Nakhoda Baru KPI Pusat 2026-2029: Mampukah Hasrul Hasan Sapu Bersih Sengkarut Regulasi Penyiaran?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Muhammad Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Monarshi resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat periode 2026-2029 melalui mekanisme musyawarah mufakat.
- Fokus utama kepengurusan baru ini adalah mengawal ketat revisi undang-undang penyiaran di DPR demi menciptakan keadilan regulasi di tengah gempuran media global.
- Sembilan komisioner yang baru dilantik berdasarkan Keppres No. 83/P Tahun 2026 kini didistribusikan ke dalam tiga bidang strategis: Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran, dan PKSP.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) resmi memasuki babak baru kepemimpinan. Melalui rapat pleno perdana pasca-terbitnya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2026, Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Monarshi terpilih secara aklamasi untuk memimpin lembaga pengawas penyiaran nasional ini untuk masa bakti 2026-2029.
Bertempat di Rupatama KPI Pusat pada Senin (19/8), rapat pleno tersebut tidak hanya menentukan pucuk pimpinan, tetapi juga merombak distribusi penugasan sembilan komisioner ke dalam tiga bidang utama. Hasrul Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) periode 2022-2026, kini memikul tanggung jawab lebih besar sebagai Ketua. Ia didampingi oleh Evri Rizqi Monarshi, mantan anggota Bidang Kelembagaan, yang kini menduduki kursi Wakil Ketua.
Dalam pernyataan resminya, Hasrul menegaskan bahwa prioritas utama kepemimpinannya adalah menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, dan kompetitif. Langkah taktis yang disiapkan meliputi pemanfaatan data penyiaran berbasis ilmiah untuk perumusan kebijakan, penguatan literasi media guna melindungi publik, serta penguatan konten lokal demi menjaga nasionalisme. Namun, tantangan terbesar yang langsung menghadang di depan mata adalah mengawal revisi undang-undang penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
"Keadilan regulasi bagi sesama pelaku industri media sangat dibutuhkan demi menghadirkan ekosistem media yang sehat, termasuk penyiaran," tegas Hasrul. Sebagai langkah awal, KPI Pusat menjadwalkan konsolidasi cepat dengan para pemangku kepentingan penyiaran guna mempercepat lahirnya payung hukum baru yang lebih adaptif terhadap tantangan global.
Untuk menyokong visi tersebut, KPI Pusat merilis struktur kepengurusan baru sebagai berikut:
Bidang Kelembagaan
Koordinator: Aliyah
Anggota: Andi Sukmono, Fuji Samantha
Bidang Pengawasan Isi Siaran
Koordinator: Amin Shabana
Anggota: Analisa, M. Hasrul Hasan (merangkap Ketua)
Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP)
Koordinator: Tulus Santoso
Anggota: Widhie Kurniawan, Evri Rizqi Monarshi (merangkap Wakil Ketua)
Analisis Pakar
Terpilihnya duet Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Monarshi melalui jalur "musyawarah mufakat" di satu sisi menunjukkan soliditas internal yang tampak kokoh. Namun, sebagai jurnalis investigasi, saya melihat ada tanda tanya besar yang harus diapungkan: apakah aklamasi ini murni refleksi dari kesamaan visi progresif, ataukah sekadar kompromi politik demi membagi lapak kekuasaan di internal komisi? Publik tidak butuh harmoni semu; publik butuh lembaga pengawas yang memiliki taring tajam dan independensi mutlak.
Tantangan KPI periode 2026-2029 bukan lagi sekadar mengawasi sensor sensoris atau adegan kekerasan di televisi konvensional yang pasarnya kian menyusut. Musuh nyata ruang publik hari ini adalah tsunami konten digital tanpa filter di platform over-the-top (OTT) dan media sosial. Di sinilah letak ujian krusial bagi Hasrul. Komitmennya untuk mengawal regulasi penyiaran baru harus ditagih. KPI tidak boleh menjadi "stempel karet" kepentingan oligarki media atau alat sensor kekuasaan yang membungkam kreativitas dan jurnalisme investigasi.
Rekam jejak Hasrul yang merangkak dari KPID Sulawesi Selatan hingga menjadi Koordinator PKSP memang memberikan modal pemahaman birokrasi yang kuat. Namun, birokrat yang terlalu "patuh" pada ritme birokrasi sering kali tumpul ketika berhadapan dengan raksasa industri media yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan politik. Evri Rizqi yang berlatar belakang bidang kelembagaan juga harus membuktikan bahwa KPI bukan sekadar lembaga pemboros anggaran negara dengan program literasi media yang sifatnya seremonial belaka.
Ujian pertama kepemimpinan ini adalah konsolidasi pemangku kepentingan yang dijanjikan. Jika dalam enam bulan pertama KPI gagal menekan DPR untuk melahirkan UU Penyiaran yang progresif, adil, dan adaptif terhadap teknologi digital tanpa mengorbankan kebebasan pers, maka kepengurusan periode 2026-2029 ini dipastikan hanya akan menjadi catatan kaki sejarah yang gagal menyelamatkan ruang publik kita dari polusi informasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat periode 2026-2029 yang baru terpilih?
A: Ketua KPI Pusat terpilih adalah Muhammad Hasrul Hasan, didampingi oleh Evri Rizqi Monarshi sebagai Wakil Ketua. Keduanya terpilih melalui musyawarah mufakat pada rapat pleno pertama pasca-terbitnya Keppres No. 83/P Tahun 2026.
Q: Apa fokus utama dari kepengurusan KPI Pusat yang baru ini?
A: Fokus utama mereka adalah mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR, menciptakan keadilan regulasi bagi pelaku industri media, meningkatkan literasi media publik, serta memperkuat konten lokal dan nasionalisme.
Q: Bagaimana pembagian struktur bidang di KPI Pusat periode 2026-2029?
A: KPI Pusat dibagi menjadi tiga bidang: Bidang Kelembagaan (Koordinator: Aliyah), Bidang Pengawasan Isi Siaran (Koordinator: Amin Shabana), dan Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (Koordinator: Tulus Santoso).
BERITA TERKAIT (Politik)

Jazuli Juwaini Klaim RUU Pemilu Rampung Sebelum Tutupnya Masa Sidang 2026

PKB Buka Opsi Hak Angket dan HMP untuk Selidiki Legalitas Suket Ijazah Gibran

Anis Matta: Akar Rumput dan Cita-Cita Besar Jadi Fondasi Menuju Pemilu 2029
