Perpres Ojol: Tarif Baru, Kewenangan Kementerian, dan Dampaknya pada Bisnis Ride‑Hailing
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Perpres ojol akan mengatur tarif penumpang, kurir, serta layanan pengantaran barang dan makanan.
- Kementerian Komunikasi dan Digital, Perhubungan, dan UMKM masing‑masing memegang otoritas tarif dan pendampingan pelaku.
- Perpres dijadwalkan terbit akhir Agustus atau awal September 2026, dengan proses harmonisasi melibatkan platform dan asosiasi ojol.
Wakil Ketua DPR RISufmiDascoAhmad mengungkapkan bahwa PerpresOjol akan menjadi payung regulasi pertama yang memisahkan tarif transportasi orang dan tarif layanan barang‑makanan. Kementerian KementerianPerhubungan akan mengatur tarif angkutan penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengawasi tarif pengantaran barang dan makanan. Semua pelaku—platform, driver, dan kurir—akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Proses finalisasi telah selesai, dan kini kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan asosiasi ojol serta aplikator platform. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin koordinasi ini, dengan target terbitnya peraturan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa masukan terakhir dari komunitas ojol akan diserap sebelum regulasi disahkan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan driver dan memperkuat ekosistem usaha yang bergantung pada transportasi online. Sementara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan bahwa potongan komisi aplikasi sudah ditetapkan 8 % sejak 1 Juli lewat Keputusan Menteri Perhubungan, dan kini akan diperluas ke layanan barang‑makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa kajian tarif barang‑makanan masih berjalan, dengan fokus menemukan titik keseimbangan yang menguntungkan driver tanpa mengorbankan daya saing platform.
Analisis Pakar
Regulasi ini menandai langkah strategis pemerintah untuk menstabilkan pasar ride‑hailing yang selama ini beroperasi dalam zona abu‑abu. Dengan memisahkan tarif penumpang dan tarif logistik, pemerintah tidak hanya menanggapi tekanan konsumen atas kenaikan harga, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan driver yang kini mengandalkan pendapatan ganda—penumpang dan pengantaran barang. Bagi investor, kepastian tarif berarti risiko margin yang lebih terukur, terutama bagi perusahaan logistik “last‑mile” yang mengandalkan jaringan driver ojol.
Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Kementerian Komunikasi dan Digital harus menyeimbangkan antara tarif yang melindungi driver dan tetap menjaga profitabilitas platform. Jika tarif terlalu tinggi, platform dapat menurunkan insentif atau mengalihkan beban ke konsumen, yang pada gilirannya menurunkan volume transaksi. Sebaliknya, tarif yang terlalu rendah akan memperparah masalah kesejahteraan driver, memperdalam ketimpangan pendapatan, dan menimbulkan gesekan sosial.
Koordinasi lintas‑kementerian menjadi kunci. Kementerian UMKM sebagai “penampung” harus memastikan bahwa kebijakan tarif tidak menghambat inovasi model bisnis baru, seperti layanan kurir berbasis AI atau integrasi e‑commerce. Sementara Kementerian Perhubungan perlu menegakkan standar keselamatan dan kualitas layanan, yang selama ini menjadi keluhan utama konsumen.
Secara makro, regulasi ini dapat meningkatkan kontribusi sektor transportasi online terhadap PDB melalui dua jalur: pertama, meningkatkan pendapatan per driver yang berpotensi meningkatkan konsumsi domestik; kedua, memperkuat ekosistem logistik yang mendukung pertumbuhan e‑commerce. Investor sebaiknya menilai kembali eksposur mereka pada perusahaan ride‑hailing dan logistik, mengingat perubahan tarif dapat memicu restrukturisasi biaya operasional dan peluang merger‑akuisisi di antara pemain besar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan tepatnya Perpres Ojol akan diterbitkan?
A: Pemerintah menargetkan akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. - Q: Tarif komisi aplikasi berapa persen setelah regulasi baru?
A: Komisi untuk layanan transportasi orang sudah ditetapkan 8 %, sementara tarif barang‑makanan masih dalam kajian. - Q: Kementerian mana yang mengawasi tarif pengantaran barang?
A: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab atas tarif layanan barang dan makanan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026

Rupiah Melemah ke Rp18.140 per Dolar AS, Inflasi Melandai tapi Tekanan Biaya Manufaktur Mengintai

Kebijakan BEI: 81 Saham HSC Dicoret dari IHSG, Bobot 10 Emiten Besar Melonjak
