⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPR Desak Malaysia & Singapura Turun Tangan Cegah Kebakaran Sawit di Indonesia

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Desak Malaysia & Singapura Turun Tangan Cegah Kebakaran Sawit di Indonesia
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menuntut Malaysia dan Singapura ikut mencegah karhutla yang melanda Kalimantan.
  • Ia menyoroti kepemilikan lahan perkebunan oleh perusahaan dan individu dari kedua negara di Indonesia.
  • Dasopang juga mengusulkan revisi Undang‑Undang Penanggulangan Bencana agar BNPB memiliki wewenang lebih kuat di tingkat daerah.

Dalam sidang Komisi VIII DPR RI pada Jumat (21/8), Marwan Dasopang menegaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dipikul Indonesia sendiri. Ia menuding bahwa Malaysia dan Singapura memiliki kepentingan ekonomi di tanah air melalui perusahaan sawit yang beroperasi di Kalimantan dan Sumatera.

"Mereka membuka sawit di sini, baik perusahaan maupun perorangan. Jangan sekadar protes, melainkan ikut serta dalam pencegahan," ujar Marwan di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menambahkan bahwa keberadaan pemilik lahan asing tidak hanya menjadi faktor eksternal, melainkan juga kontributor langsung terhadap munculnya kebakaran ketika praktik pengelolaan lahan tidak mematuhi standar lingkungan.

Selain menyoroti peran negara tetangga, Marwan menekankan perlunya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) diberi mandat yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa musim kemarau yang semakin panjang meningkatkan risiko kebakaran, sehingga antisipasi harus dimulai jauh sebelum bencana melanda. Menurutnya, revisi Undang‑Undang Penanggulangan Bencana yang pernah diusulkan oleh Komisi VIII harus kembali dibahas, karena pemerintah sebelumnya berusaha mereduksi peran BNPB menjadi sekadar panitia penanganan.

Jika permintaan Marwan tidak direspons, potensi kerugian ekonomi, kesehatan, dan sosial akibat karhutla akan terus membengkak, menambah beban negara dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap kebijakan lingkungan.

Analisis Pakar

Permintaan DPR untuk melibatkan Malaysia dan Singapura dalam pencegahan kebakaran hutan bukan sekadar diplomasi simbolik. Secara struktural, kepemilikan lahan oleh entitas asing menimbulkan celah regulasi yang sering kali terlewatkan oleh otoritas Indonesia. Tanpa mekanisme pengawasan lintas‑negara yang kuat, perusahaan asing dapat memanfaatkan perbedaan standar lingkungan, mengakibatkan praktik pembukaan lahan yang berisiko tinggi memicu kebakaran.

Namun, kritik utama terletak pada kurangnya akuntabilitas domestik. Pemerintah Indonesia masih bergantung pada kebijakan reaktif, mengandalkan BNPB setelah kebakaran terjadi, alih-alih memperkuat pencegahan di tingkat provinsi dan kabupaten. Revisi Undang‑Undang Penanggulangan Bencana memang penting, tetapi harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di wilayah rawan.

Selanjutnya, diplomasi lingkungan harus diimbangi dengan insentif ekonomi. Negara‑negara seperti Malaysia dan Singapura dapat didorong untuk mengadopsi standar sertifikasi berkelanjutan (misalnya RSPO) sebagai prasyarat investasi di sektor kelapa sawit Indonesia. Tanpa mekanisme semacam itu, permintaan Marwan berisiko menjadi seruan moralitas belaka yang tidak menghasilkan perubahan konkret di lapangan.

Terakhir, peran publik dan LSM tidak boleh diabaikan. Masyarakat sipil memiliki kapasitas untuk memantau aktivitas perkebunan, melaporkan pelanggaran, dan menekan pemerintah serta perusahaan agar menegakkan standar lingkungan. Sinergi antara lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyebab karhutla yang terus menggerogoti hutan Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Malaysia dan Singapura diminta ikut serta dalam pencegahan kebakaran hutan Indonesia?
    A: Kedua negara memiliki perusahaan dan individu yang memiliki lahan perkebunan sawit di Indonesia, sehingga mereka berkontribusi pada risiko kebakaran.
  • Q: Apa saja perubahan yang diusulkan untuk Undang‑Undang Penanggulangan Bencana?
    A: Memperkuat mandat BNPB sehingga memiliki wewenang operasional langsung di tingkat daerah, bukan hanya menjadi panitia koordinasi.
  • Q: Bagaimana cara masyarakat dapat membantu mencegah karhutla?
    A: Dengan melaporkan aktivitas pembukaan lahan ilegal, mendukung program sertifikasi berkelanjutan, dan menekan pemerintah serta perusahaan untuk menegakkan regulasi lingkungan.
Meow! Tanya Nesi!
😸