Bukan Cuma Kejar Setoran Ekonomi: Wamendagri Sentil Kepala Daerah yang Abaikan Hak Adat dan Ekologi

Ringkasan Singkat
- Wakil Menteri Dalam Negeri mendesak kepala daerah merombak total paradigma pembangunan agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semu.
- Banyak daerah disorot karena belum memiliki atau sengaja membiarkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat mandul tanpa implementasi nyata.
- Kemendagri mendorong konsep co-creation, memosisikan masyarakat adat sebagai subjek aktif yang menentukan arah kebijakan ruang hidup mereka.
Kritik tajam dialamatkan kepada para kepala daerah yang selama ini dinilai "rabun dekat" dalam merancang pembangunan di wilayahnya. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa paradigma pembangunan daerah harus segera dirombak total. Pembangunan tidak boleh lagi hanya diukur dari angka-angka pertumbuhan ekonomi yang semu, melainkan wajib mengintegrasikan aspek sosial, budaya, dan kelestarian ekologis demi keberlangsungan lintas generasi.
Dalam acara Pekan Rakyat Lingkungan Hidup yang diinisiasi oleh WALHI di Pekanbaru, Bima menyoroti ketimpangan yang kerap terjadi akibat kebijakan yang hanya mengejar popularitas jangka pendek dan investasi tanpa batas. Menurutnya, benturan kepentingan antara syahwat investasi, eksistensi masyarakat adat, dan kelestarian alam sering kali dipicu oleh minimnya keterlibatan publik secara bermakna (meaningful participation) dalam setiap pengambilan keputusan tata ruang.
Salah satu sorotan krusial yang diangkat adalah lambatnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di tingkat lokal. Bima mengungkapkan fakta pahit: masih banyak daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat adat. Lebih parah lagi, daerah yang sudah memilikinya pun sering kali membiarkan regulasi tersebut mandul tanpa implementasi nyata di lapangan. Ia mendesak agar tata ruang wilayah tidak sekadar dijadikan dokumen administratif formalitas, melainkan roh utama dari seluruh desain pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bogor ini menawarkan pendekatan co-creation. Konsep ini memosisikan masyarakat adat bukan lagi sebagai objek penderita atau sekadar kelompok yang "dilindungi" secara pasif, melainkan sebagai subjek aktif yang ikut merancang, mengawal, dan menentukan arah kebijakan ruang hidup mereka sendiri. Kemendagri pun menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan organisasi lingkungan seperti WALHI untuk menjembatani jurang komunikasi antara pembuat kebijakan dan penjaga kearifan lokal.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu agraria dan kebijakan publik, saya melihat pernyataan Wamendagri Bima Arya ini bagaikan oase di tengah gurun skeptisisme. Namun, kita tidak boleh naif. Retorika manis dari podium kementerian sering kali membentur tembok tebal realitas politik transaksional di daerah. Kepala daerah di Indonesia kerap kali tersandera oleh "biaya politik tinggi" saat pilkada, yang memaksa mereka membalas budi kepada para cukong tambang atau korporasi sawit begitu menjabat. Akibatnya, tata ruang dengan mudah ditekuk demi kepentingan oligarki lokal.
Desakan Bima Arya agar daerah mempercepat Perda pengakuan masyarakat adat adalah langkah yang tepat, namun sangat terlambat. Mengapa? Karena hambatan terbesar bukan pada ketiadaan draf regulasi, melainkan pada ketiadaan kemauan politik (political will) dari para bupati, wali kota, dan DPRD. Mengakui hak adat berarti membatasi ruang gerak konsesi korporasi besar. Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi Kemendagri: apakah mereka berani memberikan sanksi tegas atau disinsentif anggaran bagi daerah yang abai terhadap hak-hak ekologis dan masyarakat adat? Tanpa taring penegakan hukum, imbauan ini hanya akan berakhir sebagai dokumen berdebu di laci meja kerja birokrat.
Pendekatan co-creation yang ditawarkan juga akan menjadi omong kosong jika partisipasi bermakna masyarakat adat hanya dijadikan stempel legitimasi proyek strategis nasional (PSN) yang merusak lingkungan. Kita menyaksikan di berbagai belahan nusantara, suara penolakan masyarakat adat kerap dibungkam dengan represi aparat atau kriminalisasi. Jika Kemendagri serius ingin mewujudkan keadilan ekologis, mereka harus terlebih dahulu membersihkan aparat birokrasi daerah dari mentalitas "makelar tanah" dan mulai memperlakukan WALHI serta aktivis lingkungan sebagai mitra kritis yang setara, bukan sebagai ancaman stabilitas investasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa fokus utama perubahan paradigma pembangunan yang didorong oleh Wamendagri Bima Arya?
A: Fokus utamanya adalah menggeser orientasi pembangunan dari yang semula hanya mengejar pertumbuhan ekonomi menjadi pembangunan yang seimbang dengan memperhatikan kelestarian ekologis, sosial, budaya, serta hak-hak masyarakat adat.
Q: Mengapa pengakuan masyarakat adat melalui Perda dinilai sangat penting?
A: Perda pengakuan masyarakat adat penting untuk memberikan kepastian hukum atas ruang hidup mereka, mencegah konflik agraria dengan korporasi, dan memastikan kearifan lokal diintegrasikan dalam tata ruang daerah.
Q: Apa yang dimaksud dengan pendekatan co-creation dalam pembangunan daerah?
A: Pendekatan co-creation adalah konsep yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek aktif (bukan objek) yang dilibatkan secara langsung mulai dari tahap merancang, memikirkan, melaksanakan, hingga mengawal kebijakan pembangunan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
