⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kabareskrim Mangkir Rapat Konflik Agraria, Komisi III DPR Meradang: "Ini Bukan Ruang Main-Main!"

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kabareskrim Mangkir Rapat Konflik Agraria, Komisi III DPR Meradang: "Ini Bukan Ruang Main-Main!"
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komisi III DPR RI terpaksa menunda rapat penting mengenai penanganan konflik agraria akibat ketidakhadiran Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
  • Sejumlah anggota legislatif mengecam keras absennya Kabareskrim, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan Polri dalam menyelesaikan isu kemanusiaan yang mendesak.
  • Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyayangkan penundaan ini, mengingat urgensi untuk menghentikan kriminalisasi dan kekerasan aparat terhadap petani serta masyarakat adat di lapangan.

Sikap tidak profesional kembali dipertontonkan oleh petinggi Korps Bhayangkara di hadapan parlemen. Komisi III DPR RI terpaksa mengambil langkah tegas dengan menunda rapat dengar pendapat yang seharusnya membahas isu krusial mengenai konflik agraria pada Kamis (20/8). Penundaan ini dipicu oleh mangkirnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, tanpa alasan yang jelas.

Rapat yang awalnya dirancang sebagai ruang dialog strategis antara legislatif, kepolisian, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terpaksa buntu. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, selaku pimpinan sidang, menyatakan kekecewaannya dan memutuskan untuk menunda rapat hingga batas waktu yang tidak ditentukan akibat absennya representasi kunci dari kepolisian tersebut.

Nada geram mengalir deras dari ruang sidang. Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyayangkan sikap Kabareskrim yang seolah menyepelekan agenda ini. Menurutnya, isu agraria bukanlah perkara remeh, melainkan menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat kecil di berbagai daerah. Senada dengan Martin, politisi senior Adang Daradjatun melayangkan kritik pedas. Mantan Wakapolri ini mengingatkan bahwa parlemen bukanlah panggung sandiwara. Ia mendesak penjelasan transparan atas mangkirnya Kabareskrim agar preseden buruk ini tidak terus berulang di masa mendatang.

Kekecewaan mendalam juga disuarakan oleh Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika. Padahal, KPA sebelumnya telah menjalin komunikasi langsung dengan Kapolri mengenai urgensi pertemuan ini. Agenda utama KPA adalah mendesak Polri menghentikan pendekatan represif dan legalistik yang kerap berujung pada kriminalisasi petani, masyarakat adat, serta aktivis lingkungan di lapangan. Dewi menekankan bahwa tanpa pendekatan humanis, hukum hanya akan menjadi alat pemukul bagi masyarakat lemah di tingkat tapak.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal isu-isu struktural selama puluhan tahun, saya melihat mangkirnya Kabareskrim dalam rapat krusial ini bukan sekadar masalah "bentrok jadwal" atau kelalaian administratif semata. Ini adalah cerminan dari ego sektoral dan minimnya empati institusi penegak hukum terhadap penderitaan rakyat di akar rumput. Konflik agraria di Indonesia bukanlah fenomena baru; ia adalah bom waktu yang terus memakan korban—mulai dari petani yang kehilangan tanah, masyarakat adat yang diusir dari ruang hidupnya, hingga aktivis yang dijebloskan ke penjara dengan pasal-pasal karet. Ketika otoritas tertinggi reserse kriminal memilih absen, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: isu agraria belum menjadi prioritas utama Polri.

Pendekatan legalistik-formal yang selama ini diagungkan oleh kepolisian dalam menangani sengketa lahan terbukti gagal total dan justru memperuncing konflik. Polisi sering kali bertindak sebagai "centeng" korporasi besar dengan dalih menegakkan hukum atas kepemilikan sertifikat, tanpa mau melihat sejarah penguasaan tanah secara historis dan sosiologis. Ketika petani mempertahankan tanah warisan leluhurnya yang tiba-tiba diklaim oleh konsesi swasta, mereka langsung dicap sebagai penyerobot lahan dan dikriminalisasi. Absennya Kabareskrim dalam rapat bersama KPA ini menutup pintu dialog untuk mereformasi cara pandang represif tersebut.

Komisi III DPR sudah sepatutnya berang. Namun, kemarahan para wakil rakyat ini tidak boleh berhenti pada retorika politik di ruang sidang yang sejuk. DPR memiliki fungsi pengawasan yang kuat. Mereka harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk memaksa Kapolri mengevaluasi kinerja jajarannya. Jika seorang Kabareskrim bisa dengan mudah mengabaikan panggilan parlemen untuk membahas nasib jutaan petani, maka wibawa lembaga legislatif sedang dipertaruhkan. Ini adalah ujian konsistensi bagi Komisi III: apakah mereka benar-benar berpihak pada rakyat, atau hanya sekadar mencari panggung pencitraan?

Kita membutuhkan reformasi paradigma yang radikal di tubuh Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sering mendengungkan jargon "Polri Presisi" yang humanis, namun realita di lapangan sering kali berbanding terbalik. Penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen politik yang konkret, bukan sekadar janji manis di atas kertas. Selama aparat penegak hukum masih memandang konflik lahan sebagai urusan pidana murni tanpa menyentuh akar ketimpangan struktur penguasaan tanah, selama itu pula keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi mitos belaka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa Komisi III DPR menunda rapat pembahasan konflik agraria?
A: Rapat ditunda karena Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mangkir atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas, padahal kehadirannya sangat krusial untuk membahas solusi penanganan konflik lahan.

Q: Apa dampak ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat tersebut?
A: Selain membuat anggota DPR meradang, ketidakhadiran ini menunda pembahasan penting bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait penghentian kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.

Q: Apa tuntutan utama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kepada Polri?
A: KPA mendesak Polri untuk menghentikan pendekatan legalistik-represif dan beralih ke pendekatan humanis guna menghindari tindakan sewenang-wenang serta kriminalisasi terhadap pejuang hak atas tanah.

Meow! Tanya Nesi!
😸