Ahli Hukum Bongkar Klaim Febrie: TPPU Tak Bisa Berdiri Tanpa TPA – Ini Buktinya!

Ringkasan Singkat
- Profesor hukum Mahrus Ali menegaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dapat diproses tanpa adanya Tindak Pidana Asal (TPA) yang terbukti.
- Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan yang menolak keharusan bukti TPA, memicu benturan dengan tim hukum Kejagung.
- Tim hukum Kejagung menolak argumen Febrie, menyatakan penetapan tersangka sudah mencantumkan dugaan korupsi sebagai TPA, sehingga penyidikan TPPU dapat berjalan paralel.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8), Mahrus Ali, dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, menegaskan bahwa TPPU tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, penyidik harus terlebih dahulu mengungkap tindak pidana asal (TPA) dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum menjerumuskan kasus ke dalam ranah pencucian uang.
"TPPU tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," ujar Mahrus. Ia menambahkan bahwa Pasal 75 Undang‑Undang TPPU mengharuskan penyidikan TPPU digabungkan dengan penyidikan TPA setelah bukti permulaan TPA terbukti memadai. Konstruksi hukum ini menegaskan bahwa tempus delicti TPA harus lebih dulu daripada TPPU.
Jika penyidikan TPPU dimulai tanpa dasar TPA, Mahrus memperingatkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Bahkan, ia menolak keberadaan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus memuat TPA dan TPPU, menyebutnya melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Febrie Adriansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, berargumen bahwa penetapan tersangka sudah mencantumkan dugaan korupsi sebagai TPA, sehingga penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian TPA secara terpisah. Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa dokumen penetapan tersangka secara eksplisit menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai TPA, menolak tuduhan Febrie bahwa TPA “belum jelas”.
Analisis Pakar
Penafsiran Mahrus Ali terhadap UU TPPU tidak sekadar akademis; ia menyoroti celah prosedural yang dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk menghindari penyelidikan menyeluruh. Jika penyidikan TPPU dapat dimulai tanpa bukti TPA yang kuat, maka risiko “pencucian uang” menjadi label yang terlalu mudah dipasang pada kasus-kasus yang belum terbukti secara materiil. Ini berpotensi menimbulkan efek chilling pada pelaku usaha yang sah, sekaligus membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, posisi Febrie Adriansyah mencerminkan pragmatisme penegakan hukum yang berusaha mempercepat proses penyidikan. Namun, pendekatan ini mengabaikan prinsip legalitas yang menjadi fondasi negara hukum. Menyatakan bahwa TPA “sudah jelas” dalam penetapan tersangka tidak otomatis menghilangkan beban pembuktian; bukti permulaan tetap harus teridentifikasi secara terpisah untuk menghindari dugaan “pencucian uang” yang bersifat spekulatif.
Kejagung, sebagai otoritas eksekutif, tampaknya berusaha menyeimbangkan antara kecepatan penegakan dan kepatuhan prosedural. Namun, pernyataan mereka yang menyatakan bahwa “penetapan tersangka sudah mencantumkan TPA” tidak serta merta meniadakan kewajiban untuk mengumpulkan bukti permulaan TPA secara independen. Jika tidak, maka pasal‑pasal yang disebutkan Mahrus (69, 74, 75) akan menjadi sekadar teks hukum yang tidak berdaya.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti ketegangan antara teori hukum dan praktik penegakan. Kewajiban untuk mengidentifikasi TPA secara konkret sebelum menjerumuskan kasus ke dalam ranah TPPU bukan hanya formalitas, melainkan jaminan bahwa proses peradilan tidak menjadi ajang “pencucian” hak asasi tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki peran kunci dalam menegakkan standar ini, dan keputusan mereka akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu Tindak Pidana Asal (TPA) dalam konteks TPPU?
A: TPA adalah kejahatan dasar (misalnya korupsi, penipuan) yang menjadi sumber dana yang kemudian dicuci; tanpa bukti TPA, TPPU tidak dapat diproses. - Q: Mengapa tim hukum Kejagung menolak argumen Febrie tentang “TPA belum jelas”?
A: Karena penetapan tersangka secara resmi mencantumkan dugaan korupsi sebagai TPA, sehingga dokumen sudah memenuhi syarat formal. - Q: Apa konsekuensi hukum jika penyidikan TPPU dimulai tanpa bukti TPA?
A: Hal ini dapat melanggar Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU, berpotensi membuat proses penyidikan batal demi hukum dan menimbulkan gugatan hak asasi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
