu karena salah satu tamu bersikap kasar dan karena kebijakan tidak melayani warga Israel, memicu tuduhan diskriminasi.
  • Pihak ImigrasiDenpasar dan Polsek Ubud masih menyelidiki, sementara dua WNA masuk daftar pencarian keimigrasian (SOI).

Denpasar, 21 Agustus 2026 – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pemeriksaan data keimigrasian dan mengunjungi A Fitness, sebuah pusat kebugaran di Sukawati, Gianyar, setelah video viral memperlihatkan pemilik gym mengusir tiga warga negara asing (WNA) yang diduga anggota Israel Defense Forces (IDF).

Kepala Kantor Imigrasi, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa petugas tiba di lokasi pada Rabu (19/8) pukul 19.00 WIB setelah menelusuri jejak digital di media sosial. "Pemeriksaan dilakukan setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan awal," ujarnya dalam pernyataan tertulis Jumat (21/8).

Hasil penyelidikan awal mengonfirmasi bahwa dua dari tiga WNA telah teridentifikasi. Kedua orang tersebut berinisial IB (23) dan YBH (22), masing‑masing berusia 23 dan 22 tahun, keduanya lahir di Israel. IB memasuki Indonesia dengan paspor Bulgaria, sementara YBH menggunakan paspor Rumania. Kedua orang itu tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan penerbangan EY 478 dan masuk menggunakan visa kunjungan (VKSK).

Petugas Imigrasi juga menelusuri identitas pemilik gym yang memerintahkan pengusiran. "Pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian," tambah Haryo Sakti.

Saat ini, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Keimigrasian (SOI) untuk pemantauan lebih lanjut. Imigrasi menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku, dan mengimbau masyarakat melaporkan temuan serupa melalui kanal resmi WhatsApp (+62 812‑4618‑3838).

Video yang memicu kontroversi pertama kali diunggah oleh akun Instagram @filaasteni. Dalam rekaman tersebut, pemilik gym menegur tiga pria dengan menyebut mereka anggota IDF dan menuduh mereka "membunuh bayi‑bayi". Ia menegaskan bahwa ia tidak melayani warga Israel, personel IDF, atau siapa pun yang bersikap kasar kepada stafnya. Setelah insiden, gym tersebut menerima ulasan bintang satu di Google, menuduh tindakan rasis dan diskriminatif. Pemilik gym membantah, menegaskan bahwa penolakan bersifat politik, bukan berbasis agama.

Pihak kepolisian Polsek Ubud, melalui Putu Suhendra, serta Kapolsek Ubud I Wayan Putra Antara, menyatakan masih melakukan penyelidikan. "Saya akan cek dulu," kata Putu Suhendra saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8).

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berbisnis dan hak asasi manusia dalam konteks geopolitik yang semakin terpolarisasi. Di satu sisi, pemilik gym berargumen bahwa ia berhak menolak layanan kepada individu yang dianggap melanggar nilai moralnya. Namun, Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip nondiskriminasi yang tertuang dalam Undang‑Undang Dasar 1945 dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menolak layanan semata‑mata karena kebangsaan atau afiliasi militer dapat berpotensi melanggar pasal‑5 UU HAM, yang melarang diskriminasi atas dasar kebangsaan.

Di sisi lain, aparat imigrasi tampak berada dalam posisi dilematis. Mereka harus menegakkan regulasi visa sekaligus menghindari politisasi kasus yang dapat menimbulkan sentimen anti‑Israel atau anti‑musuh politik tertentu. Penempatan kedua WNA dalam SOI menunjukkan sikap hati‑hati, namun belum ada kejelasan apakah mereka melanggar ketentuan visa atau sekadar menjadi korban kebijakan penolakan layanan. Transparansi proses investigasi menjadi krusial untuk mencegah spekulasi media sosial yang sering memperkeruh fakta.

Selanjutnya, peran media sosial dalam mempercepat penyebaran video viral menimbulkan tantangan baru bagi penegak hukum. Tanpa verifikasi yang memadai, narasi “pengusiran rasis” dapat memicu reaksi publik yang tidak proporsional. Oleh karena itu, penting bagi lembaga resmi—baik imigrasi maupun kepolisian—untuk memberikan klarifikasi berbasis data, bukan sekadar menanggapi tekanan opini publik.

Terakhir, kasus ini menjadi cermin bagi industri layanan publik di Indonesia: apakah mereka dapat menolak pelanggan berdasarkan kebijakan internal tanpa melanggar hukum? Jawabannya terletak pada keseimbangan antara kebebasan berpendirian dan kewajiban melayani semua orang yang berada di wilayah hukum Indonesia, terlepas dari paspor atau afiliasi militer mereka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang sebenarnya terjadi di A Fitness pada 16 Agustus 2026?
    A: Tiga pria yang diduga anggota IDF datang ke gym, satu di antaranya bersikap kasar kepada staf. Pemilik gym kemudian meminta ketiganya meninggalkan tempat, mengklaim tidak melayani warga Israel atau personel IDF.
  • Q: Siapa saja WNA yang teridentifikasi oleh Imigrasi?
    A: Dua WNA teridentifikasi: IB (23) dengan paspor Bulgaria dan YBH (22) dengan paspor Rumania, keduanya lahir di Israel dan masuk Indonesia pada 3 Agustus 2026 dengan visa kunjungan.
  • Q: Apa langkah selanjutnya yang akan diambil Imigrasi dan kepolisian?
    A: Imigrasi menempatkan kedua WNA dalam Daftar Pencarian Keimigrasian (SOI) dan akan memproses dugaan pelanggaran visa. Kepolisian Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan fakta lapangan dan akan mengeluarkan rekomendasi hukum bila terbukti ada pelanggaran hak atau diskriminasi.
Meow! Tanya Nesi!
😸