Mayor Laut Faisal Mulia Dijatuhi 10 Tahun Penjara karena Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mayor Laut Faisal Mulia Dijatuhi 10 Tahun Penjara karena Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mayor Laut (P) Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari TNI AL atas penyelundupan sabu lewat pesawat militer CN 235.
  • Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan menyatakan terdakwa melanggar UU Narkotika No.5/2009, KUHPM, serta perintah Panglima TNI.
  • Kasus mengungkap jaringan distribusi narkoba yang memanfaatkan fasilitas militer, termasuk pengiriman 14 paket sabu senilai 9,83 gram ke berbagai kota.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2024, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau, dijatuhi hukuman pokok 10 tahun penjara serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Kolonel Sarifudin Tarigan di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan.

Majelis hakim menemukan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 26 KUHPM. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.

Kasus ini mengungkap modus operandi yang melibatkan pesawat militer CN 235 (nomor lambung P‑8305). Pada 26 November 2025, istri terdakwa mengantarkan katering ke mess perwira yang berisi 12 paket sabu, kemudian diserahkan kepada Co‑Pilot Letda Laut (P) MM. Seluruh paket tersebut berhasil disita oleh tim intelijen militer, menambah total temuan menjadi 14 paket dengan berat total 9,83 gram.

Oditur Militer Letkol Bambang Permadi menuntut awalnya 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan 6 bulan kurungan. Namun, mengingat faktor perberatan—pemanfaatan fasilitas penerbangan militer, pelanggaran perintah Panglima TNI, serta dampak negatif terhadap moral pasukan—hakim memutuskan hukuman yang lebih berat.

Selama masa tugasnya di Wingud 1 Tanjungpinang, Faisal Mulia diduga menjual sabu ke Surabaya, Madiun, dan bahkan ke rekan‑rekan perwira di STTAL. Jejak transaksi menunjukkan penggunaan kotak sepatu PDL TNI‑AL berlabel ā€œSelamat umroh Ibuā€ sebagai kedok pengiriman, serta penyimpanan paket dalam kotak rokok dan lemari pribadi.

Analisis Pakar

Kasus ini menandai titik kritis dalam upaya pemberantasan narkotika di lingkungan militer. Penggunaan aset negara—seperti pesawat CN 235—untuk mengedarkan narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa pengawasan internal TNI masih jauh dari standar yang diperlukan. Sistem kontrol logistik dan keamanan barang bawaan pesawat militer tampaknya belum terintegrasi dengan baik, memberi celah bagi oknum untuk menyelundupkan barang terlarang.

Selanjutnya, keputusan hakim yang menambahkan pemecatan sebagai pidana tambahan mengirimkan sinyal kuat bahwa penyalahgunaan jabatan militer tidak akan ditoleransi. Namun, hukuman penjara 10 tahun masih dapat diperdebatkan mengingat dampak sosial yang lebih luas—seperti penyebaran narkoba ke wilayah Jawa Timur dan Sumatera—yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan kesehatan publik yang jauh lebih besar.

Pengadilan juga harus mempertimbangkan aspek rehabilitasi. Mengingat terdakwa adalah perwira yang memiliki akses ke jaringan logistik militer, program pemulihan yang melibatkan pelatihan anti‑narkoba dan penempatan kembali di sektor sipil dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif daripada sekadar penjara.

Terakhir, kasus ini menuntut reformasi kebijakan internal TNI, khususnya dalam hal audit rutin penggunaan fasilitas militer untuk keperluan non‑operasional. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan baru, dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja pasal yang dikenakan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia?
    A: Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 5/2009, Pasal 26 KUHPM, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 64 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM.
  • Q: Bagaimana narkoba tersebut diangkut menggunakan pesawat militer?
    A: Narkoba disembunyikan dalam katering mess perwira dan dikemas dalam kotak sepatu PDL TNI‑AL serta kotak rokok, kemudian dimuat ke pesawat CN 235 (P‑8305) yang dijadwalkan terbang dari Tanjungpinang ke Jakarta.
  • Q: Apa implikasi keputusan pengadilan bagi institusi militer?
    A: Keputusan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas militer akan dikenai hukuman berat, sekaligus menimbulkan tekanan bagi TNI untuk memperketat pengawasan logistik dan memperbaiki mekanisme internal anti‑narkotika.
Meow! Tanya Nesi!
😸