⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Siasat Likuidasi Sejarah: Di Balik Rencana Presiden Prabowo Menjual Eks KRI Ki Hajar Dewantara

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Siasat Likuidasi Sejarah: Di Balik Rencana Presiden Prabowo Menjual Eks KRI Ki Hajar Dewantara
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan surat permohonan persetujuan kepada DPR RI untuk menjual eks kapal perang legendaris KRI Ki Hajar Dewantara.
  • Kapal perang buatan Yugoslavia tahun 1981 ini memiliki rekam jejak gemilang, mulai dari Operasi Aru Jaya di Timor Timur hingga patroli kedaulatan di perairan Papua.
  • Rencana awal untuk menjadikan kapal ini sebagai terumbu karang buatan demi mendukung wisata bahari di Bali kandas akibat rumitnya birokrasi dan nilai aset yang fantastis.

Langkah mengejutkan diambil oleh Presiden RI Prabowo Subianto di awal masa sidangnya. Melalui Surat Presiden (Surpres) bernomor R-33 tertanggal 14 Juli, kepala negara secara resmi meminta restu dari DPR RI untuk menjual Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Surat tersebut telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan kini tengah bergulir ke Komisi I untuk ditindaklanjuti.

Keputusan ini memicu tanda tanya besar, mengingat kapal perusak kawal berpeluru kendali ini bukan sekadar tumpukan besi tua. Diluncurkan dari galangan kapal Yugoslavia pada tahun 1981, kapal berbobot 1.850 ton ini merupakan salah satu tulang punggung kekuatan pemukul (striking force) TNI Angkatan Laut sekaligus kapal latih yang telah melahirkan ribuan perwira bahari tangguh.

KRI Ki Hajar Dewantara tercatat emas dalam sejarah militer Indonesia saat memimpin Operasi Aru Jaya pada tahun 1992. Bersama KRI Teluk Banten, kapal ini berhasil mencegat kapal provokasi asal Portugal, Lusitanio Expresso, yang mencoba menerobos wilayah teritorial Timor Timur secara ilegal. Tidak hanya itu, pada tahun 2016, kapal yang dilengkapi rudal Exocet MM 38 ini juga aktif menyapu bersih para pencuri ikan asing di perairan Papua.

Sebelum muncul opsi penjualan, sempat ada secercah harapan untuk mengabadikan kapal ini dengan cara yang lebih terhormat. Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Bali Tourism Board merancang program penenggelaman kapal ini di Desa Pacung untuk dijadikan situs wisata bahari dan rumah baru bagi ekosistem bawah laut. Namun, rencana mulia tersebut membentur tembok tebal birokrasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan karena nilai taksiran aset kapal yang melampaui angka Rp100 miliar, hingga akhirnya berujung pada keputusan pragmatis: dijual.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal transisi alutsista kita selama puluhan tahun, saya melihat keputusan menjual eks KRI Ki Hajar Dewantara ini sebagai potret nyata dari pragmatisme birokrasi yang mengorbankan nilai historis demi angka-angka di atas kertas kas negara. Sangat disayangkan bahwa kapal yang pernah mempertaruhkan kedaulatan kita di Timor Timur dan Papua ini harus berakhir di meja lelang, alih-alih diabadikan sebagai museum terapung atau monumen bawah laut yang mendidik generasi muda.

Kegagalan rencana penenggelaman di perairan Buleleng, Bali, menunjukkan betapa kaku dan tidak sinergisnya koordinasi antar-lembaga kita. Kementerian Keuangan dan DJKN tampaknya hanya melihat kapal ini dari kacamata nilai buku ekonomi murni—angka Rp100 miliar—tanpa menghitung multiplier effect jangka panjang jika kapal ini dijadikan cagar budaya bawah air yang mampu menyedot devisa dari sektor pariwisata internasional. Menjualnya sebagai besi tua atau melikuidasi fisiknya ke pihak ketiga adalah jalan pintas yang malas.

Kini, bola panas ada di tangan Komisi I DPR RI. Parlemen tidak boleh sekadar menjadi stempel pengetuk palu atas usulan penjualan ini. Harus ada transparansi total: Siapa calon pembelinya? Berapa nilai taksiran riilnya saat ini? Dan yang paling krusial, apakah ada jaminan bahwa bagian-bagian bersejarah dari kapal ini—seperti kemudi, lonceng kapal, dan plakat operasi—akan diselamatkan untuk museum nasional, ataukah semuanya akan dilebur menjadi besi rongsokan tanpa sisa?

Jika pemerintah terus-menerus memperlakukan alutsista bersejarah yang pensiun sebagai komoditas dagang belaka, kita sedang menciptakan generasi yang amnesia terhadap sejarah maritimnya sendiri. KRI Ki Hajar Dewantara layak mendapatkan akhir yang lebih terhormat daripada sekadar angka di kolom pendapatan lain-lain dalam APBN.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa KRI Ki Hajar Dewantara akhirnya diusulkan untuk dijual oleh Presiden?
A: Opsi penjualan diambil setelah rencana hibah dan penenggelaman kapal untuk wisata bahari di Bali terhambat proses birokrasi yang rumit di DJKN, mengingat nilai aset kapal yang sangat tinggi (di atas Rp100 miliar) memerlukan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.

Q: Apa saja persenjataan dan kemampuan tempur yang dulu dimiliki kapal ini?
A: Kapal perusak kawal ini dilengkapi dengan Rudal Exocet MM 38, rudal pertahanan udara Mistral, torpedo SUT, bom laut, meriam kaliber 57 mm, serta meriam penangkis serangan udara kaliber 20 mm.

Q: Siapa yang akan membeli eks kapal perang ini dan kapan penjualannya dilakukan?
A: Hingga saat ini, identitas calon pembeli dan jadwal pasti pelelangan belum diumumkan secara resmi, karena DPR RI baru saja menerima surat usulan dari Presiden dan masih harus membahasnya di tingkat Komisi I.

Meow! Tanya Nesi!
😸