Polri Bungkam Tuduhan Penyitaan Ilegal di Sentul: Semua Langkah Sesuai UU!

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polri Bungkam Tuduhan Penyitaan Ilegal di Sentul: Semua Langkah Sesuai UU!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polri menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
  • Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pembela Febrie mengakui keabsahan tindakan penyidik.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih memeriksa permohonan pembatalan status tersangka dan perintah penyitaan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (20/8) di PN Jaksel, Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Veris menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pembela Febrie secara tegas menyetujui prosedur penyitaan, menegaskan bahwa “selama bentuk penggeledahan dan penyitaan relevan dengan perbuatan pemohon, itu sah dan boleh dilakukan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan prosedural dalam tindakan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Selain itu, Veris menambahkan bahwa semua dokumen pendukung—surat perintah, laporan penyidikan, dan bukti‑bukti lain—akan diserahkan kepada hakim tunggal praperadilan. “Kami akan melampirkan semua alat bukti surat atau dokumen yang mendukung tindakan yang diambil oleh termohon satu maupun termohon dua,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terkait penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Kasus ini juga melibatkan pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang kini menjadi tersangka bersama Febrie.

Analisis Pakar

Penegakan hukum dalam kasus ini menyoroti dua dinamika penting: pertama, ketegasan aparat dalam menegakkan prosedur formal, dan kedua, potensi konflik kepentingan ketika pejabat tinggi kejawatan menjadi tersangka. Meskipun Mabes Polri menegaskan kepatuhan pada UU No. 20/2025, fakta bahwa seorang mantan jaksa senior—yang seharusnya menjadi penjaga integritas sistem hukum—dituduh melakukan TPPU menimbulkan pertanyaan tentang budaya korupsi di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.

Penggunaan saksi ahli yang diangkat oleh tim pembela untuk menguatkan legalitas penyitaan dapat dilihat sebagai upaya legitimisasi yang sah, namun juga membuka ruang bagi kritik bahwa proses peradilan pra‑penyidikan belum sepenuhnya transparan. Apabila saksi tersebut memang independen, maka pernyataannya memperkuat posisi polisi. Namun, bila ada tekanan politik atau profesional, keabsahan kesaksian itu dapat dipertanyakan.

Selanjutnya, keputusan Kejagung untuk menjerat tidak hanya pejabat tetapi juga pihak swasta menandakan upaya memperluas jangkauan investigasi. Ini penting untuk mencegah persepsi “hanya pejabat yang disalahkan” dan menunjukkan bahwa jaringan kejahatan ekonomi bersifat lintas sektoral. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko bahwa proses hukum menjadi ajang perebutan kekuasaan antar lembaga.

Terakhir, implikasi politik dari kasus ini tidak dapat diabaikan. Rudi Margono, Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan selama Febrie menjabat. Jika terbukti, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan menimbulkan tekanan reformasi struktural. Pengawasan eksternal, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga legislatif, menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses hukum tidak dimanipulasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum yang digunakan Polri untuk melakukan penyitaan di rumah Sentul?
    A: Polri mengacu pada Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP serta surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejagung.
  • Q: Mengapa Febrie Adriansyah meminta pembatalan status tersangka?
    A: Febrie berargumen bahwa proses penyitaan dan penggeledahan tidak sah, serta menuntut agar semua perintah penyidikan dibatalkan.
  • Q: Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU ini?
    A: Selain Febrie Adriansyah, pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meow! Tanya Nesi!
😾