Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Periksa Pejabat Unsoed di Markas Polresta Banyumas: Apa Sebenarnya yang Diselidiki?

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Periksa Pejabat Unsoed di Markas Polresta Banyumas: Apa Sebenarnya yang Diselidiki?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

Pagi itu, 20 Agustus 2024, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka memulai serangkaian pemeriksaan yang melibatkan sejumlah orang, termasuk beberapa pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan pihak swasta.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi, mengakui bahwa ruang pemeriksaan dipinjamkan kepada KPK “karena hubungannya kan kelembagaan”. Namun, ia menolak mengungkapkan apa pun tentang materi penyelidikan, identitas tersangka, atau jumlah orang yang diperiksa. “Saya enggak tahu berapa orang, siapa diperiksa, dalam rangka apa. Cuma memang minta (ruang) pemeriksaan kepada saya,” tegas Petrus.

Sejumlah media melaporkan bahwa salah satu pejabat Unsoed yang hadir adalah Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Noor Farid. Pada pukul 15.32 WIB, Farid keluar dari gedung Satreskrim untuk menunaikan shalat Asar di masjid dalam kompleks Polresta. Setelah selesai, ia kembali ke ruang pemeriksaan, namun menghindari konfrontasi dengan wartawan. Saat ditanya, ia hanya tersenyum singkat sebelum melangkah kembali ke dalam ruangan, tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sampai pukul 19.15 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung. Hingga kini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dasar hukum atau materi penyelidikan. Begitu pula Unsoed belum mengonfirmasi secara resmi apakah ada pejabatnya yang memang dipanggil untuk diperiksa.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema struktural antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan tinggi. KPK, yang memiliki mandat kuat untuk memberantas korupsi, sering kali harus beroperasi di luar kantor mereka sendiri karena keterbatasan fasilitas. Pinjam‑pinjam ruang di Polresta bukanlah hal baru, namun kurangnya transparansi dalam proses ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas.

Di sisi lain, Unsoed sebagai perguruan tinggi negeri memiliki tanggung jawab publik yang tinggi. Kehadiran pejabatnya dalam pemeriksaan KPK, meski belum dikonfirmasi secara resmi, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi akademik. Jika terbukti ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi, konsekuensinya tidak hanya bersifat hukum, melainkan juga reputasi akademik yang dapat memengaruhi pendanaan, kolaborasi riset, dan kepercayaan mahasiswa.

Kapolresta Banyumas berada di posisi yang rumit. Sebagai otoritas kepolisian, ia harus menjaga independensi penyelidikan KPK sekaligus melindungi hak-hak tersangka. Pernyataan Petrus yang sangat umum—bahwa ruang dipinjam tanpa detail kasus—menunjukkan adanya batasan komunikasi yang mungkin disebabkan oleh tekanan politik atau kekhawatiran akan mengganggu proses hukum.

Terakhir, perilaku Prof. Noor Farid yang menghindari pertanyaan media dapat diinterpretasikan dua cara: pertama, ia menghormati prosedur hukum dengan tidak mengungkapkan informasi yang belum resmi; kedua, ia berusaha menutup-nutupi sesuatu. Dalam konteks Indonesia, di mana transparansi publik masih menjadi tantangan, sikap seperti ini sering kali memicu spekulasi yang lebih luas daripada fakta yang sebenarnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa KPK meminjam ruang di Polresta Banyumas?
    A: Karena KPK belum memiliki fasilitas pemeriksaan yang memadai di wilayah tersebut, sehingga memanfaatkan ruang Satreskrim yang tersedia.
  • Q: Apakah ada pejabat Unsoed yang resmi dipanggil oleh KPK?
    A: Hingga kini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi, dan Unsoed juga belum mengonfirmasi adanya panggilan resmi.
  • Q: Apa implikasi hukum bila pejabat Unsoed terbukti terlibat korupsi?
    A: Mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sanksi administratif di lingkungan kampus, termasuk pemecatan atau pencabutan jabatan.
Meow! Tanya Nesi!
😸