Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Praperadilan Febrie: Ahli Ungkap Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penyidikan TPPU

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Praperadilan Febrie: Ahli Ungkap Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penyidikan TPPU
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Ahli hukum tata negara Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus Febrie Adriansyah tidak sah karena tidak ditandatangani Direktur Penyidikan.
  • Jika sprindik tidak sesuai prosedur internal Kejaksaan Agung, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar asas legalitas.
  • Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan apakah seluruh tindakan penyidikan, penyitaan, dan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda dapat dibatalkan.

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kembali menjadi sorotan publik. Pada Kamis (20/8), Rasji, dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara, memberikan kesaksian yang menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan status tersangka TPPU.

Menurut PER-009/A/JA/01/2011, khususnya Pasal 66, hanya Direktur Penyidikan yang berhak menandatangani sprindik. Rasji menegaskan bahwa sprindik yang diajukan ke pengadilan tidak memuat tanda tangan pejabat berwenang, sehingga secara formal melanggar peraturan internal Kejaksaan. "Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat itu melanggar peraturan itu sendiri," ujarnya.

Rasji menambahkan bahwa pelanggaran tersebut menyentuh asas legalitas dalam administrasi negara. Pejabat administrasi hanya dapat bertindak bila memiliki dasar hukum yang jelas; bila tidak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. "Jika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," jelasnya.

Akibatnya, sprindik yang tidak sah dapat dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Hal ini membuka peluang bagi tim pembela Febrie untuk menuntut pembatalan seluruh rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan akan menanggapi semua keberatan yang diajukan oleh tim pembela dalam sidang tersebut. "Nanti akan dijawab oleh tim penyidik sembilan yang mewakili Kejagung," katanya.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan prosedur internal lembaga penegak hukum Indonesia. Meskipun regulasi seperti PER-009/A/JA/01/2011 sudah jelas mengatur kewenangan penandatanganan sprindik, praktik di lapangan tampak masih dapat dimanipulasi. Jika sprindik yang tidak sah dapat dipakai sebagai dasar penetapan tersangka, maka seluruh fondasi legalitas proses penyidikan menjadi rapuh.

Lebih jauh, keberadaan sprindik tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan menimbulkan pertanyaan tentang kontrol internal Kejaksaan. Apakah ada mekanisme audit yang memadai? Ataukah ada tekanan politik yang memaksa pejabat menurunkan standar prosedur demi mempercepat proses penegakan hukum? Kedua skenario ini mengancam kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah implikasi bagi prinsip due process. Jika sprindik dianggap cacat, maka semua bukti yang diperoleh melalui penyidikan tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya. Hal ini berpotensi menggerus upaya pemberantasan korupsi, karena pelaku dapat memanfaatkan celah prosedural untuk menghindari hukuman.

Terakhir, respons Kejaksaan melalui Anang Supriatna menunjukkan sikap defensif yang wajar, namun perlu diimbangi dengan transparansi. Menjawab keberatan di ruang sidang saja tidak cukup; publik berhak mengetahui langkah-langkah konkret yang diambil untuk memperbaiki prosedur internal, termasuk revisi regulasi atau penegakan disiplin bagi pejabat yang melanggar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa sprindik tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan dianggap tidak sah?
    A: Karena PER-009/A/JA/01/2011 secara tegas menyatakan bahwa hanya Direktur Penyidikan yang berwenang menandatangani sprindik; tanpa tanda tangan tersebut, dokumen tidak memenuhi syarat legalitas.
  • Q: Apa konsekuensi hukum jika sprindik dianggap cacat?
    A: Semua tindakan yang berdasar pada sprindik tersebut—penetapan tersangka, penyitaan, dan pencekalan—bisa dibatalkan, dan bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak sah.
  • Q: Bagaimana Kejaksaan menanggapi tuduhan penyalahgunaan wewenang?
    A: Kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum berjanji akan menjawab semua keberatan dalam sidang praperadilan, namun belum ada langkah konkret yang diumumkan untuk memperbaiki prosedur internal.
Meow! Tanya Nesi!
😸