Seteru Kedaulatan vs Hukum Internasional: Mengapa AS Nekat Sanksi Ketua ICC Demi Lindungi Netanyahu?

Ringkasan Singkat
- Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye.
- Langkah agresif ini diambil Washington sebagai respons atas upaya ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu.
- ICC mengecam keras sanksi tersebut karena dinilai merusak supremasi hukum global, sementara AS berdalih demi melindungi kedaulatan negaranya.
Ketegangan geopolitik antara Washington dan Den Haag mencapai titik didih baru setelah pemerintah Amerika Serikat secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap pejabat tinggi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah agresif ini menyasar Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye, sebuah tindakan ekstrem yang memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas yurisdiksi hukum internasional dan kedaulatan nasional.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kampanye diplomatik yang telah dirancang sejak Juli lalu untuk menangkal apa yang disebutnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan AS. "Pemerintahan Trump memberikan sanksi dalam misi teguh kami untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan palsu ini," ujar Rubio melalui pernyataan resminya. AS berargumen bahwa warganya maupun sekutunya tidak boleh tunduk pada pengadilan internasional di mana AS sendiri bukan merupakan negara pihak yang meratifikasi Statuta Roma.
Di sisi lain, pihak ICC bereaksi keras dengan menyatakan bahwa sanksi sepihak ini merusak fondasi supremasi hukum global. Menurut lembaga yang berbasis di Den Haag tersebut, intimidasi terhadap aktor peradilan yang sedang menjalankan tugasnya menempatkan seluruh tatanan hukum internasional dalam risiko besar. Perseteruan ini semakin meruncing menyusul keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza—sebuah langkah yang ditentang keras oleh Washington sebagai sekutu utama Israel.
Analisis Pakar
Dari perspektif hubungan internasional, tindakan Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi kepada para pejabat tinggi ICC mencerminkan benturan klasik antara realisme politik (realpolitik) dan liberalisme institusional. AS, di bawah doktrin "America First" yang diusung Donald Trump, secara konsisten menunjukkan skeptisisme terhadap institusi multilateral yang dianggap membatasi kebebasan bertindak atau mengancam kepentingan nasionalnya. Dengan menghukum para penegak hukum internasional, Washington mengirimkan pesan tegas bahwa kekuatan hegemonik dan aliansi strategis—dalam hal ini dengan Israel—berada di atas norma-norma hukum global yang disepakati secara kolektif.
Langkah ini juga mengekspos standar ganda yang sering dituduhkan kepada kebijakan luar negeri AS. Di satu sisi, Washington menyambut baik ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin terkait perang di Ukraina, meskipun Rusia (seperti halnya AS dan Israel) bukan anggota Statuta Roma. Namun, di sisi lain, ketika mekanisme hukum yang sama diarahkan kepada sekutu terdekatnya seperti Israel, AS langsung melabeli pengadilan tersebut sebagai "palsu" dan menjatuhkan sanksi ekonomi serta pembatasan visa. Inkonsistensi ini berpotensi mengikis legitimasi moral AS sebagai "penjaga ketertiban dunia" di mata komunitas internasional, khususnya negara-negara Global South.
Lebih jauh lagi, sanksi ini menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan keadilan transnasional. Jika negara adidaya dapat dengan mudah mengintimidasi hakim dan jaksa internasional tanpa konsekuensi berarti, maka efektivitas ICC sebagai "pengadilan pilihan terakhir" (court of last resort) untuk kejahatan kemanusiaan akan sangat terkompromikan. Negara-negara otoriter lainnya mungkin akan merasa terjustifikasi untuk mengabaikan atau bahkan menyerang balik institusi hukum internasional ketika tindakan mereka diselidiki. Pada akhirnya, perseteruan ini bukan sekadar tentang Netanyahu atau Gaza, melainkan tentang apakah dunia masa depan akan diatur oleh hukum (rule of law) atau oleh kekuatan murni (rule of force).
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa AS menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC?
A: AS menjatuhkan sanksi karena menilai ICC telah melampaui yurisdiksinya dengan mencoba menyelidiki dan menuntut pejabat dari negara non-anggota, termasuk sekutu dekat AS seperti Israel terkait kasus Benjamin Netanyahu.
Q: Apakah AS dan Israel merupakan anggota ICC?
A: Tidak. Baik Amerika Serikat maupun Israel tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga mereka secara hukum tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negara mereka.
Q: Apa dampak sanksi AS terhadap operasional ICC?
A: Sanksi ini membatasi perjalanan pejabat ICC ke AS dan memblokir aset atau transaksi keuangan mereka dalam sistem perbankan AS. Meskipun mengganggu secara logistik, ICC menegaskan akan tetap menjalankan mandat hukumnya secara independen.
BERITA TERKAIT (Dunia)

Pesan Terakhir Kopilot Learjet 60 Terungkap: 'Kami Akan Menghantam Tanah' Sebelum 9 Penumpang Tewas di Florida

Terakhir Kali Sampaikan Pesan Bahaya Sebelum Hancur: Kronologi Mengerikan Jatuhnya Learjet 60 di Florida
